Showing posts with label Dapodik 2016. Show all posts
Showing posts with label Dapodik 2016. Show all posts

Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016

Tanya jawab Dapodik.
Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini berisi tentang berbagai pertanyaan mengenai gambaran umum Dapodik Versi 2016. Pertanyaan dan jawaban berikut ini diambil dari Panduan yang dibuat oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut ini Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016:

1. Apa itu Aplikasi Dapodik?

Sistem Aplikasi Dapodik adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah.

Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodik.

3. Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?

Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.

4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2016?

? Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2016) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

? Instal aplikasi versi 2016

? Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik

? Generate prefill lalu unduh dan simpan di folder prefill_dapodik

? buka aplikasi

? Registrasi dengan prefill yang baru (online atau offline)

? Selesai

5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dapat menggunakan Aplikasi Dapodik?

MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodik.

6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodik versi 2016?

Jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?

Ya, tidak terkecuali.

8. Apa perubahan di versi 2016?

Selain penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu, ada juga perubahan antar-muka (user-interface) yang sangat berbeda dari aplikasi sebelumnya. Kemudian ada beberapa penambahan isian yang bisa dilihat di aplikasi Dapodik versi 2016 ini.

9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?

Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.

10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

11. Perbedaan versi 2016 dengan versi sebelumnya?

? Secara garis besar perubahan yang bisa terlihat adalah penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu aplikasi yaitu aplikasi Dapodik, selain itu terdapat perubahan tampilan antarmuka dan penambahan beberapa isian.

? Penambahan tabulasi Sekolah Aman.

? Membuka periode aktif semester 1 tahun ajaran 2016/2017

? Pengelompokkan validasi

? Pengisian lebih rinci terkait pendataan PIP

12. Apa yang harus dilakukan oleh operator sekolah untuk memulai pendataan semester ganjil dengan menggunakan versi 2016?

? Install aplikasi versi 2016

? Registrasi dengan cara online/offline. Prefill digunakan pada saat melakukan registrasi offline.

? Mulai update data : anggota rombel, pembelajaran, dan data periodik lainnya (selengkapnya dapat dibaca di buku manual aplikasi)

13. Apakah prefill yang lama bisa digunakan di aplikasi versi 2016?

Tidak, harus lakukan generate ulang prefill sebelum memulai proses pendataan (jika registrasi menggunakan metode offline). Jangan di biasakan mengoleksi prefill, hendaknya melakukan generate ulang prefill ketika akan memulai pendataan.

14. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup?

Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke pusat selanjutnya admin pusat yang akan melakukan tindaklanjut permasalahan tersebut.

15. Apakah aplikasi ini masih bersifat mampu bekerja dalam keadaan offline?

Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk meakomodir untuk sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan akses internet.

16. Kapan paling lambat pengiriman data dapodik?

Pengiriman dapodik sudah di atur dalam aplikasi per semester.

17. Dimana saya bisa mendapatkan aplikasi dapodik versi 2016?

Lakukan pengunduhan installer aplikasi melalui website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

18. Kapan masa berlaku aplikasi versi 2016?

Masa berlaku aplikasi versi 2016 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Selanjutnya nanti akan diumumkan updater aplikasi selanjutnya.

19. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa syncron?

Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.

20. Lalu apa yang harus dilakukan ketika masih ada data yang invalid ( warna merah )?

Perbaiki sesuai dengan data invalidnya, lakukan validasi kembali, lalu sinkronisasi.

21. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melakukan sinkronisasi?

Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan keringanan untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki sampai bersih validasinya.

22. Apa yang dimaksud dengan data periodik, lalu bagaimana cara mengisinya?

? Data periodik adalah data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester lalu akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang karena dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.

? Cara mengisi dapat dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action menu lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.

23. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan?

? Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.

? Tidak boleh melakukan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), jika sudah melakukan mutasi online (tarik PD online).

24. Jika ada PTK mutasi/mencari jam tambahan di sekolah lain apa yang harus dilakukan?

Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), agar sekolah baru tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual.

25. Ketika sinkronisasi, berapa lama data masuk ke dalam server?

Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.

26. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas?

Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.

27. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut?

Dokumen tersebut dapat di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.

28. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan?

Dokumen pakta integritas dapat di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada saat data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.

29. Apakah pengawas, kepala sekolah, KKDatadik terlibat dalam dokumen pakta integritas?

Ya. Ketiga pihak tadi mengverifikasi data dapodik yang terkirim ke pusat.

30. Penggunaan kurikulum 2013 tidak diizinkan pada aplikasi Dapodik?

Laporkan sekolah kepada dinas pendidikan di daerahnya agar dilaporkan kepada Puskurbuk untuk di daftarkan agar bisa melanjutkan Kurikulum 2013.

31. Bagaimana cara merubah nama operator pada aplikasi dapodik?

Lakukan pengupdatean data pengguna pada Manajemen Pengguna.

Ada pada menu Pengaturan >> tabel pengguna >> masukan kode registrasi >> lakukan perubahan penggantian nama pada manajemen pengguna

32. Sekolah kami berstatus Negeri, tapi kenapa menerima BOS = Tidak?

Perbaiki data isian menerima BOS di data rinci sekolah.

33. Peta koordinat sekolah salah posisi?

Lakukan perubahan melalui http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Login menggunakan akun SDM yang sudah di registrasikan kemudian lakukan syncron pada aplikasi dapodik.

34. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi?

Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui menu pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, jika laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.

35. NISN tidak muncul di aplikasi Dapodikmen?

Cek kembali penginputan pada vervalpd apakah sudah melakukan konfirmasi data, jika pada vervalpd belum melakukan konfirmasi data maka data NISN siswa tidak akan muncul pada aplikasi Dapodikmen.

36. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik?

? Lakukan pengisian dapodik secara benar.

? Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.

37. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?

Tidak ada perubahan, sama dengan semester 2, baik cara dan metodologinya.

38. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?

Ya. Data invalid akan mencegah pengiriman data (sinkronisasi).

39. Kapan Aplikasi Dapodik versi 2016 (expired)?

Sesuai dengan periode semester I tahun ajaran 2016/2017 yaitu tanggal 31 Desember 2016.

40. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan?

? Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;

? Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;

? Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda.

Share:

Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapdodik, di Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat beberapa isian peserta didik terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Seperti diketahui, PIP merupakan program pemerintah dalam usahanya menyukseskan Wajib Belajar 12 tahun.

Untuk mendapat Dana PIP seorang siswa diutamakan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Program Keluarga Harapan (PKH. Nantinya Operator Dapodik Sekolah akan melakukan input data sesuai nomor yang tertera di kartu tersebut.

Supaya lebih jelas, berikut ini Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

Pada tahap pertama, pengguna diminta data isian peserta didik untuk No. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), bila peserta didik adalah penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), maka pengguna harus mengisi No. KPS.



Layak PIP (Usulan sekolah sesuai dengan referensi pilihan)
Selanjutnya adalah isian layak PIP (usulan dari sekolah). Dalam isian ini, jika peserta didik tersebut layak diusulkan sebagai usulan PIP, maka pengguna harus mengisi alasan layak PIP


Siswa ber-KIP

Setelah isian layak PIP, pengguna memilih apakah peserta didik tersebut adalah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jika pengguna memilih �Ya�, maka harus mengisi beberapa isian, yaitu:

o Nomor KIP

o Nama tertera di KIP (pada isian ini, pengguna dapat menggunakan tombol �Salin jika nama sesuai dengan dapodik, isi manual jika nama berbeda�, dan

o Alasan menolak KI


Demikian Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016

Profil Pengguna Dapodik Versi 2016.

Sahabat Operator Dapodik, salah satu fitur tambahan di Aplikasi Dapodik versi 2016 terdapat pada tabel Profil Pengguna. Jika pada aplikasi sebelumnya, profil pengguna hanya terdapat nama Operator Dapodik Sekolah maka di Dapodik versi 2016 terdapat beberapa keterangan tambahan.

Data tambahan di Profil Pengguna Dapodik versi 2016 diantaranya ialah penambahan foto operator dan sekolah, nomor telepon hingga whatsap Operator Dapodik Sekolah. Maka dari itu segeralah isi data-data yang ada di Profik Pengguna Dapodik Versi 2016.

Berikut ini Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016

1. Username: Alamat email operator sekolah. Apabila ada kekeliruan, hubungi KK Datadik setempat.

2. Nama: Nama operator sekolah.

3. WhatsApp: Nomor ponsel operator sekolah yang digunakan pada aplikasi WhatsApp.

4. Skype: ID operator sekolah untuk komunikasi melalui Skype.

5. Alamat: Alamat rumah operator sekolah.

6. No telepon: Nomor telepon rumah operator sekolah.

7. No hp: Nomor ponsel operator sekolah.

8. PTK (Bila Operator adalah PTK): Pilih nama PTK terkait apabila operator yang bersangkutan juga terdaftar sebagai PTK di sekolah ini.

Demikian Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Pedoman Pengisian Tabel Rombongan Belajar di Dapodik Versi 2016



Pedoman Pengisian Tabel Rombongan Belajar di Dapodik Versi 2016 ini untuk membantu para Operator Sekolah dalam mengisi sejumlah data dalam Rombel. Hal ini penting supaya tidak ada kekeliruan dalam menerapkan pembelajaran.

Banyak kasus terjadi, kesalahan dalam pengisian Rombel berakibat tidak munculnya mata pelajaran sehingga OPS tidak bisa mengisi data pembelajaran sebuah sekolah.

Berikut ini Pedoman Pengisian Tabel Rombongan Belajar di Dapodik Versi 2016

1. Tingkat Pendidikan: Pilih tingkat pendidikan. Untuk SD/SDLB/sederajat pilih 1 � 6, untuk SMP/SMPLB/sederajat pilih 7 � 9, untuk SLB pilih 1 � 9, dan untuk SMA/SMK/SMLB pilih 10 � 13.

2. Jenis Rombel: Pilih jenis rombongan belajar yang sesuai.

3. Jurusan Sat.Pendidikan Pilih jurusan untuk rombongan belajar yang terkait. Khusus SMA/SMK.
4. Kurikulum: Pilih kurikulum yang diterapkan pada rombel.

5. Nama Rombel: Diisi nama rombel. Contohnya: Kelas 1, Kelas 2A, Kelas VII A, Kelas XI IPA 1, dan sejenisnya.

6. Wali/Guru Kelas: Pilih PTK yang bertugas menjadi wali kelas pada rombel terkait. Kolom ini hanya menampilkan PTK yang sudah teregistrasi (data penugasan telah diisi) dan masih aktif.

7. Prasarana: Pilih prasarana (ruang teori/kelas) yang menjadi tempat bagi anggota rombel melaksanakan KBM.

8. Moving Class: Pilih mobilitas kelas. Moving class berarti rombongan belajar tidak menetap di satu ruang belajar, melainkan berpindah-pindah sesuai mata pelajaran (tiap mata pelajaran memiliki ruang belajar sendiri).

9. Melayani Keb.Khusus: Pilih pelayanan kebutuhan khusus dalam rombel. Bisa pilih lebih dari satu.

Demikian Pedoman Pengisian Tabel Rombongan Belajar di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Penyebab Gagal Menyimpan Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016



Banyak pertanyaan dari para Operator Dapodik Sekolah (OPS) mengenai Penyebab Gagal Menyimpan Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016.  Hal ini disebabkan ada beberapa hal baru yang wajib diisi namun belum diisi oleh para Operator Dapodik.

Perlu diketahui Aplikasi Dapodik Versi 2016 memang memiliki banyak perubahan. Dan itu sifatnya menyeluruh. Tak terkecuali pada tabel Peserta Didik. Untuk itu, OPS harus memelajari betul panduan pengisian Dapodik Versi 2016.

Ingat! Input Data Peserta Didik secara manual hanya diperuntukan hanya untuk siswa yang berasal dari MI dan MTs. Sementara untuk siswa dari SD dan SMP dilakukan secara online.

Baca juga: Cara Menarik Siswa Otomatis di Dapodik Versi 2016

Saat input data Peserta Didik secara manual banyak sekali terjadi kasus Penyimpanan Gagal dilakukan. Hal ini dikarenakan beberapa sebab:

1. Nama Ibu tidak diisi, kolom nama ibu wajib diisi oleh OPS



2. Ada data wajib yang tidak diisi. Data wajib biasanya ditandai dengan bintang merah. Semua data tersebut harus diisi. Kendati demikian semua data sebaiknya diisi, supaya data siswa lengkap.



3. Tahun lahir wali tidak dihilangkan. Ini salah satu pembaruan di Dapodik Versi 2016. Terdapat data tahun lahir wali yang harus dihilangkan jika peserta didik memang masih mempunyai orang tua. Kasus yang terjadi Kerap kali tahun lahir wali yang diberi kotak merah tidak dihilangkan, sehingga penyimpanan gagal dilakukan.


Demikian penjelasan tentang Penyebab Gagal Menyimpan Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Penyebab Entri Mapel Kosong di Sekolah yang Menerapkan 2 Kurikulum

Mapel Kosong.

Sahabat Operator Dapodik, banyak pertanyaan dari para OPS tentang entri jam pembelajaran kosong di Aplikasi Dapodik Versi 2016. Saat hendak melakukan entri pembelajaran kelas X, tabel Mata Pelajaran kosong sedangkan pada kelas XI dan XII muncul.

Tentu hal ini membuat banyak OPS yang pusing bukan main. Hal ini sangat wajar mengingat entri mapel berpengaruh terhadap sertifikasi guru di sekolah. Kendati demikian, anda tak perlu khawatir, simak baik-baik penjelasan Penyebab Entri Mapel Kosong di Sekolah yang Menerapkan 2 Kurikulum berikut ini.

Permasalahan ini terjadi karena sekolah terkait menerapkan 2 kurikulum sekaligus. Misalnya, untuk SMK kelas XI dan XII menggunakan KTSP sementara kelas X memakai Kurikulum 2013.

Lantas, Bagaimana Solusi Entri Mapel Kosong di Sekolah yang Menerapkan 2 Kurikulum?

Perlu para OPS ingat, Nama Mapell di Pembelajaran dipengaruhi dari pemilihan Kurikulum di Rombongan Belajar.  Jadi jika nama mapel tidak muncul, cek pemilihan Kurikulum di Rombel. Ingat, kelas X SMK, pemilihan Kurikulum menggunakan Program Keahlian, bukan Paket Keahlian.

Contoh, jika kelas X jurusan Akuntansi, maka pemilihan Kurikulum seharusnya "SMK 2013 Keuangan", bukan "SMK 2013 Akuntansi". Begitu juga jika Kelas X Multimedia, maka pemilihan Kurikulumnya "SMK 2013 Teknik Komputer dan Informatika", bukan "SMK 2013 Multimedia".

Nah jika anda menemui masalah tersebut, silahkan cek pemilihan kurikulum di Rombel anda, segera perbaiki supaya daftar mapel muncul.
Share:

Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016


Pedoman Input PD.
Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016 ini diperuntukan bagi para Operator Dapodik Sekolah. Tujuannya agar proses input data benar, sehingga data siswa dapat disimpan dengan baik.

Hal ini sangat pent penting, mengingat dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat banyak perubahan termasuk di table peserta didik. Untuk itu, Para OPS harus jeli dalam memasukkan data peserta didik ke dalam Dapodik Versi 2016.

Berikut ini Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016

1. Nama Diisi nama peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

2. Jenis kelamin Pilih jenis kelamin peserta didik.

3. NISN Diisi Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki maka wajib dikosongkan. NISN yang kosong dianggap mengajukan NISN ke PDSP. NISN memiliki format 10 digit angka. Contoh: 0009321234. Untuk memeriksa NISN, dapat mengunjungi laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data.

4. NIK / No. KITAS (Untuk WNA) Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP (jika sudah memiliki) bagi WNI. NIK memiliki format 16 digit angka. Contoh: 6112090906021104. Pastikan NIK tidak tertukar dengan No. Kartu Keluarga, karena keduanya memiliki format yang sama. Bagi WNA, diisi dengan nomor Kartu Identitas Sementara (KITAS).

5. Tempat lahir Diisi tempat lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku.

6. Tanggal lahir Diisi tanggal lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

7. No Registrasi Akta Lahir Diisi dengan nomor Kutipan Akta Kelahiran.

8. Agama Pilih agama peserta didik.

9. Kewarganegaraan Pilih kewarganegaraan peserta didik.

10. Kebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

11. Alamat jalan Diisi jalur tempat tinggal peserta didik, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom yang lain pada bagian ini. Sebagai contoh, peserta didik tinggal di sebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka dapat diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C.

12. RT Diisi dengan nomor RT tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5.

13. RW Diisi dengan nomor RW tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 11.

14. Nama dusun Diisi dengan nama dusun tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan Cempaka.

15. Desa/Kelurahan  Diisi dengan nama desa tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Salatiga.

16. Kecamatan Pilih kecamatan tempat tinggal peserta didik saat ini. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang sesuai.

17. Kode pos Diisi dengan angka kode pos tempat tinggal peserta didik saat ini.

18. Tempat tinggal Pilih kepemilikan tempat tinggal peserta didik saat ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas).

19. Moda transportasi Pilih jenis transportasi utama atau yang paling sering digunakan peserta didik untuk berangkat ke sekolah.

20. No KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Diisi dengan nomor Kartu Keluarga Sejahtera (jika memiliki). Nomor yang digunakan adalah nomor yang tertera pada sisi belakang kanan atas kartu. Peserta didik dinyatakan sebagai anggota KKS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KKS. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KKS, maka nomor KKS milik kakek peserta didik yang bersangkutan dapat diisikan pada kolom ini.

21. Penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial) Pilih Ya apabila menerima, Tidak jika tidak menerima. Peserta didik dinyatakan sebagai penerima KPS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KPS. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KPS, maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan penerima KPS.

22. No KPS Diisi nomor KPS yang masih berlaku jika sebelumnya dipilih sebagai penerima KPS
.
23. Layak PIP (Usulan dari sekolah) Pilih Ya apabila peserta didik layak diajukan sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seperti BSM dan sejenisnya). Pilih Tidak jika tidak memenuhi kriteria. Opsi ini khusus bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP. Peserta didik yang memiliki KIP silakan dipilih Tidak.

24. Alasan Layak PIP Pilih alasan utama peserta didik jika layak menerima manfaat PIP.

25. Penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) Pilih Ya apabila peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pilih Tidak jika tidak memiliki.

26. No KIP Diisi nomor KIP milik peserta didik apabila sebelumnya telah dipilih sebagai penerima KIP.

27. Nama tertera di KIP Diisi nama yang tertera pada KIP milik peserta didik.

28. Alasan Menolak KIP Diisi alasan utama pemilik KIP jika tidak mau atau tidak berhak lagi menerima manfaat PIP.

29. Bank diperuntukan PIP (diisi oleh pusat)

30. Untuk menampilkan data bank terkait penyaluran manfaat PIP (Program Indonesia Pintar). Data pada bagian ini diisi oleh Kemdikbud.

Data Ayah Kandung

1. Nama Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).

2. NIK Ayah Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ayah kandung peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja.

7. Berkebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung

1. Nama Diisi nama ibu kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Dra., S.Pd, dan Hj.). Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

2. NIK Ibu Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ibu kandung peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir ibu kandung peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila sebagai ibu/pengurus rumah tangga.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja atau sebagai ibu/pengurus rumah tangga.

7. Berkebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Wali

1. Nama Diisi nama wali peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).

2. NIK Wali Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP wali peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir wali peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir wali peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama wali peserta didik.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan wali peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila wali peserta didik tidak bekerja.


Kontak

1. Nomor telepon Rumah Diisi nomor telepon rumah peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali) dengan format <kode area>-<nomor telepon>. Contoh: 021-775577.

2. Nomor HP Diisi nomor telepon selular peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).

3. Email Diisi alamat surat elektronik peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).

Share:

Cara Menarik Otomatis Peserta Didik di Dapodik Versi 2016



Sahabat Operator Dapodik, salah satu perubahan terbaru dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 ialah cara input data peserta didik. Perlu para OPS ketahui, mulai tahun ajaran 2016/2017 input Data Peserta Didik yang bersekolah di bawah naungan Kemendikbud (SD, SMP) yang melanjutkan ke jenjang selanjutnya dilakukan secara online.

Namun hal itu tidak berlaku bagi siswa yan bersekolah di bawah naungan Kemenag (MI, MTs). Cara inputnya masih dilakukan secara manual sebab sistem di MI dan MTs belum terintegrasi dengan Dapodik.

Kebijakan menarik data Peserta Didik secara online tentu memiliki nilai positif dan negatif. Nilai Positifnya, OPS sekolah tidak perlu melakukan secara manual lagi. Cukup dengan mencari data siswa dan memindahkannya ke sekolah tujuan, semua data selesai diinput.

Sedangkan sisi negatifnya, OPS harus menunggu siswa tersebut diluluskan terlebih dahulu dan disinkronkan oleh OPS sekolah asal supaya data siswa bisa dipindahkan. Masalahnya banyak OPS sekolah asal yang tak segera meluluskan siswa dan sinkronisasi Dapodik.

Terlepas dari sisi positif dan negatifnya, berikut ini kami jelaskan Cara Menarik Otomatis Peserta Didik di Dapodik Versi 2016
1. Masuk ke website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Pilih login (tombol berada di atas kanan), kemudian pilih Operator Sekolah


3. Masuk dengan username dan password sesuai Dapodik kemudian tekan panah merah


4. Pilih menu Tarik Peserta Didik


5. Isi data Sekolah asal dengan lengkap (Sekolah, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Sekolah


6. Ketik NISN/nama siswa/Ibu kandung Peserta Didik


7. Jika nama sudah muncul dan ada panah biru itu artinya siswa sudah diluluskan dan bisa dipindahkan. Jika belum muncul panah biru berarti siswa belum diluluskan dan belum bisa dipindahkan


8. Tekan tombol konfirmasi data yang berada di bawah kiri.

Demikian Cara Menarik Otomatis Peserta Didik di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.


Share:

Cara Mengatasi Gagal Login di Aplikasi Dapodik Versi 2016

Gagal Login Dapodik Versi 2016.
Sahabat Operator Dapodik, sejak rilisnya Aplikasi Dapodik Versi 2016 banyak OPS yang mengalami kebingungan. Mulai dari cara instal, download prefil hingga registrasi.

Persoalan yang banyak muncul juga terkait dengan gagal login Dapodil. Padahal semua tahap mulai dari instalasi hingga registrasi telah dilakukan.

Kasus yang kerap terjadi, para OPS sudah melakukan pergantian autentikasi (reset login) sudah berhasil reset, sudah bisa login manajemen, sudah bisa berhasil generate prefil, sudah berhasil login pelaporan bos, sudah bisa login pembelian buku, dan semua yg terintegrasi SSO Dapodik. Namun gagal login ke aplikasi, kira-kira apa sebabnya dan bagaimana solusinya?

Berikut kami jelaskan Cara Mengatasi Gagal Login di Aplikasi Dapodik Versi 2016:

Problem gagal login disebabkan karena ada pengguna dengan email yang SAMA pada sekolah dan statusnya aktif namun paswordnya berbeda. Hal itu lantaran dahulu pernah melakukan registrasi berkali-kali dengan email yangg sama namun password beda.

Sedangkan pada database Dapodik sekolah hanya dibatasi 1 pengguna unik (1 username/email), sehingga ada kemungkinan pengguna dengan email yang baru saja direset itu tidak berhasil masuk karena problem duplikasi.

Bagaimana Solusinya?

1. Lakukan penonaktifan pengguna untuk sekolah tersebut (oleh operator dinas kabupaten/kota) hingga hanya menyisakan 1 pengguna aktif saja.

2. Solusi kedua ialah dengan menambahkan pengguna baru dengan email BARU yang belum pernah digunakan sebelumnya (ditambahkan oleh dinas kabupaten /kota).

3. Solusi ketiga ingat-ingat semua password yang pernah digunakan sebelumnya untuk registrasi aplikasi.

Demikian Cara Mengatasi Gagal Login di Aplikasi Dapodik Versi 2016. Semoga bermanfaat.
Share:

Hal-hal yang Wajib Diperhatikan di Aplikasi Dapodik Versi 2016


Dapodik Versi 2016.
Pada Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat berbagai macam perubahan. Hal ini tak jarang membuat para OPS mengalami kesulitan dan kebingungan lantaran ada keterangan sekolah tidak menerima BOS dan nama Kepala Sekolah tidak ada. Untuk itu agar para OPS tak bingung perlu memahami Hal-hal yang Wajib Diperhatikan di Aplikasi Dapodik Versi 2016:

1. Baca berita tentang release Dapodik 2016 di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Download dan baca panduan Dapodik 2016,

3. Download dan install aplikasi Dapodik 2016

4. Lakukan registrasi, bisa offline dan online

5. Setelah berhasil login, di menu "Beranda", biasanya nama Kepsek belum terpilih, sekolah menolak dana BOS. Hal ini muncul karena belum memperbarui data

6. Klik tab "Profil Pengguna", lengkapi data-data anda sebagai operator. Kalau bingung, klik lambang tanda tanya (?)

7. Klik tab "Sekolah", klik tab "Data Periodik 2016/2017", perbarui isinya sesuai kondisi sekolah.

8. Masih di tab "Sekolah", klik "Sanitasi 2016/2017", perbarui isinya sesuai kondisi sekolah

9. Masih di tab "Sekolah", klik "Sekolah Aman", isi data yang diminta. Kalau masih bingung, baca
Permendikbud Nomon 82 tahun 2015

10.Masih di tab "Sekolah", klik "Paket Keahlian Dilayani", isi data jumlah peserta didik siswa baru

11. Klik tab "Sarpras", klik "Salin Data Periodik"

12. Klik tab "PTK:, klik "Salin Penugasan"

13. Klik tab "Peserta Didik", pilih siswa yang sudah lulus, kemudian klik "Proses Bersama Kelulusan", tanggal dan bulan di isi sesuai dengan tanggal dan bulan di Ijazah.

14. Klik tab "Peserta Didik", klik "Salin Data Periodik"

15. Klik tab "Rombongan Belajar", klik tab "Menu Aksi", (lokasi dimenu bawah), pilih "Kenaikan Kelas", klik kelas X dan XI untuk naik kelas. Sedangkan kelas X (untuk siswa baru), rombelnya dibuat dengan cara klik menu "Tambah"

16. Setelah rombel kelas X sudah dibuat, langkah selanjutnya entri data siswa baru

17. Untuk siswa yang tidak naik kelas atau berhenti, keluarkan dulu dari rombel. kmudian klik "Registrasi", silahkan di isi alasannya

18. Masih di tab "Rombongan Belajar", klik "Pembelajaran", silahkan di isi jam dan mata pelajaran PTK

19. Kalau sudah beres, lakukan validasi dan sinkron

20. Lapor ke Kepsek kalau sudah selesai

Sumber: Ana Ogi

Share:

Revisi Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik Versi 2016

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, menu peserta didik di Aplikasi Dapodik terdapat tambahan baru yaitu input Nomor Registrasi Akta Kelahiran. Hal ini dilakukan supaya data siswa benar-benar valid.
Pada Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik dijelaskan bahwa akta lahir disesuaikan dengan no registrasi yang tertera asli pada akta yang dimiliki peserta didik. Seperti gambar di bawah ini:

Nomor Registrasi yang salah.
Persoalan muncul lantaran nomor registrasi tersebut hanya ada pada akta kelahiran model terbaru. Tentu banyak OPS yang bingung dengan hal ini. Berkaitan dengan hal tersebut dalam sosialisasi Operator Dapodik dijelaskan tentang Revisi Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik Versi 2016, yang isinya sebagai berikut:

1.    Panduan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran yang ada di Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik 2016 SALAH.

2.    Nomor Registrasi Akta Kelahiran yang benar berada di paragraph pertama Kutipan Akta Kelahiran yang terletak setelah Kalimat � Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor��. Seperti gambar di bawah ini




Nomor Registrasi yang benar.
3.    Bagi siswa yang hanya memiliki Surat Keterangan Lahir (Struk) tidak bisa diinput di Dapodik.

Demikian Revisi Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik Versi 2016. Semoga dapat membantu
Share:

Cara Mengatasi Penyimpanan Peserta Didik Longitudinal di Dapodik Versi 2016

Penyimpanan peserta didik longitudinal.

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 memang banyak sekali perubahannya. Sehingga banyak dari OPS yang mengalami kebingungan dalam proses input data.

Salah satunya adalah saat input data peserta didik. Ketika selesai mengisi data peserta didik dan ingin menyimpan tak jarang proses penyimpanan gagal. Muncul peringatan "Gagal Menyimpan Peserta Didik Longitudinal, Invalid text representation....".

Nah, jika anda mengalami seperti ini solusinya ialah menekan F5 (reload). Peringatan tersebut muncul ketika teman-teman sudah mengisi data siswa, kemudian ingin langsung mengisi data registrasinya.

Saran saya, entri semua dulu siswa baru, registrasinya belakangan. Setelah semua di entri, dan ingin mengentri registrasi siswa baru, barulah tekan F5. Karena lumayan juga klo setelah mengisi data, kemudian ingin mengisi registrasi harus tekan F5 terus.

Yang terpenting juga setiap tanda merah di kolom peserta didik harus diisi, supaya data lengkap dan bisa disimpan.

Cara Mengatasi Penyimpanan Peserta Didik Longitudinal di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.
Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)