Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016

Tanya jawab Dapodik.
Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini berisi tentang berbagai pertanyaan mengenai gambaran umum Dapodik Versi 2016. Pertanyaan dan jawaban berikut ini diambil dari Panduan yang dibuat oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut ini Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016:

1. Apa itu Aplikasi Dapodik?

Sistem Aplikasi Dapodik adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah.

Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodik.

3. Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?

Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.

4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2016?

? Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2016) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

? Instal aplikasi versi 2016

? Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik

? Generate prefill lalu unduh dan simpan di folder prefill_dapodik

? buka aplikasi

? Registrasi dengan prefill yang baru (online atau offline)

? Selesai

5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dapat menggunakan Aplikasi Dapodik?

MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodik.

6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodik versi 2016?

Jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?

Ya, tidak terkecuali.

8. Apa perubahan di versi 2016?

Selain penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu, ada juga perubahan antar-muka (user-interface) yang sangat berbeda dari aplikasi sebelumnya. Kemudian ada beberapa penambahan isian yang bisa dilihat di aplikasi Dapodik versi 2016 ini.

9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?

Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.

10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

11. Perbedaan versi 2016 dengan versi sebelumnya?

? Secara garis besar perubahan yang bisa terlihat adalah penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu aplikasi yaitu aplikasi Dapodik, selain itu terdapat perubahan tampilan antarmuka dan penambahan beberapa isian.

? Penambahan tabulasi Sekolah Aman.

? Membuka periode aktif semester 1 tahun ajaran 2016/2017

? Pengelompokkan validasi

? Pengisian lebih rinci terkait pendataan PIP

12. Apa yang harus dilakukan oleh operator sekolah untuk memulai pendataan semester ganjil dengan menggunakan versi 2016?

? Install aplikasi versi 2016

? Registrasi dengan cara online/offline. Prefill digunakan pada saat melakukan registrasi offline.

? Mulai update data : anggota rombel, pembelajaran, dan data periodik lainnya (selengkapnya dapat dibaca di buku manual aplikasi)

13. Apakah prefill yang lama bisa digunakan di aplikasi versi 2016?

Tidak, harus lakukan generate ulang prefill sebelum memulai proses pendataan (jika registrasi menggunakan metode offline). Jangan di biasakan mengoleksi prefill, hendaknya melakukan generate ulang prefill ketika akan memulai pendataan.

14. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup?

Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke pusat selanjutnya admin pusat yang akan melakukan tindaklanjut permasalahan tersebut.

15. Apakah aplikasi ini masih bersifat mampu bekerja dalam keadaan offline?

Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk meakomodir untuk sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan akses internet.

16. Kapan paling lambat pengiriman data dapodik?

Pengiriman dapodik sudah di atur dalam aplikasi per semester.

17. Dimana saya bisa mendapatkan aplikasi dapodik versi 2016?

Lakukan pengunduhan installer aplikasi melalui website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

18. Kapan masa berlaku aplikasi versi 2016?

Masa berlaku aplikasi versi 2016 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Selanjutnya nanti akan diumumkan updater aplikasi selanjutnya.

19. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa syncron?

Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.

20. Lalu apa yang harus dilakukan ketika masih ada data yang invalid ( warna merah )?

Perbaiki sesuai dengan data invalidnya, lakukan validasi kembali, lalu sinkronisasi.

21. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melakukan sinkronisasi?

Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan keringanan untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki sampai bersih validasinya.

22. Apa yang dimaksud dengan data periodik, lalu bagaimana cara mengisinya?

? Data periodik adalah data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester lalu akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang karena dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.

? Cara mengisi dapat dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action menu lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.

23. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan?

? Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.

? Tidak boleh melakukan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), jika sudah melakukan mutasi online (tarik PD online).

24. Jika ada PTK mutasi/mencari jam tambahan di sekolah lain apa yang harus dilakukan?

Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), agar sekolah baru tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual.

25. Ketika sinkronisasi, berapa lama data masuk ke dalam server?

Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.

26. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas?

Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.

27. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut?

Dokumen tersebut dapat di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.

28. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan?

Dokumen pakta integritas dapat di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada saat data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.

29. Apakah pengawas, kepala sekolah, KKDatadik terlibat dalam dokumen pakta integritas?

Ya. Ketiga pihak tadi mengverifikasi data dapodik yang terkirim ke pusat.

30. Penggunaan kurikulum 2013 tidak diizinkan pada aplikasi Dapodik?

Laporkan sekolah kepada dinas pendidikan di daerahnya agar dilaporkan kepada Puskurbuk untuk di daftarkan agar bisa melanjutkan Kurikulum 2013.

31. Bagaimana cara merubah nama operator pada aplikasi dapodik?

Lakukan pengupdatean data pengguna pada Manajemen Pengguna.

Ada pada menu Pengaturan >> tabel pengguna >> masukan kode registrasi >> lakukan perubahan penggantian nama pada manajemen pengguna

32. Sekolah kami berstatus Negeri, tapi kenapa menerima BOS = Tidak?

Perbaiki data isian menerima BOS di data rinci sekolah.

33. Peta koordinat sekolah salah posisi?

Lakukan perubahan melalui http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Login menggunakan akun SDM yang sudah di registrasikan kemudian lakukan syncron pada aplikasi dapodik.

34. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi?

Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui menu pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, jika laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.

35. NISN tidak muncul di aplikasi Dapodikmen?

Cek kembali penginputan pada vervalpd apakah sudah melakukan konfirmasi data, jika pada vervalpd belum melakukan konfirmasi data maka data NISN siswa tidak akan muncul pada aplikasi Dapodikmen.

36. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik?

? Lakukan pengisian dapodik secara benar.

? Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.

37. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?

Tidak ada perubahan, sama dengan semester 2, baik cara dan metodologinya.

38. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?

Ya. Data invalid akan mencegah pengiriman data (sinkronisasi).

39. Kapan Aplikasi Dapodik versi 2016 (expired)?

Sesuai dengan periode semester I tahun ajaran 2016/2017 yaitu tanggal 31 Desember 2016.

40. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan?

? Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;

? Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;

? Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda.

Share:

Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan

Aplikasi PMP.


Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Baca juga : Tentang Aplikas Penjamin Mutu Sekolah

Aplikasi yang rilis pada 17 Agustus 2016 ini banyak membuat para Operator Dapodik Sekolah bertanya-tanya bagaimana cara mengisi data Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan, Hal ini sangat wajar mengingat aplikasi ini baru dan belum  pernah dilakukan sosialisasi penggunaannya.

Perlu anda kahui, sesuai namanya Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan berfungsi unuk menilai kualitas mutu satuan pendidikan. Mutu yang dinilai menyeluruh, mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan hingga mutu sekolah itu sendiri.

Pertanyaan selanjutnya ialah, bagaima cara mengisi data di Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh para Opertor Dapodik Sekolah melalui berbagai grup di media sosial, seperti facebook dan Whatsaap.

Untuk mengisi data di Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan, anda tak perlu bingung, sebab sudah terdapat Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan.

Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan berisi tentang  Instrumen Guru, Siswa, Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas. Cukup banyak dan lengkap bukan? Tentu ini akan menjadi tugas tambahan dari para Operator Dapodik Sekolah.

Langsung saja Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan bisa anda download di bawah ini:




Demikian Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015

Surat Dirjen Dikdasmen.
Sahabat Operator Dapodik, ada berita terbaru terkait Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015 yang dibuat oleh dikirim ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi tersebut tertuan dalam Surat tertanggal 2 Agustus 2016 nomor 6680/D/KU/2016 berisi tentang Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015. Berikut ini kutipannya:

Menjawab Surat Edaran No. B.386-HBL.1/HLD/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal Permohonan Penjelasan Batas Waktu Pencairan BSM 2014 dan PIP 2015, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2015, maka kami minta kepada Saudara segera menutup aplikasi pencairan BSM Tahun 2014 Paling lambat tangal 9 agustus 2016 dan segera melakukan rekonsiliasi sisa dana BSM Tahun 2014 dan dikembalikan ke Kas Negara paling lambat 16 Agustus 2016

2. Tanda bukti pengembalian dana BSM 2014 tersebut agar dikirim ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam waktu yang tidak terlalu lama

3. Berdasarkan laporan Saudara per tanggal 29 Juni 2016 sisa dana PIP Tahun 2015 yang masih belum dicairkan oleh siswa sebesar Rp1.177.953.400.000- agar tetap disalurkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016

Berikut ini Surat Resmi ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015


Share:

Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan

Aplikasi PMP.

Seperti yang diketahui, pada 17 Agustus 2016 telah dirilis Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan untuk semua jenjang sekolah, mulai dasar hingga menengah.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Banyak Operator Dapodik yang belum memahami mengenai Aplikasi ini. Untuk itu kali ini kami jelaskan tentang Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan:

1. Download dan Install Aplikasi PMP dari web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Buka aplikasi PMP dengan double klik shortcut di desktop, atau lewat browser http://localhost:1745/

3. Klik "Manajemen Pengguna", kemudian klik "Salin Peserta Didik" dan klik "Salin PTK", fungsinya agar data Siswa dan Data Guru yang akan mengisi Kuesioner bisa muncul di menu "Tukar Pengguna"

4. Silahkan isi Kuesioner, jawab pertanyaan kurang lebih 557 pertanyaan...

5. Untuk Target Responden PTK diminta 3 orang (mungkin berbeda-beda tiap sekolah tergantung jumlah PTK)

6. Untuk Target Responden Peserta Didik diminta 18 orang (mungkin berbeda-beda tiap sekolah tergantung jumlah siswa)

7. Untuk berganti PTK dan Peserta Didik yang menjawab responden, dengan klik menu "Tukar Pengguna"

8. Jika sudah selesai mengisi Responden, klik "Verifikasi dan Kirim Data"

Demikian Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan. Semoga dapat bermanfaat.
Share:

Tentang Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan

Aplikasi PMP.

Salam Satu Data, Sahabat operator Dapodik pada 17 Agustus 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai apa sebenarnya Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan itu. Sesuai namanya, aplikasi ini diperuntukkan penjaminan mutu sekolah. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak.

Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial.

Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan dapat anda download melaluo situs dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id di laman unduhan.

Itulah penjelasan Tentang Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan. Untuk teknisnya nanti menunggu penjelasan selanjutnya. 

Share:

Panduan Program Sertifikasi TOIEC Gratis

Bantuan Sertifikasi TOIEC.

Sertifikasi TOIEC Program pengukuran kemampuan Bahasa Inggris siswa SMK se-Indonesia dengan asesmen berstandar internasional yang Sepenuhnya dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tujuan Program Sertifikasi TOIEC Gratis untuk SMK untuk meningkatkan mutu pendidikan bahasa Inggris dan daya saing siswa SMK di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta Meningkatkan kepercayaan diri siswa dalam berbahasa Inggris dengan dibuktikan melalui asesmen berstandar internasional

Pendaftaran Sertifikasi bahasa inggris mulai dilaksanakan tanggal 10 -28 Agustus 2016, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut :

1. Diperuntuk siswa/i SMK kelas XI,XII dengan nilai raport bahasa inggris rata-rata 7.00

2. Formulir pendaftaran dikirim kembali ke email: program.psmk@kemdikbud.go.id dengan subjek : Viera_Nama Sekolah paling lambat tanggal 28 Agustus 2016 pukul 23.55WIB

Tahapan Program Sertifikasi TOIEC Gratis untuk SMK

a. Mengisi formulir yang tersedia dan harus ditandatangani kepala sekolah.

b. Dikirim dalam bentuk PDF atau Jpeg dengan ukuran maksimal 1 MB melalui surel ke program.psmk@kemdikbud.go.id dengan subjek : Viera_Nama Sekolah

c. Batas akhir pengiriman tanggal 28 Agustus 2016 pukul 23.55 WIB.

d. Sekolah akan menerima konfirmasi dalam 3 hari setelah pengiriman formulir.

e. VIERA� dilaksanakan secara daring (online) disekolah masing-masing

 Periode pelaksanaan:

* Gelombang 1:

- Untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,

- Paling lambat tanggal 2 September 2016.

* Gelombang 2:

- Untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali

- Paling lambat tanggal 9 September 2016

* Gelombang 3:

- Untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali

- Paling lambat tanggal 9 September 2016

- Siswa yang lulus seleksi untuk mengikuti TOEIC� akan diumumkan melalui website
Direktorat Pembinaan SMK.

- Direktorat Pembinaan SMK akan menunjuk sekolah untuk tempat pelaksanaan ujian
(Testing Site) TOEIC� di tingkat kota/kabupaten.

- Pelaksanaan TOEIC� dilakukan secara terpusat di sekolah tersebut.

Berikut ini Panduan Program Sertifikasi TOIEC Gratis




Untuk informasi lebih lanjut terkait program ini dapat menghubungi :

Sdr.  Yuli Setiawan, No. Hp/WA: 081394473747

Sdr. Ahmad Firdaus, No. Hp/WA: 085772919442

Sdri. Eva Erawati, No. Hp/WA: 087886725662

atau mengirimkan email ke : program.psmk@kemdikbud.go.id

Share:

Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapdodik, di Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat beberapa isian peserta didik terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Seperti diketahui, PIP merupakan program pemerintah dalam usahanya menyukseskan Wajib Belajar 12 tahun.

Untuk mendapat Dana PIP seorang siswa diutamakan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Program Keluarga Harapan (PKH. Nantinya Operator Dapodik Sekolah akan melakukan input data sesuai nomor yang tertera di kartu tersebut.

Supaya lebih jelas, berikut ini Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

Pada tahap pertama, pengguna diminta data isian peserta didik untuk No. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), bila peserta didik adalah penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), maka pengguna harus mengisi No. KPS.



Layak PIP (Usulan sekolah sesuai dengan referensi pilihan)
Selanjutnya adalah isian layak PIP (usulan dari sekolah). Dalam isian ini, jika peserta didik tersebut layak diusulkan sebagai usulan PIP, maka pengguna harus mengisi alasan layak PIP


Siswa ber-KIP

Setelah isian layak PIP, pengguna memilih apakah peserta didik tersebut adalah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jika pengguna memilih �Ya�, maka harus mengisi beberapa isian, yaitu:

o Nomor KIP

o Nama tertera di KIP (pada isian ini, pengguna dapat menggunakan tombol �Salin jika nama sesuai dengan dapodik, isi manual jika nama berbeda�, dan

o Alasan menolak KI


Demikian Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013

Juknis Kurikulum 2013.

Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 ini diperuntukan bagi SMK yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Tahun 2016.

Perlu diketahui, Kebijakan pokok Direktorat Pembinaan SMK mengacu pada tujuan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah kejuruan yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten, dan kota.

Tujuan strategis tersebut akan dicapai melalui program dan kegiatan secara bertahap sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2014-2019. Pada tahun anggaran 2016, pendanaan Program Pembinaan SMK dialokasikan melalui yang berada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Program Bantuan yang dialokasikan melalui dana yang ada di LPMP akan disampaikan melalui bantuan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Induk Klaster dan Institusi terkait dalam bentuk uang atau barang/jasa.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini memuat penjelasan tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, ketentuan pertanggungjawaban fisik, administrasi, keuangan, dan pelaporan hasil pelaksanaan. Juknis ini diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, LPMP, SMK, atau Institusi terkait untuk memahami dan menjalankan program dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013:




Demikian Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016

Sehubungan dengan telah turunnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan Ketiga Tahun 2016, maka para bendahara sekolah harus segera melaporkan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS tersebut.

Perlu para bendahara BOS ketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah semua sekolah berkewajiban untuk mengisi laporan penggunaan dana BOS.

Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS saat ini tidak hanya dilakukan secara manual. Melainkan juga dilakukan secara online melalui website www.bos.kemdikbud.go.id Hal ini dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS di masing-masing sekolah.

Adapun laporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS Online berisikan 17 Komponen per Triwulan. Sehingga setiap 3 bulan usai dana BOS cair, bendahara harus melaporkan kegunaan dana tersebut.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016:

1. Masuk website www.bos.kemdikbud.go.id  Kemudian klik tombol Login Pelaporan
.

2. Login menggunakan username dan password sesuai Dapodik


3. Kemudian isi data sekolah


4. Isi semua data yang diminta di tabel berikut


Demikian Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat.






Share:

Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016

VerVal Data PD Tahun 2016.

Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016 disusun oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016. Panduan ini bertujuan untuk mempermudah tugas Operator Sekolah dalam melakukan Verifikasi dan Validasi data siswa yang telah diinput di Dapodik Versi 2016.

Hal ini sesuai dengan Tugas dan Tanggungjawab PDSPK terkait DAPODIK. Berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK tugas PDK diantaranya ialah:

a. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal
untuk tiap entitas pendidikan;

b. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap
entitas pendidikan;

c. Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua
data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;

d. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja
dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas
data sebagai validator;

e. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik
dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;

f. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data
pendidikan; dan

g. Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan
pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan
efisien.

Langsung saja untuk lebih jelasnya, silahkan Download Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016 di bawah ini:



Demikian Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016

Profil Pengguna Dapodik Versi 2016.

Sahabat Operator Dapodik, salah satu fitur tambahan di Aplikasi Dapodik versi 2016 terdapat pada tabel Profil Pengguna. Jika pada aplikasi sebelumnya, profil pengguna hanya terdapat nama Operator Dapodik Sekolah maka di Dapodik versi 2016 terdapat beberapa keterangan tambahan.

Data tambahan di Profil Pengguna Dapodik versi 2016 diantaranya ialah penambahan foto operator dan sekolah, nomor telepon hingga whatsap Operator Dapodik Sekolah. Maka dari itu segeralah isi data-data yang ada di Profik Pengguna Dapodik Versi 2016.

Berikut ini Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016

1. Username: Alamat email operator sekolah. Apabila ada kekeliruan, hubungi KK Datadik setempat.

2. Nama: Nama operator sekolah.

3. WhatsApp: Nomor ponsel operator sekolah yang digunakan pada aplikasi WhatsApp.

4. Skype: ID operator sekolah untuk komunikasi melalui Skype.

5. Alamat: Alamat rumah operator sekolah.

6. No telepon: Nomor telepon rumah operator sekolah.

7. No hp: Nomor ponsel operator sekolah.

8. PTK (Bila Operator adalah PTK): Pilih nama PTK terkait apabila operator yang bersangkutan juga terdaftar sebagai PTK di sekolah ini.

Demikian Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016

Jam Tambahan Guru.

Kabar gembira terutama untuk Bapak/Ibu Guru yang sudah sertifikasi. Setelah dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat sejumlah pembaruan terutama pada perhitungan Jam Tambahan Guru.

Hal ini sangat penting, lantaran syarat utama sertifikasi agar bisa cair ialah dengan terpenuhinya beban mengajar selama 24 jam dalam satu minggu.

Dalam aturan terbaru akan membuat para guru bahagia. sebab setiap tugas tambahan dihitung jam tambahan juga. Sehingga syarat jam mengajar sertifikasi dimungkinkan dapat selalu terpenuhi.

Berikut ini Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016

1. Kepala Sekolah (18 jam)

2. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (18 jam)

3. Instruktur Nasional (12 jam)

4. Mentor/IN guru Pembelajar (12 jam)

5. Wakasek (12 jam)

6. Kepala lab. (12 jam)

7. Guru piket (2 jam)

8. Pembina OSIS (maks.6 jam)

9. Pembina Pramuka PA (maks. 6 jam)

10. Pembina Pramuka PI (maks. 6 jam)

11. Wali Kelas (2 jam)

12. Kepala bengkel (12 jam)

13. Kepala perpustakaan (12 jam)

14. Pembina kegiatan eskul lain (maks. 6 jam)

Demikian Perhitungan Jam Tambahan di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.
Share:

Solusi Gagal Melakukan Pembaruan Dapodik Versi 2016.a

Gagal pembaruan di Dapodik Versi 2016.a

Terkait dengan rilisnya updater Dapodik Versi 2016.a Operator Dapodik Sekolah harus segera melakukan pembaruan. Hal ini penting dilakukan sebab data yang diambil merupakan berasal dari Dapodik Versi terbaru.

Maka dari itu, bagi anda yang belum melakukan pembaruan Dapodik Versi 2016 segeralah melakukan pembaruan ke Dapodik Versi 2016.a

Adapun Cara melakukan Pembaruan ke Dapodik Versi 2016.a ialah

1. Klik tombol Pengaturan

2. Klik tombol cek pembaruan

3. Klik lanjutkan,

Ingat! Jangan pernah menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai.

Dalam proses Pembaruan ke Dapodik Versi 2016.a banyak sekali OPS yang gagal. Dengan rincian file updater berhasil tapi saat pembaruan gagal terus. Kasus ini hampir ditemui banyak Operator sehingga membuat pusing kepala.

Meski begitu tenang saja, selalu ada jalan menuju Roma. Hehe

Berikut ini Solusi Gagal Melakukan Pembaruan Dapodik Versi 2016.a

1. Cek kesetabilan akses internet. Pembaruan Dapodik Versi 2016.a harus dilakukan secara online. Untuk itu dalam proses pembaruan harus dipastikan koneksi internet lancar. Jika tidak, anda akan mengalami kegagalan

2. Jika cara pertama gagal, coba hapus riwayat penelusuran yang anda gunakan untuk membuka aplikasi Dapodik. Hal ini berfungsi untuk menghapus data-data yang memungkinkan mengandung virus yang bisa mengganggu proses pembaruan dapodik versi 2016.a

3. Instal Ulang Dapodik 2016. Ini merupakan cara pamungkas dan terbukti berhasil karena sudah saya buktikan. Kegagalan proses pembaruan Dapodik Versi 2016.a bisa terjadi karena memang aplikasinya. Untuk cobalah melakukan instal ulang Dapodik. Ingat sebelum instal ulang pastikan anda sudah melakukan sinkronisasi sehingga data yang sudah diinput tidak hilang. Perlu diingat juga, saya instalasi baru pastikan anda download file prefill baru supaya hasil sinkronisasi masuk sempurna.  Setelah selasai terinstal, langsung saja segera lakukan pembaruan.

Demikian Solusi Gagal Melakukan Pembaruan Dapodik Versi 2016.a. Jika tiga cara tersebut masih tetap gagal, silahkan tanya kepada Operator Dapodik Pusat.

Share:

Daftar Pembaruan di Dapodik Versi 2016.a

Dapodik Versi 2016.a

Sahabat Operator Dapodik, setelah keluarnya Aplikasi Dapodik Versi 2016, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) kembali merilis updater pembaruan menjadi Dapodik Versi 2016.a

Bagi Sahabat Opertaor diharapkan segera melakukan pembaruan sistem. Supaya data yang diinput ke dalam Dapodik sesuai data pembaruan yang diberikan.

Perlu diketahui, Aplikasi Dapodik Versi 2016 akan terus mengalami pembaruan. Hal ini untuk menyempurnakan kekuranga-kekurangan yang terdapat pada aplikasi sebelumnya. Untuk itu para OPS perlu selalu memantau perkembangan berita terbaru tentang Dapodik.

Pada Dapodik Versi 2016.a terdapat beberapa pembaruan. Berikut ini Daftar Pembaruan di Dapodik Versi 2016.a

1. [Pembaruan] Pengaktifan tambah PTK khusus wilayah provinsi Papua, Papua Barat dan SILN

2. [Pembaruan] Penambahan beberapa aturan di validasi

3. [Pembaruan] Pembukaan validasi khusus jenjang SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB

4. [Perbaikan] Bug ketika mengunduh profil sekolah

5. [Perbaikan] Bug pada JJM wakasek, kepala perpustakaan, kepala laboratorium pada unduhan profil sekolah

6. [Perbaikan] Bug pada saat service database tidak berjalan

7. [Perbaikan] Bug pada saat mapping anggota rombel yang sudah ada sebelumnya

8. [Perbaikan] Bug pada saat memilih kurikulum SMLB

9. [Perbaikan] Bug trigger pada saat mengubah email PTK yang merangkap menjadi Operator Sekolah

10. [Perbaikan] Bug pada pembelajaran ketika PTK sudah di keluarkan atau di hapus

11. [Perbaikan] Konten help/bantuan PTK dan Peserta Didik

12. [Perbaikan] Menampilkan kurikulum SLB pada Rombongan Belajar

Demikian Daftar Pembaruan di Dapodik Versi 2016.a. Update terus berita tentang dapodik hanya di blog ini. Trimakasih.

Share:

Panduan Pengisian KIP di Dapodik Versi 2016

Panduan Pengisian KIP.
Kartu Indonesia Pintar atau yang biasa disebut KIP merupakan salah satu program pemerintah yang bersifat nasional untuk menyukseskan wajib belajar (Wajar) 12 tahun. Melalui program ini diharapkan seluruh anak di Indonesia dapat sekolah hingga jenjang SMA tanpa harus terbebani dengan mahalnya biaya pendidikan.

Seperti diketahui, untuk memperoleh dana KIP seorang anak harus terdaftar sebagai pelajar di sebuah sekolah. Hal itu harus dibuktikan melalui input Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Yang saat ini digunakan secara nasional dan terintegrasi mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Pada tahun 2016 ini, pendataan KIP kembali dilakukan melalui Dapodik. Namun ada beberapa perbedaan dalam proses input data KIP di Dapodik Versi 2016. Beberapa fitur tambahan diberikan untuk memastikan data siswa penerima dana PIP valid.

Maka dari itu para Operator Dapodik Sekolah perlu mengetahui Panduan Pengisian KIP di Dapodik Versi 2016. Hal ini sangat penting, supaya siswa yang memeroleh KIP bisa mendapatkan dana tersebut. Selain itu siswa yang belum mendapatkan KIP namun layak mendapatkannya juga dapat diusulkan melalu Dapodik.

Untuk lebih lengkapnya Panduan Pengisian KIP di Dapodik Versi 2016 bisa anda download d bawah ini:


Share:

Cara Install Dapodik 2016 Lengkap Mudah dan Cepat

tahun ini adalah tahn perubahan untuk aplikasi dapodik 2016. sekarang dari tingkat SD- SMA cara installnya sama. begini step - by - step instalasinya. silahkan share ke teman-teman anda, agar lebih bermanfaat.

https://www.youtube.com/watch?v=mwfCV3AziHY&list=UU8sPa3N3Nmo5sh2gdYf4now



Share:

Pedoman Pengisian Tabel Rombongan Belajar di Dapodik Versi 2016



Pedoman Pengisian Tabel Rombongan Belajar di Dapodik Versi 2016 ini untuk membantu para Operator Sekolah dalam mengisi sejumlah data dalam Rombel. Hal ini penting supaya tidak ada kekeliruan dalam menerapkan pembelajaran.

Banyak kasus terjadi, kesalahan dalam pengisian Rombel berakibat tidak munculnya mata pelajaran sehingga OPS tidak bisa mengisi data pembelajaran sebuah sekolah.

Berikut ini Pedoman Pengisian Tabel Rombongan Belajar di Dapodik Versi 2016

1. Tingkat Pendidikan: Pilih tingkat pendidikan. Untuk SD/SDLB/sederajat pilih 1 � 6, untuk SMP/SMPLB/sederajat pilih 7 � 9, untuk SLB pilih 1 � 9, dan untuk SMA/SMK/SMLB pilih 10 � 13.

2. Jenis Rombel: Pilih jenis rombongan belajar yang sesuai.

3. Jurusan Sat.Pendidikan Pilih jurusan untuk rombongan belajar yang terkait. Khusus SMA/SMK.
4. Kurikulum: Pilih kurikulum yang diterapkan pada rombel.

5. Nama Rombel: Diisi nama rombel. Contohnya: Kelas 1, Kelas 2A, Kelas VII A, Kelas XI IPA 1, dan sejenisnya.

6. Wali/Guru Kelas: Pilih PTK yang bertugas menjadi wali kelas pada rombel terkait. Kolom ini hanya menampilkan PTK yang sudah teregistrasi (data penugasan telah diisi) dan masih aktif.

7. Prasarana: Pilih prasarana (ruang teori/kelas) yang menjadi tempat bagi anggota rombel melaksanakan KBM.

8. Moving Class: Pilih mobilitas kelas. Moving class berarti rombongan belajar tidak menetap di satu ruang belajar, melainkan berpindah-pindah sesuai mata pelajaran (tiap mata pelajaran memiliki ruang belajar sendiri).

9. Melayani Keb.Khusus: Pilih pelayanan kebutuhan khusus dalam rombel. Bisa pilih lebih dari satu.

Demikian Pedoman Pengisian Tabel Rombongan Belajar di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Penyebab Gagal Menyimpan Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016



Banyak pertanyaan dari para Operator Dapodik Sekolah (OPS) mengenai Penyebab Gagal Menyimpan Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016.  Hal ini disebabkan ada beberapa hal baru yang wajib diisi namun belum diisi oleh para Operator Dapodik.

Perlu diketahui Aplikasi Dapodik Versi 2016 memang memiliki banyak perubahan. Dan itu sifatnya menyeluruh. Tak terkecuali pada tabel Peserta Didik. Untuk itu, OPS harus memelajari betul panduan pengisian Dapodik Versi 2016.

Ingat! Input Data Peserta Didik secara manual hanya diperuntukan hanya untuk siswa yang berasal dari MI dan MTs. Sementara untuk siswa dari SD dan SMP dilakukan secara online.

Baca juga: Cara Menarik Siswa Otomatis di Dapodik Versi 2016

Saat input data Peserta Didik secara manual banyak sekali terjadi kasus Penyimpanan Gagal dilakukan. Hal ini dikarenakan beberapa sebab:

1. Nama Ibu tidak diisi, kolom nama ibu wajib diisi oleh OPS



2. Ada data wajib yang tidak diisi. Data wajib biasanya ditandai dengan bintang merah. Semua data tersebut harus diisi. Kendati demikian semua data sebaiknya diisi, supaya data siswa lengkap.



3. Tahun lahir wali tidak dihilangkan. Ini salah satu pembaruan di Dapodik Versi 2016. Terdapat data tahun lahir wali yang harus dihilangkan jika peserta didik memang masih mempunyai orang tua. Kasus yang terjadi Kerap kali tahun lahir wali yang diberi kotak merah tidak dihilangkan, sehingga penyimpanan gagal dilakukan.


Demikian penjelasan tentang Penyebab Gagal Menyimpan Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Download Revisi Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016

Revisi Buku Panduan Penggunaan Dapodik Versi 2016.

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya buku "Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016" dapat diselesaikan. Buku ini memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodik Versi 2016 mulai dari persiapan dan proses instalasi, pengenalan tampilan dan navigasi, serta deskripsi perbaikan dan perubahan.

Buku ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada operator dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan aplikasi Dapodik Versi 2016 secara mandiri di sekolah. Melalui buku ini, diharapkan hal-hal yang terkait dengan materi seputar implementasi aplikasi Dapodik Versi 2016 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah. Penyusunan buku ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada operator tentang penggunaan aplikasi Dapodik Versi 2016 dalam bentuk panduan.

Sebelumnya buku panduan ini sudah pernah dikeluarkan, namun ada beberapa kekeliruan. Salah satunya mengenai penjelasan input Nomor Registrasi Akta Kelahiran, yang membuat banyak OPS binguung.
Pelajari betul-betul Revisi Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini. Supaya entri data Dapodik benar dan tidak ada kesalahan.

Silahkan Download Revisi Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016 di bawah ini:


Share:

Penyebab Entri Mapel Kosong di Sekolah yang Menerapkan 2 Kurikulum

Mapel Kosong.

Sahabat Operator Dapodik, banyak pertanyaan dari para OPS tentang entri jam pembelajaran kosong di Aplikasi Dapodik Versi 2016. Saat hendak melakukan entri pembelajaran kelas X, tabel Mata Pelajaran kosong sedangkan pada kelas XI dan XII muncul.

Tentu hal ini membuat banyak OPS yang pusing bukan main. Hal ini sangat wajar mengingat entri mapel berpengaruh terhadap sertifikasi guru di sekolah. Kendati demikian, anda tak perlu khawatir, simak baik-baik penjelasan Penyebab Entri Mapel Kosong di Sekolah yang Menerapkan 2 Kurikulum berikut ini.

Permasalahan ini terjadi karena sekolah terkait menerapkan 2 kurikulum sekaligus. Misalnya, untuk SMK kelas XI dan XII menggunakan KTSP sementara kelas X memakai Kurikulum 2013.

Lantas, Bagaimana Solusi Entri Mapel Kosong di Sekolah yang Menerapkan 2 Kurikulum?

Perlu para OPS ingat, Nama Mapell di Pembelajaran dipengaruhi dari pemilihan Kurikulum di Rombongan Belajar.  Jadi jika nama mapel tidak muncul, cek pemilihan Kurikulum di Rombel. Ingat, kelas X SMK, pemilihan Kurikulum menggunakan Program Keahlian, bukan Paket Keahlian.

Contoh, jika kelas X jurusan Akuntansi, maka pemilihan Kurikulum seharusnya "SMK 2013 Keuangan", bukan "SMK 2013 Akuntansi". Begitu juga jika Kelas X Multimedia, maka pemilihan Kurikulumnya "SMK 2013 Teknik Komputer dan Informatika", bukan "SMK 2013 Multimedia".

Nah jika anda menemui masalah tersebut, silahkan cek pemilihan kurikulum di Rombel anda, segera perbaiki supaya daftar mapel muncul.
Share:

Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016


Pedoman Input PD.
Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016 ini diperuntukan bagi para Operator Dapodik Sekolah. Tujuannya agar proses input data benar, sehingga data siswa dapat disimpan dengan baik.

Hal ini sangat pent penting, mengingat dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat banyak perubahan termasuk di table peserta didik. Untuk itu, Para OPS harus jeli dalam memasukkan data peserta didik ke dalam Dapodik Versi 2016.

Berikut ini Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016

1. Nama Diisi nama peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

2. Jenis kelamin Pilih jenis kelamin peserta didik.

3. NISN Diisi Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki maka wajib dikosongkan. NISN yang kosong dianggap mengajukan NISN ke PDSP. NISN memiliki format 10 digit angka. Contoh: 0009321234. Untuk memeriksa NISN, dapat mengunjungi laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data.

4. NIK / No. KITAS (Untuk WNA) Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP (jika sudah memiliki) bagi WNI. NIK memiliki format 16 digit angka. Contoh: 6112090906021104. Pastikan NIK tidak tertukar dengan No. Kartu Keluarga, karena keduanya memiliki format yang sama. Bagi WNA, diisi dengan nomor Kartu Identitas Sementara (KITAS).

5. Tempat lahir Diisi tempat lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku.

6. Tanggal lahir Diisi tanggal lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

7. No Registrasi Akta Lahir Diisi dengan nomor Kutipan Akta Kelahiran.

8. Agama Pilih agama peserta didik.

9. Kewarganegaraan Pilih kewarganegaraan peserta didik.

10. Kebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

11. Alamat jalan Diisi jalur tempat tinggal peserta didik, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom yang lain pada bagian ini. Sebagai contoh, peserta didik tinggal di sebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka dapat diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C.

12. RT Diisi dengan nomor RT tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5.

13. RW Diisi dengan nomor RW tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 11.

14. Nama dusun Diisi dengan nama dusun tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan Cempaka.

15. Desa/Kelurahan  Diisi dengan nama desa tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Salatiga.

16. Kecamatan Pilih kecamatan tempat tinggal peserta didik saat ini. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang sesuai.

17. Kode pos Diisi dengan angka kode pos tempat tinggal peserta didik saat ini.

18. Tempat tinggal Pilih kepemilikan tempat tinggal peserta didik saat ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas).

19. Moda transportasi Pilih jenis transportasi utama atau yang paling sering digunakan peserta didik untuk berangkat ke sekolah.

20. No KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Diisi dengan nomor Kartu Keluarga Sejahtera (jika memiliki). Nomor yang digunakan adalah nomor yang tertera pada sisi belakang kanan atas kartu. Peserta didik dinyatakan sebagai anggota KKS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KKS. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KKS, maka nomor KKS milik kakek peserta didik yang bersangkutan dapat diisikan pada kolom ini.

21. Penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial) Pilih Ya apabila menerima, Tidak jika tidak menerima. Peserta didik dinyatakan sebagai penerima KPS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KPS. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KPS, maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan penerima KPS.

22. No KPS Diisi nomor KPS yang masih berlaku jika sebelumnya dipilih sebagai penerima KPS
.
23. Layak PIP (Usulan dari sekolah) Pilih Ya apabila peserta didik layak diajukan sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seperti BSM dan sejenisnya). Pilih Tidak jika tidak memenuhi kriteria. Opsi ini khusus bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP. Peserta didik yang memiliki KIP silakan dipilih Tidak.

24. Alasan Layak PIP Pilih alasan utama peserta didik jika layak menerima manfaat PIP.

25. Penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) Pilih Ya apabila peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pilih Tidak jika tidak memiliki.

26. No KIP Diisi nomor KIP milik peserta didik apabila sebelumnya telah dipilih sebagai penerima KIP.

27. Nama tertera di KIP Diisi nama yang tertera pada KIP milik peserta didik.

28. Alasan Menolak KIP Diisi alasan utama pemilik KIP jika tidak mau atau tidak berhak lagi menerima manfaat PIP.

29. Bank diperuntukan PIP (diisi oleh pusat)

30. Untuk menampilkan data bank terkait penyaluran manfaat PIP (Program Indonesia Pintar). Data pada bagian ini diisi oleh Kemdikbud.

Data Ayah Kandung

1. Nama Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).

2. NIK Ayah Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ayah kandung peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja.

7. Berkebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung

1. Nama Diisi nama ibu kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Dra., S.Pd, dan Hj.). Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

2. NIK Ibu Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ibu kandung peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir ibu kandung peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila sebagai ibu/pengurus rumah tangga.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja atau sebagai ibu/pengurus rumah tangga.

7. Berkebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Wali

1. Nama Diisi nama wali peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).

2. NIK Wali Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP wali peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir wali peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir wali peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama wali peserta didik.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan wali peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila wali peserta didik tidak bekerja.


Kontak

1. Nomor telepon Rumah Diisi nomor telepon rumah peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali) dengan format <kode area>-<nomor telepon>. Contoh: 021-775577.

2. Nomor HP Diisi nomor telepon selular peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).

3. Email Diisi alamat surat elektronik peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).

Share:

Cara Menarik Otomatis Peserta Didik di Dapodik Versi 2016



Sahabat Operator Dapodik, salah satu perubahan terbaru dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 ialah cara input data peserta didik. Perlu para OPS ketahui, mulai tahun ajaran 2016/2017 input Data Peserta Didik yang bersekolah di bawah naungan Kemendikbud (SD, SMP) yang melanjutkan ke jenjang selanjutnya dilakukan secara online.

Namun hal itu tidak berlaku bagi siswa yan bersekolah di bawah naungan Kemenag (MI, MTs). Cara inputnya masih dilakukan secara manual sebab sistem di MI dan MTs belum terintegrasi dengan Dapodik.

Kebijakan menarik data Peserta Didik secara online tentu memiliki nilai positif dan negatif. Nilai Positifnya, OPS sekolah tidak perlu melakukan secara manual lagi. Cukup dengan mencari data siswa dan memindahkannya ke sekolah tujuan, semua data selesai diinput.

Sedangkan sisi negatifnya, OPS harus menunggu siswa tersebut diluluskan terlebih dahulu dan disinkronkan oleh OPS sekolah asal supaya data siswa bisa dipindahkan. Masalahnya banyak OPS sekolah asal yang tak segera meluluskan siswa dan sinkronisasi Dapodik.

Terlepas dari sisi positif dan negatifnya, berikut ini kami jelaskan Cara Menarik Otomatis Peserta Didik di Dapodik Versi 2016
1. Masuk ke website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Pilih login (tombol berada di atas kanan), kemudian pilih Operator Sekolah


3. Masuk dengan username dan password sesuai Dapodik kemudian tekan panah merah


4. Pilih menu Tarik Peserta Didik


5. Isi data Sekolah asal dengan lengkap (Sekolah, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Sekolah


6. Ketik NISN/nama siswa/Ibu kandung Peserta Didik


7. Jika nama sudah muncul dan ada panah biru itu artinya siswa sudah diluluskan dan bisa dipindahkan. Jika belum muncul panah biru berarti siswa belum diluluskan dan belum bisa dipindahkan


8. Tekan tombol konfirmasi data yang berada di bawah kiri.

Demikian Cara Menarik Otomatis Peserta Didik di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.


Share:

Cara Mengatasi Gagal Login di Aplikasi Dapodik Versi 2016

Gagal Login Dapodik Versi 2016.
Sahabat Operator Dapodik, sejak rilisnya Aplikasi Dapodik Versi 2016 banyak OPS yang mengalami kebingungan. Mulai dari cara instal, download prefil hingga registrasi.

Persoalan yang banyak muncul juga terkait dengan gagal login Dapodil. Padahal semua tahap mulai dari instalasi hingga registrasi telah dilakukan.

Kasus yang kerap terjadi, para OPS sudah melakukan pergantian autentikasi (reset login) sudah berhasil reset, sudah bisa login manajemen, sudah bisa berhasil generate prefil, sudah berhasil login pelaporan bos, sudah bisa login pembelian buku, dan semua yg terintegrasi SSO Dapodik. Namun gagal login ke aplikasi, kira-kira apa sebabnya dan bagaimana solusinya?

Berikut kami jelaskan Cara Mengatasi Gagal Login di Aplikasi Dapodik Versi 2016:

Problem gagal login disebabkan karena ada pengguna dengan email yang SAMA pada sekolah dan statusnya aktif namun paswordnya berbeda. Hal itu lantaran dahulu pernah melakukan registrasi berkali-kali dengan email yangg sama namun password beda.

Sedangkan pada database Dapodik sekolah hanya dibatasi 1 pengguna unik (1 username/email), sehingga ada kemungkinan pengguna dengan email yang baru saja direset itu tidak berhasil masuk karena problem duplikasi.

Bagaimana Solusinya?

1. Lakukan penonaktifan pengguna untuk sekolah tersebut (oleh operator dinas kabupaten/kota) hingga hanya menyisakan 1 pengguna aktif saja.

2. Solusi kedua ialah dengan menambahkan pengguna baru dengan email BARU yang belum pernah digunakan sebelumnya (ditambahkan oleh dinas kabupaten /kota).

3. Solusi ketiga ingat-ingat semua password yang pernah digunakan sebelumnya untuk registrasi aplikasi.

Demikian Cara Mengatasi Gagal Login di Aplikasi Dapodik Versi 2016. Semoga bermanfaat.
Share:

Hal-hal yang Wajib Diperhatikan di Aplikasi Dapodik Versi 2016


Dapodik Versi 2016.
Pada Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat berbagai macam perubahan. Hal ini tak jarang membuat para OPS mengalami kesulitan dan kebingungan lantaran ada keterangan sekolah tidak menerima BOS dan nama Kepala Sekolah tidak ada. Untuk itu agar para OPS tak bingung perlu memahami Hal-hal yang Wajib Diperhatikan di Aplikasi Dapodik Versi 2016:

1. Baca berita tentang release Dapodik 2016 di web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Download dan baca panduan Dapodik 2016,

3. Download dan install aplikasi Dapodik 2016

4. Lakukan registrasi, bisa offline dan online

5. Setelah berhasil login, di menu "Beranda", biasanya nama Kepsek belum terpilih, sekolah menolak dana BOS. Hal ini muncul karena belum memperbarui data

6. Klik tab "Profil Pengguna", lengkapi data-data anda sebagai operator. Kalau bingung, klik lambang tanda tanya (?)

7. Klik tab "Sekolah", klik tab "Data Periodik 2016/2017", perbarui isinya sesuai kondisi sekolah.

8. Masih di tab "Sekolah", klik "Sanitasi 2016/2017", perbarui isinya sesuai kondisi sekolah

9. Masih di tab "Sekolah", klik "Sekolah Aman", isi data yang diminta. Kalau masih bingung, baca
Permendikbud Nomon 82 tahun 2015

10.Masih di tab "Sekolah", klik "Paket Keahlian Dilayani", isi data jumlah peserta didik siswa baru

11. Klik tab "Sarpras", klik "Salin Data Periodik"

12. Klik tab "PTK:, klik "Salin Penugasan"

13. Klik tab "Peserta Didik", pilih siswa yang sudah lulus, kemudian klik "Proses Bersama Kelulusan", tanggal dan bulan di isi sesuai dengan tanggal dan bulan di Ijazah.

14. Klik tab "Peserta Didik", klik "Salin Data Periodik"

15. Klik tab "Rombongan Belajar", klik tab "Menu Aksi", (lokasi dimenu bawah), pilih "Kenaikan Kelas", klik kelas X dan XI untuk naik kelas. Sedangkan kelas X (untuk siswa baru), rombelnya dibuat dengan cara klik menu "Tambah"

16. Setelah rombel kelas X sudah dibuat, langkah selanjutnya entri data siswa baru

17. Untuk siswa yang tidak naik kelas atau berhenti, keluarkan dulu dari rombel. kmudian klik "Registrasi", silahkan di isi alasannya

18. Masih di tab "Rombongan Belajar", klik "Pembelajaran", silahkan di isi jam dan mata pelajaran PTK

19. Kalau sudah beres, lakukan validasi dan sinkron

20. Lapor ke Kepsek kalau sudah selesai

Sumber: Ana Ogi

Share:

Revisi Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik Versi 2016

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapodik, menu peserta didik di Aplikasi Dapodik terdapat tambahan baru yaitu input Nomor Registrasi Akta Kelahiran. Hal ini dilakukan supaya data siswa benar-benar valid.
Pada Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik dijelaskan bahwa akta lahir disesuaikan dengan no registrasi yang tertera asli pada akta yang dimiliki peserta didik. Seperti gambar di bawah ini:

Nomor Registrasi yang salah.
Persoalan muncul lantaran nomor registrasi tersebut hanya ada pada akta kelahiran model terbaru. Tentu banyak OPS yang bingung dengan hal ini. Berkaitan dengan hal tersebut dalam sosialisasi Operator Dapodik dijelaskan tentang Revisi Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik Versi 2016, yang isinya sebagai berikut:

1.    Panduan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran yang ada di Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik 2016 SALAH.

2.    Nomor Registrasi Akta Kelahiran yang benar berada di paragraph pertama Kutipan Akta Kelahiran yang terletak setelah Kalimat � Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor��. Seperti gambar di bawah ini




Nomor Registrasi yang benar.
3.    Bagi siswa yang hanya memiliki Surat Keterangan Lahir (Struk) tidak bisa diinput di Dapodik.

Demikian Revisi Aturan Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik Versi 2016. Semoga dapat membantu
Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)

Blog Archive