Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik Terbaru
Nomor peserta UKG yang ada dalam menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik 2018 wajib diisi oleh PTK yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai dasar melihat informasi Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila tidak diinputkan maka GTK belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi Dapodik 2018 adalah sebagai berikut :
- Bertujuan guna digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Jika hasil UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan GTK dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
TIM DAPODIKDASMEN
No comments:
Post a Comment