Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala LPMP
- Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
- Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempersiapkan database
Dapodikdasmen untuk program BOS tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa
sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b masih
dibuka sampai dengan Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data semester 1 (ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019 dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan datanya.
Dari hasil analisis validitas data yang
telah masuk di server Dapodik, diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi
yang perlu dilakukan verifikasi dan penanganan/tindakan lebih lanjut
dari Dinas Pendidikan dan Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan
yang dimaksud:
Masih terdapat sekolah yang belum
melakukan sinkronisasi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (daftar
sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan
kewenangannya agar melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah
tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika sekolah sudah tutup/tidak beroperasi, dapat diajukan penutupan sekolah melalui VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Jika kelak sekolah tersebut beroperasi kembali maka dapat diaktifkan lagi.
- Jika sekolah ternyata aktif/beroperasi, maka segera instruksikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik dengan melengkapi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2019.b sebelum tanggal 31 Januari 2019.
Selanjutnya hasil verifikasi di atas dapat dikonfirmasikan melalui email: dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pukul 23.59
WIB sekolah belum melakukan sinkronisasi maka dianggap sudah tutup/tidak
beroperasi dan akan DIHAPUS dari Dapodik.
2. Sekolah NEGERI dengan keterangan Menolak BOS
Terdapat sekolah negeri yang pada keterangan penerimaan BOS diisi MENOLAK
(daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai
dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap
sekolah-sekolah tersebut. Kesalahan pengisian keterangan tersebut
(menolak) dapat berpengaruh pada tidak terhitungnya sekolah tersebut
sebagai penerima BOS. Jika hasil verifikasi terkonfirmasi disebabkan
karena salah isi, maka sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan
perbaikan dan sinkronisasi serta mengecek status perubahannya pada
manajemen dapodik pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Terdapat data siswa yang berganda, yaitu
satu orang siswa terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah (daftar
sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan
kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap
sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Konfirmasikan dengan sekolah-sekolah tentang adanya siswa yang ganda.
- Jika penyebabnya yaitu siswa pindah yang belum diproses mutasi oleh sekolah asal, agar diinstruksikan sekolah asal untuk segera memutasikan melalui manajemen Dapodik atau Dinas Pendidikan dapat melakukan proses mutasi ini.
- Apabila tidak ada perbaikan data dari sekolah, akan dilakukan proses penghapusan (cleansing) data peserta didik berganda pada database Dapodikdasmen.
Adapun untuk pemutakhiran data di
Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah Aplikasi
Dapodikdasmen versi Baru dirilis.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment