Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


SALINAN









PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018

TENTANG

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal

52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74

Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;


Mengingat      :  1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor   157,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Nomor 4586);

2.    Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan    Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang





Pemerintahan    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang

Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.    Peraturan  Presiden  Nomor  87  Tahun  2017  tentang Penguatan                    Pendidikan   Karakter   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23

Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.    Kepala  Sekolah  adalah  Guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/





SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3.    Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang    diangkat    dalam    jabatan    pengawas    satuan pendidikan.
4.    Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik    dalam    kegiatan    pembelajaran    atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5.    Satuan  Administrasi  Pangkal  yang  selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.    Dinas   adalah   satuan   kerja   perangkat   daerah   yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan                         di  bidang  pendidikan  anak  usia  dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Pasal 2

(1)   Guru,    Kepala    Sekolah,    dan    Pengawas    Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2)   Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)

minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3)   Dalam  hal  diperlukan,  sekolah  dapat  menambah  jam istirahat                 yang   tidak   mengurangi   jam   kerja   efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).





Pasal 3

(1)   Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c.    menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.   membimbing dan melatih peserta didik; dan

e.    melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2)   Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Pasal 4

(1)   Merencanakan     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a.     pengkajian  kurikulum  dan  silabus  pembelajaran/ pembimbingan/program  kebutuhan  khusus  pada satuan pendidikan;
b.    pengkajian program tahunan dan semester; dan

c.     pembuatan                rencana                pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)   Melaksanakan     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan  pelaksanaan   dari   Rencana   Pelaksanaan Pembelajaran                 (RPP)/Rencana    Pelaksanaan    Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)   Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)   Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau





Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5)   Menilai     hasil     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan   proses    pengumpulan    dan    pengolahan informasi     untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar peserta  didik  pada  aspek   sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan.
(6)   Membimbing  dan  melatih  peserta  didik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui         kegiatan    kokurikuler    dan/atau    kegiatan ekstrakurikuler.
(7)   Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.    wakil kepala satuan pendidikan;

b.    ketua program keahlian satuan pendidikan;

c.    kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d.    kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/

teaching factory satuan pendidikan;

e.     pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan      pendidikan     inklusif     atau pendidikan terpadu; atau
f.     tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.


Pasal 5

(1)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan





Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).


Pasal 6

(1)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (7) huruf f meliputi:

a.    wali kelas;

b.    pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c.    pembina ekstrakurikuler;

d.    koordinator           Pengembangan           Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian  Kinerja  Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e.    Guru piket;

f.     ketua  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Pihak  Pertama

(LSP-P1);

g.    penilai kinerja Guru;

h.    pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i.     tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.

(2)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  i  dapat  dihitung  sebagai  pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling





banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)   Pelaksanaan  2  (dua)  atau  lebih  tugas  tambahan  lain sebagaimana           dimaksud   pada   ayat   (1)   oleh   Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan    Komunikasi    dapat    diekuivalensikan    dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
(6)   Rincian  ekuivalensi  tugas  tambahan  lain  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)   Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)   Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)   Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan                           kewajiban   pelaksanaan   pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.


Pasal 7

(1)   Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan





huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)   Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan   pelaksanaan       pembelajaran       atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)            dan   ayat   (4)   namun   diperhitungkan   sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 8

(1)   Kepala  Sekolah  menetapkan  Guru  yang  melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)   Penetapan  Guru  yang  melaksanakan  tugas  tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan                                     perhitungan     kebutuhan     guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)   Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4)   Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

(1)   Beban    Kerja    Kepala    Sekolah    sepenuhnya    untuk melaksanakan tugas:
a.    manajerial;





b.    pengembangan kewirausahaan; dan

c.    supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2)   Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Rincian    ekuvalensi    beban    kerja    kepala    sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)   Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.


Pasal 10

(1)   Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen        dengan    pelaksanaan    pembelajaran    atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat      (1),    Pengawas    Sekolah    juga    merencanakan, mengevaluasi,          dan    melaporkan    hasil    pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Rincian   ekuvalensi   beban   kerja   pengawas   sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)





tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11

(1)   Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah  wajib melaksanakan                           kegiatan   PKB   untuk   pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)   Kegiatan  PKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)   Guru  dapat  diberi  tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)   Tugas   kedinasan/penugasan   di   bidang   pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 13

(1)   Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka  per  minggu  dalam  pelaksanaan  pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a.   Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus;

c.   Guru pendidikan layanan khusus; dan

d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).





(2)   Pemenuhan  pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap  5  (lima)  rombongan  belajar  per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.


Pasal 14

Ketentuan  beban  kerja  bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan

Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran

2018/2019.



Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683



Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,



TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001





LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG

No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
1.
Wali Kelas
a. mengelola  kelas  yang  menjadi
tanggungjawabnya;
b. berinteraksi     dengan     orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun    dan    melaporkan
kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat     catatan     khusus tentang peserta didik;
f.  mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi   dan   membagi   buku laporan penilaian hasil belajar;
1 (satu)
Guru/kelas/
tahun
a. surat  tugas  sebagai  wali  kelas  dari
Kepala Sekolah;
b. program  dan  jadwal  kegiatan  wali kelas  yang  ditandatangani  oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

 
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


h. melaksanakan   tugas   lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun     laporan     tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;



2.
Pembina OSIS
a. menyusun program pembinaan
OSIS;
b. mengoordinasikan        kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
c. menyelenggarakan         latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
d. mengoordinasikan       berbagai
kegiatan OSIS;
e. melaksanakan   tugas   lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
f.  menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a. surat  tugas  sebagai  pembina  OSIS
dari Kepala Sekolah;
b. program     dan     jadwal     kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan  hasil  kegiatan  pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
3.
Pembina
Ekstrakurikuler
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan         pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi               program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan   tugas   lainnya
yang        berkaitan        dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f.  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
1 (satu) Guru/
ekstrakurikuler
/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)
a. Surat     Keputusan     (SK)     sebagai pembina   ekstrakurikuler   tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program     dan     jadwal     kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka
4.
a.  Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG);
a. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b.  menyusun   rencana   program
PKB/PKG;
c.  mengoordinasikan
pelaksanaan     PKB/PKG     di sekolahnya;
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
b. program     dan     jadwal     kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan   pelaksanaan   tugas   yang
disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


d.  memantau            pelaksanaan
PKB/PKG di sekolahnya;
e.  memetakan   kebutuhan   PKB
bagi semua Guru;
f.   melakukan  evaluasi  tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bersama    Kepala    Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
h.  mengoordinasikan jadwal PKG;
i.   merekapitulasi  hasil  penilaian kinerja Guru;
j.   mengoordinasikan
pelaksanaan     PKG     dengan kelompok kerja;
k.  melaksanakan   tugas   lainnya
yang       berkaitan       dengan
PKB/PKG;
l.   menyusun                    laporan pelaksanaan PKB/PKG.










No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu

b.  Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
a.  menyusun program kerja BKK;
b. menyusun  database  peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
c. menjaring  informasi  tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan  lembaga  penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
d.  membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
e.  bekerjsama     dengan     dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
f.   melakukan proses tindak lanjut
hasil         pengiriman         dan penempatan      tenaga     kerja
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a.  surat tugas sebagai koordinator BKK
dari Kepala Sekolah;
b. program kerja BKK;
c.  database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
d. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur  tenaga  kerja  dan Kementerian Ketenagakerjaan;
e.  leaflet    informasi    dan    pemasaran
lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
f.  laporan hasil penyaluran lulusan SMK
ke dunia usaha dan dunia industri;
g. laporan  hasil  tindak  lanjut  hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
h. laporan  tahunan  hasil  pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


melalui   kegiatan   penjajakan dan verifikasi;
g.  mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK  disesuaikan  dengan bidang keahlian yang diperlukan;
h.  mengadakan                program
bimbingan   menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
i.   memberikan  informasi  kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan  informasi tentang lowongan kerja;
j.   menyusun   laporan   tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.



5.
Guru Piket
a. meningkatkan       pelaksanaan
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan,   keteladanan,   dan
1 (satu)
Guru/hari/
minggu
a. surat  tugas  per  semester  sebagai
Guru piket dari Kepala Sekolah;
b. program   dan   jadwal   piket   yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan  hasil  piket  per  tugas  yang
1 jam Tatap Muka


Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)