- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sehubungan dengan terjadinya musibah
bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Indonesia, maka Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun
2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam.
Melalui Surat Edaran tersebut Mendikbud
menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kab/Kota untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan
Pendidikan di daerahnya untuk melakukan identifikasi adanya korban
bencana alam pada anak usia sekolah yang mengungsi pada wilayahnya. Dan
selanjutnya untuk dapat memfasilitasi peserta didik korban bencana alam
untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk untuk
segera mendata dan memasukkannya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
File Surat Edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan,
atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator
sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018
No comments:
Post a Comment