Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK

SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK


Surat Edaran Dirjen Dikdasmen


Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Memperhatikan:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043/P/BSNP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08/D/HK/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.
Didalam peraturan-peraturan tersebut diantaranya menegaskan tentang penggunaan dan pelibatan pangkalan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional, baik dalam proses pendaftaran peserta Ujian Nasional maupun dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.
Dalam kaitannya mendukung proses pendaftaran peserta Ujian Nasional sistem DAPODIK telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data dan bagian dari alur proses verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
  2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
  3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
  4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
  5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
  6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
  7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:
link 1 : SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK
link 2 : SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK
Share:

Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017

Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017


Yang terhormat,

1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4.    Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada Tanggal 2 Mei 2017 Bangsa Indonesia akan memperingati Hari Pendidikan Nasional, dimana tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 adalah : “ Percepat Pendidikan Yang Merata dan Berkualitas”. Dalam rangka menyambut Hardiknas 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat nomor : 21046/MPK/TU/2017 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 dan juga dilampirkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017.

Dan sudah menjadi tradisi setiap tahun, untuk Upacara Bendera peringatan Hardiknas maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan merilis pidato untuk dibacakan pada Upacara  Bendera peringatan Hardiknas di instansi-instansi dan sekolah. Untuk itu pada peringatan Hardiknas 2017, bersama berita ini telah dirilis “Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2017”.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:
Share:

Surat Mendikbud Tentang Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017

Surat Mendikbud Tentang Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017


Yang terhormat,

1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.    Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.    Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4.    Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyambut Hari Pendidikan Nasional pada Tanggal 2 Mei 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat nomor : 21046/MPK/TU/2017 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017.

Dalam surat tersebut Mendikbud menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperingati dengan kegiatan-kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan. Sedangkan tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 adalah : “ Percepat Pendidikan Yang Merata dan Berkualitas”. Selain surat tersebut juga dilampirkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017.

Lebih lanjut disampaikan bahwasannya selain melaksanakan upacara bendera, setiap isntitusi pada Tanggal 2 Mei 2017 diharapkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menyemarakkan peringatan Hardiknas 2017. Mendikbud juga menghimbau kiranya Gubernur dan  Bupati/Walikota bahwa dalam rangka lebih memupuk rasa patriotism untuk berkenan melakukan ziarah ke taman makam pahlawan di wilayah masing-masing.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan :
Share:

Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan

Aplikasi PMP.

Seperti yang diketahui, pada 17 Agustus 2016 telah dirilis Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan untuk semua jenjang sekolah, mulai dasar hingga menengah.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Banyak Operator Dapodik yang belum memahami mengenai Aplikasi ini. Untuk itu kali ini kami jelaskan tentang Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan:

1. Download dan Install Aplikasi PMP dari web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Buka aplikasi PMP dengan double klik shortcut di desktop, atau lewat browser http://localhost:1745/

3. Klik "Manajemen Pengguna", kemudian klik "Salin Peserta Didik" dan klik "Salin PTK", fungsinya agar data Siswa dan Data Guru yang akan mengisi Kuesioner bisa muncul di menu "Tukar Pengguna"

4. Silahkan isi Kuesioner, jawab pertanyaan kurang lebih 557 pertanyaan...

5. Untuk Target Responden PTK diminta 3 orang (mungkin berbeda-beda tiap sekolah tergantung jumlah PTK)

6. Untuk Target Responden Peserta Didik diminta 18 orang (mungkin berbeda-beda tiap sekolah tergantung jumlah siswa)

7. Untuk berganti PTK dan Peserta Didik yang menjawab responden, dengan klik menu "Tukar Pengguna"

8. Jika sudah selesai mengisi Responden, klik "Verifikasi dan Kirim Data"

Demikian Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan. Semoga dapat bermanfaat.
Share:

Tentang Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan

Aplikasi PMP.

Salam Satu Data, Sahabat operator Dapodik pada 17 Agustus 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai apa sebenarnya Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan itu. Sesuai namanya, aplikasi ini diperuntukkan penjaminan mutu sekolah. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak.

Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial.

Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan dapat anda download melaluo situs dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id di laman unduhan.

Itulah penjelasan Tentang Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan. Untuk teknisnya nanti menunggu penjelasan selanjutnya. 

Share:

Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016

Jam Tambahan Guru.

Kabar gembira terutama untuk Bapak/Ibu Guru yang sudah sertifikasi. Setelah dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat sejumlah pembaruan terutama pada perhitungan Jam Tambahan Guru.

Hal ini sangat penting, lantaran syarat utama sertifikasi agar bisa cair ialah dengan terpenuhinya beban mengajar selama 24 jam dalam satu minggu.

Dalam aturan terbaru akan membuat para guru bahagia. sebab setiap tugas tambahan dihitung jam tambahan juga. Sehingga syarat jam mengajar sertifikasi dimungkinkan dapat selalu terpenuhi.

Berikut ini Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016

1. Kepala Sekolah (18 jam)

2. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (18 jam)

3. Instruktur Nasional (12 jam)

4. Mentor/IN guru Pembelajar (12 jam)

5. Wakasek (12 jam)

6. Kepala lab. (12 jam)

7. Guru piket (2 jam)

8. Pembina OSIS (maks.6 jam)

9. Pembina Pramuka PA (maks. 6 jam)

10. Pembina Pramuka PI (maks. 6 jam)

11. Wali Kelas (2 jam)

12. Kepala bengkel (12 jam)

13. Kepala perpustakaan (12 jam)

14. Pembina kegiatan eskul lain (maks. 6 jam)

Demikian Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.
Share:

Daftar Pembaruan di Dapodik Versi 2016.a

Dapodik Versi 2016.a

Sahabat Operator Dapodik, setelah keluarnya Aplikasi Dapodik Versi 2016, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) kembali merilis updater pembaruan menjadi Dapodik Versi 2016.a

Bagi Sahabat Opertaor diharapkan segera melakukan pembaruan sistem. Supaya data yang diinput ke dalam Dapodik sesuai data pembaruan yang diberikan.

Perlu diketahui, Aplikasi Dapodik Versi 2016 akan terus mengalami pembaruan. Hal ini untuk menyempurnakan kekuranga-kekurangan yang terdapat pada aplikasi sebelumnya. Untuk itu para OPS perlu selalu memantau perkembangan berita terbaru tentang Dapodik.

Pada Dapodik Versi 2016.a terdapat beberapa pembaruan. Berikut ini Daftar Pembaruan di Dapodik Versi 2016.a

1. [Pembaruan] Pengaktifan tambah PTK khusus wilayah provinsi Papua, Papua Barat dan SILN

2. [Pembaruan] Penambahan beberapa aturan di validasi

3. [Pembaruan] Pembukaan validasi khusus jenjang SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB

4. [Perbaikan] Bug ketika mengunduh profil sekolah

5. [Perbaikan] Bug pada JJM wakasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium pada unduhan profil sekolah

6. [Perbaikan] Bug pada saat service database tidak berjalan

7. [Perbaikan] Bug pada saat mapping anggota rombel yang sudah ada sebelumnya

8. [Perbaikan] Bug pada saat memilih kurikulum SMLB

9. [Perbaikan] Bug trigger pada saat mengubah email PTK yang merangkap menjadi Operator Sekolah

10. [Perbaikan] Bug pada pembelajaran ketika PTK sudah di keluarkan atau di hapus

11. [Perbaikan] Konten help/bantuan PTK dan Peserta Didik

12. [Perbaikan] Menampilkan kurikulum SLB pada Rombongan Belajar

Demikian Daftar Pembaruan di Dapodik Versi 2016.a. Update terus berita tentang dapodik hanya di blog ini. Trimakasih.

Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)