Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 0993/D/PR/2018 tentang
Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah serta informasi pada
berita “Verifikasi Data Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dalam
rangka Persiapan Cut-Off BOS Tahun 2019” yang diunggah pada tanggal 3
Januari 2019, agar Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi dan LPMP segara
melakukan verifikasi dapodik pada sekolah-sekolah binaannya sesuai
dengan kewenangannya. Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak
atas kerjasama yang baik ini.
Salah satu masalah untuk segera
dilakukan diverifikasi adalah adanya data peserta didik berganda, yaitu
satu peserta didik tercatat lebih dari satu dalam sekolah yg sama atau
sekolah yg berbeda serta satu peserta didik tercatat lebih dari satu
rombel dalam satu sekolah. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka
mohon untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Detail data sekolah yang terindikasi memiliki peserta didik ganda telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi untuk dilakukan verifikasi (data dikirimkan melalui email Dinas). Daftar sekolah tersebut dapat diunduh pada lampiran berita ini.
2. Teknis perbaikan data peserta didik ganda dilakukan oleh sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen, dan petunjuk tata cara perbaikan data ganda ini akan diunggah pada menu troubleshoot pada tautan berikut,
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/troubleshoot/langkah-perbaikan-data-sekolah-terdeteksi-peserta-didik-ganda
dapat pula diunduh pada lampiran berita ini.
3. Tim Manajemen Dapodikdasmen
telah melakukan proses pembersihan/cleansing dengan mengeluarkan data
peserta didik yang terindikasi ganda dari anggota rombel. Sekolah yang terkena aksi penghapusan data peserta didik ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Broadcast.
4. Perbaikan data peserta didik ganda pada Dapodik oleh sekolah harus sudah dilakukan sebelum cut off BOS Tanggal 31 Januari 2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment