Nomor Peserta Ujian Kompetensi Guru Harus Diisi di Dapodik Update 2018
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak dalam salah satu menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik Update 2018 wajib diisi oleh PTK yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan untuk landasan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila tidak diinputkan maka PTK belum dapat melakukan pengecekan info pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya mendapatkan tunjangan profesi.
Beberapa penjelasan terkait input data Ujian Online dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) adalah sebagai berikut :
- Bertujuan guna digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG tidak diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan GTK dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
TIM DAPODIKDASMEN
No comments:
Post a Comment