Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Peringatan Hardiknas 2019

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Setiap tanggal 2 Mei kita peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional, dan untuk memperingati Hardiknas tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2019 (dapat diunduh pada lampiran berita ini) termasuk didalamnya Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2019.
Dalam Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2019 dihimbau untuk melaksanakan upacara bendera secara serentak pada hari Kamis, 2 Mei 2019 pukul 08.00 waktu setempat. Dan telah dirilis Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2019 (dapat diunduh pada lampiran berita ini).
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN
Unduh Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Peringatan Hardiknas 2019

Share:

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Yth. Bapak/Ibu
  1. Gubernur
  2. Bupati/Walikota
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

LAMPIRAN

Share:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pelaksanaan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak Di Sekolah

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai upaya dalam membangun kesiapsiagaan sekolah terhadap bencana, dan dalam rangka menggugah kesadaran seluruh unsur-unsur dalam bidang pendidikan baik individu maupun kolektif di sekolah dan lingkungan sekolah baik itu sebelum, saat maupun setelah bencana terjadi maka sangat penting untu dilakukan latihan/simulasi evakuasi bencana. Latihan atau simulasi evakuasi bencana digunakan untuk melatih kesiapan dalam keadaan darurat sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi kebingungan, dan memastikan kesiapan prosedur dan peralatan tanggap darurat.
Tujuan utama simulasi evakuasi bencana adalah untuk memberi pengetahuan dan meningkatkan kewaspadaan tentang bahaya bencana.  Karena itu, simulasi evakuasi bencana harus sering dilakukan di sekolah untuk mendidik warga sekolah khususnya tentang bahaya bencana. Dengan adanya simulasi evakuasi bencana, maka diharapkan bila bencana yang sebenarnya terjadi maka dapat menekan timbulnya korban  karena ada kesiapan dan kesiagaan yang sudah terbentuk.
Dalam rangka Hari Kesiapsiagaan Bencana 2019, Dirjen Dikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 4411/D/HM/2019 Tentang Pelaksanaan Simulasi Evakuasi Bencana Serentak Di Sekolah. Surat edaran ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menghimbau sekolah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Melaksanakan simulasi evakuasi bencana secara serentak di sekolah pada Hari Kesiapsiagaan Bencana tanggal 26 April 2019 pukul 10:00 s.d 12:00 waktu setempat.
  2. Melaksanakan simulasi evakuasi bencana secara serentak di sekolah paling lama 2 jam.
  3. Membuat Slogan Siap untuk Selamat selama pelaksanaan kegiatan simulasi berlangsung melalui media publikasi.
  4. Informasi mengenai Hari Kesiapsiagaan Bencana 2019 dapat diakses melalui laman: https://siaga.bnpb.go.id.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
  
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

LAMPIRAN
Share:

Rilis Patch Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e

Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala LPMP
Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
 
 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai tindaklanjut laporan adanya beberapa bug/kesalahan aplikasi pada Versi 2019.d, maka telah dilakukan perbaikan-perbaikan dan kembali saat ini dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c dan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d, dapat melakukan pembaruan dengan mengunduh dan menginstall Patch Versi 2019.e atau melalui Pembaruan secara Online. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan ke Versi 2019.e.
Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e sebagai berikut:
1. Unduh file PATCH 2019.e pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau pada bagian Lampiran pada berita ini.
2. Jika sudah terinstall Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c atau Versi 2019.d maka dapat langsung melakukan installasi Patch Versi 2019.e tanpa harus melakukan Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen.
3. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
4. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Tata cara melakukan pembaruan secara Online sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c atau Versi 2019.d.
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.e) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
  7. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e:
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menampilkan GTK pada Manajemen Pengguna
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pengisian lintang dan bujur pada menu DUDI
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada rombongan belajar untuk tingkat TKLB pada bentuk pendidikan SLB
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pada saat mendeteksi No Kitas untuk peserta didik warga negara asing
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs sinkronisasi untuk pengiriman pada kelompok mata pelajaran muatan sekolah
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat menampilkan daftar peserta didik
  • [Perbaikan] Perbaikan nama kelompok mata pelajaran Ekstensi Team Teaching (Kejuruan) menjadi Kejuruan pada profil GTK
  • [Perbaikan] Perbaikan validasi untuk mengecek rasio rombel terhadap jumlah peserta didik
  • [Perbaikan] Perbaikan validasi NIK khusus untuk peserta didik yang tinggal di panti asuhan tidak diwajibkan
  • [Perbaikan] Perbaikan security sinkronisasi
  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk medeteksi nama mata pelajaran pada pembalajaran jika lebih dari 50 karakter

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
 
 

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN:
Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.e

Share:

Rilis Patch Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  5. Operator Sekolah
    di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Kami sampaikan penghargaan yang tinggi kepada semua sekolah yang telah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c yang telah dirilis beberapa waktu yang lalu. Apresiasi yang tinggi pula atas peran aktifnya dengan melaporkan beberapa bugs/kesalahan aplikasi pada Versi 2019.c sehingga segera dapat dilakukan perbaikan.
Agar proses pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terhambat dengan bugs/kesalahan aplikasi yang ada, maka telah dilakukan perbaikan dan saat ini dirilis Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d. Untuk melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d dapat dilakukan dengan mengunduh dan menginstall Patch. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan install Patch.

Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d melalui install Patch adalah sebagai berikut:
  1. Unduh file PATCH d pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau pada bagian lampiran berita ini.
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
 
Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d:
  1. [Perbaikan] Perbaikan bugs filter ketika memetakan anggota rombel khusus untuk sekolah baru
  2. [Perbaikan] Perbaikan bugs pembelajaran untuk SMK Kurikulum 2006
  3. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan wali kelas untuk rombongan belajar SKS
  4. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pendeteksian siswa tingkat akhir SMK wajib mengikuti prakerin
  5. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi untuk No Kitas warga negara asing
  6. [Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik berstatus Warga Negara Asing yang tidak memiliki NISN
  7. [Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik dan GTK yang belum mempunyai NIK khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT
  8. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk Rombongan Belajar yang salah dalam memilih tingkat pendidikan
  9. [Pembaruan] Penambahan fitur di Manajemen Pengguna dapat merubah username namun hanya untuk akun GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan informasi terkait isian yang masih invalid ketika akan menyimpan data Peserta Didik

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  
Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN
Link unduhan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d

Share:

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data serta perlu adanya penyesuaian untuk mengakomodir kebutuhan implementasi di SLB, SPK  dan SILN maka telah dilakukan perbaikan dan penyesuain di Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019. Oleh karena itu saat ini telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a
Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a ditujukan bagi sekolah yang memiliki kendala menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. Proses installasi hanya melalui Pembaruan Online pada Aplikasi Dapodik. Sekolah yang tidak memilliki kendala ketika menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dapat tetap melanjutkan menggunakan versi tersebut. Namun bagi yang tidak ada kendala dan hendak melakukan pembaruan ke Versi 2019.a DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan online.

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.

d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.a) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
  
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a :
  1. [Pembaruan] Penambahan kolom Lintang dan Bujur pada unduhan Daftar Peserta Didik
  2. [Perbaikan] Perizinan penambahan GTK untuk SILN
  3. [Perbaikan] Perizinan penambahan Peserta Didik untuk SILN
  4. [Perbaikan] SMA Kristen dapat menyelenggarakan Kelas Teori
  5. [Perbaikan] Pengecualian validasi rasio peserta didik terhadap rombel untuk SLB, SILN, SPK
  6. [Perbaikan] Pengecualian validasi perhitungan umur peserta didik 5,6 tahun untuk SLB,
  7. [Perbaikan] Bugs pada saat tambah baru Peserta Didik
  8. [Perbaikan] Bugs pada saat tambah baru GTK
  9. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
Share:

Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sehubungan dengan terjadinya musibah bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Indonesia, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam.
Melalui Surat Edaran tersebut Mendikbud menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Pendidikan di daerahnya untuk melakukan identifikasi adanya korban bencana alam pada anak usia sekolah yang mengungsi pada wilayahnya. Dan selanjutnya untuk dapat memfasilitasi peserta didik korban bencana alam untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk untuk segera mendata dan memasukkannya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). File Surat Edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN

Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018
Share:

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak, maka senantiasa juga dilakukan pembenahan terhadap Aplikasi Dapodikdasmen. Pembenahann juga merupakan kebutuhan dan upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah beberapa waktu yang lalu telah dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, maka saat ini kembali dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, dapat melakukan pembaruan secara ONLINE dan install patch/updater. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan versi.
Patch/updater Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b dapat diunduh pada bagian lampiran. sedangkan Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019/ Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b:
  1. [Perbaikan] SMAK, SMTK dan Pasraman dapat memilih Program Kurikulum K13
  2. [Perbaikan] Pemberlakuan Permedikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan tugas tambahan khususnya untul wali kelas dan pembina ekskul
  3. [Perbaikan] Pembukaan penugasan GTK selain sekolah reguler Kemdikbud
  4. [Perbaikan] Perubahan pembukaan validasi rasio rombel terhadap siswa untuk jenis rombel Kelas Jauh/Kecil, Kelas Terbuka dan rombel SKS
  5. [Perbaikan] Perubahan validasi untuk perhitungan rasio rombel terhadap siswa tidak berlaku untuk jenjang SLB
  6. [Perbaikan] Perubahan validasi untuk siswa dibawah 5,6 tahun menjadi warning, namun semester depan akan di invalidkan
  7. [Perbaikan] Pembukaan kuncian isian nama ibu kandung pada peserta didik jika terdeteksi nama ibu kandung tidak wajar
  8. [Perbaikan] Perbaikan isian No. Kitas untuk warga negara asing
  9. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada rekap peserta didik di dashboard
  10. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada pembelajaran utk sekolah Non Kemdikbud dan SPK
  11. [Perbaikan] Perubahan API maps
  12. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN
Patch/updater Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

Share:

Persiapan Dapodik Menjelang Cut OFF BOS Triwulan 1 Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik


Di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari – Maret Tahun 2019) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2018, Pukul 23.59 WIB. Dari pengecekkan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 5 Desember 2018 diketahui bahwa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS adalah “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melakukan sinkronisasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019.
  2. Pada saat melakukan installasi dan registrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda.
  3. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung adalah Rombel Kelas/Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh/Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung.
  4. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian.
          Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK:
          a. SMA KTSP 2006
              - Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasab
          b. SMA Kurikulum 2013
              -  Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
          c. SMK KTSP
              -  Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
          d. SMK Kurikulum 2013
              -  Kelas X = Program Keahlian
              -  Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
      5. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS.
      6. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
      7. Data siswa lakukan proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id pada semua jenjang (untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan  mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat).

Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
Share:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Rapor Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 9955/D/PD/2018 Tentang Rapor Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui Surat Edaran tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota penjelasan tentang ketentuan pemberian Laporan hasil belajar peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan perlakuan pada ijazah bagi peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Ketentuan tersebut dibuat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan. Penjelasan lengkap tercantum pada file Surat Edaran yang dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

Share:

Verifikasi Data Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dalam rangka Persiapan Cut-Off BOS Tahun 2019

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
  5. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempersiapkan database Dapodikdasmen untuk program BOS tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b masih dibuka sampai dengan Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data semester 1 (ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019 dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan datanya.
Dari hasil analisis validitas data yang telah masuk di server Dapodik, diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi yang perlu dilakukan verifikasi dan penanganan/tindakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan yang dimaksud:

1. Sekolah belum melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (belum sinkronisasi)

Masih terdapat sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika sekolah sudah tutup/tidak beroperasi, dapat diajukan penutupan sekolah melalui VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Jika kelak sekolah tersebut beroperasi kembali maka dapat diaktifkan lagi.
  2. Jika sekolah ternyata aktif/beroperasi, maka segera instruksikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik dengan melengkapi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2019.b sebelum tanggal 31 Januari 2019.
Selanjutnya hasil verifikasi di atas dapat dikonfirmasikan melalui email: dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pukul 23.59 WIB sekolah belum melakukan sinkronisasi maka dianggap sudah tutup/tidak beroperasi dan akan DIHAPUS dari Dapodik.

2. Sekolah NEGERI dengan keterangan Menolak BOS
Terdapat sekolah negeri yang pada keterangan penerimaan BOS diisi MENOLAK (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut. Kesalahan pengisian keterangan tersebut (menolak) dapat berpengaruh pada tidak terhitungnya sekolah tersebut sebagai penerima BOS. Jika hasil verifikasi terkonfirmasi disebabkan karena salah isi, maka sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta mengecek status perubahannya pada manajemen dapodik pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

3. Siswa berganda lebih dari satu sekolah
Terdapat data siswa yang berganda, yaitu satu orang siswa terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Konfirmasikan dengan sekolah-sekolah tentang adanya siswa yang ganda.
  2. Jika penyebabnya yaitu siswa pindah yang belum diproses mutasi oleh sekolah asal, agar diinstruksikan sekolah asal untuk segera memutasikan melalui manajemen Dapodik atau Dinas Pendidikan dapat melakukan proses mutasi ini.
  3. Apabila tidak ada perbaikan data dari sekolah, akan dilakukan proses penghapusan (cleansing) data peserta didik berganda pada database Dapodikdasmen.

Adapun untuk pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi Baru dirilis.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

Share:

Surat Sekretaris Dirjen Dikdasmen Tentang Pelaporan DAK Tahun 2018

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Di Seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Melalui Surat Nomor 0183/D.D1/PR/2019 Tanggal 08 Januari 2019, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan tentang pelaporan DAK Tahun 2018. Disampaikan dengan hormat kepada Pengelola DAK Fisik dan DAK Non Fisik Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota untuk segera melakukan pemutakhiran data laporan untuk Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2018. Pelaporan dilakukan secara daring/online sebelum Tanggal 31 Januari 2019 dengan dialamatkan pada:
1. DAK Fisik melalui simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2. DAK Non Fisik (BOS) melalui bos.kemdikbud.go.id (Pengelola BOS Dinas Pendidikan Provinsi).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email subbag.eppa@kemdikbud.go.id .
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN

Share:

PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


Yang Terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
 di Seluruh Nusantara


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
Bagaian Kedua     :    Persyaratan
Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam    :    Biaya

  1. Bab III Perpindahan Peserta Didik
  2. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
  3. Bab V Sanksi
  4. Bab VI Ketentuan Peralihan
  5. Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)