Nomor Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik
Nomor peserta UKG yang ada dalam salah satu menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik harus diisi oleh PTK yang telah mengikuti UKG.
Angka UKG tersebut akan digunakan untuk dasar melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila tidak diinputkan maka PTK belum dapat melakukan pengecekan info pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh TPP.
Beberapa penjelasan terkait memasukkan data Ujian Online dalam aplikasi Dapodik Update 2018 adalah sebagai berikut :
- Bertujuan guna digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila hasil UKG tidak diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan GTK bisa memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
TIM DAPODIKDASMEN
No comments:
Post a Comment