Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Melalui Surat Nomor 0183/D.D1/PR/2019
Tanggal 08 Januari 2019, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah menyampaikan tentang pelaporan DAK Tahun 2018. Disampaikan
dengan hormat kepada Pengelola DAK Fisik dan DAK Non Fisik Dinas
Pendidikan Provinsi/Kab/Kota untuk segera melakukan pemutakhiran data
laporan untuk Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2018. Pelaporan dilakukan
secara daring/online sebelum Tanggal 31 Januari 2019 dengan dialamatkan pada:
1. DAK Fisik melalui simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id2. DAK Non Fisik (BOS) melalui bos.kemdikbud.go.id (Pengelola BOS Dinas Pendidikan Provinsi).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email subbag.eppa@kemdikbud.go.id .
Demikian informasi yang kami sampaikan,
atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat
edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment