Yang Terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi
kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan
menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala
sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu : Pelaksanaan
Bagaian Kedua : Persyaratan
Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat : Seleksi PPDB
Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam : Biaya
- Bab III Perpindahan Peserta Didik
- Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
- Bab V Sanksi
- Bab VI Ketentuan Peralihan
- Bab VII Ketentuan Penutup
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment