Angka Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik
Nomor peserta UKG yang terletak dalam menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik 2018 wajib diisi oleh guru yang telah mengikuti Ujian Online.
Angka UKG tersebut akan digunakan untuk acuan melihat informasi Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka PTK belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh TPP.
Beberapa penjelasan terkait memasukkan data UKG dalam aplikasi Dapodik 2018 adalah sebagai berikut :
- Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Jika hasil UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
TIM DAPODIKDASMEN
No comments:
Post a Comment