Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data serta perlu adanya penyesuaian untuk mengakomodir kebutuhan implementasi di SLB, SPK  dan SILN maka telah dilakukan perbaikan dan penyesuain di Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019. Oleh karena itu saat ini telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a
Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a ditujukan bagi sekolah yang memiliki kendala menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. Proses installasi hanya melalui Pembaruan Online pada Aplikasi Dapodik. Sekolah yang tidak memilliki kendala ketika menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dapat tetap melanjutkan menggunakan versi tersebut. Namun bagi yang tidak ada kendala dan hendak melakukan pembaruan ke Versi 2019.a DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan online.

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.

d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.a) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
  
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a :
  1. [Pembaruan] Penambahan kolom Lintang dan Bujur pada unduhan Daftar Peserta Didik
  2. [Perbaikan] Perizinan penambahan GTK untuk SILN
  3. [Perbaikan] Perizinan penambahan Peserta Didik untuk SILN
  4. [Perbaikan] SMA Kristen dapat menyelenggarakan Kelas Teori
  5. [Perbaikan] Pengecualian validasi rasio peserta didik terhadap rombel untuk SLB, SILN, SPK
  6. [Perbaikan] Pengecualian validasi perhitungan umur peserta didik 5,6 tahun untuk SLB,
  7. [Perbaikan] Bugs pada saat tambah baru Peserta Didik
  8. [Perbaikan] Bugs pada saat tambah baru GTK
  9. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
Share:

Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sehubungan dengan terjadinya musibah bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Indonesia, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam.
Melalui Surat Edaran tersebut Mendikbud menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Pendidikan di daerahnya untuk melakukan identifikasi adanya korban bencana alam pada anak usia sekolah yang mengungsi pada wilayahnya. Dan selanjutnya untuk dapat memfasilitasi peserta didik korban bencana alam untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk untuk segera mendata dan memasukkannya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). File Surat Edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN

Surat Edaran Mendikbud No 8 Tahun 2018
Share:

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak, maka senantiasa juga dilakukan pembenahan terhadap Aplikasi Dapodikdasmen. Pembenahann juga merupakan kebutuhan dan upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah beberapa waktu yang lalu telah dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, maka saat ini kembali dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, dapat melakukan pembaruan secara ONLINE dan install patch/updater. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan versi.
Patch/updater Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b dapat diunduh pada bagian lampiran. sedangkan Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019/ Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b:
  1. [Perbaikan] SMAK, SMTK dan Pasraman dapat memilih Program Kurikulum K13
  2. [Perbaikan] Pemberlakuan Permedikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan tugas tambahan khususnya untul wali kelas dan pembina ekskul
  3. [Perbaikan] Pembukaan penugasan GTK selain sekolah reguler Kemdikbud
  4. [Perbaikan] Perubahan pembukaan validasi rasio rombel terhadap siswa untuk jenis rombel Kelas Jauh/Kecil, Kelas Terbuka dan rombel SKS
  5. [Perbaikan] Perubahan validasi untuk perhitungan rasio rombel terhadap siswa tidak berlaku untuk jenjang SLB
  6. [Perbaikan] Perubahan validasi untuk siswa dibawah 5,6 tahun menjadi warning, namun semester depan akan di invalidkan
  7. [Perbaikan] Pembukaan kuncian isian nama ibu kandung pada peserta didik jika terdeteksi nama ibu kandung tidak wajar
  8. [Perbaikan] Perbaikan isian No. Kitas untuk warga negara asing
  9. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada rekap peserta didik di dashboard
  10. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada pembelajaran utk sekolah Non Kemdikbud dan SPK
  11. [Perbaikan] Perubahan API maps
  12. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN
Patch/updater Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

Share:

Persiapan Dapodik Menjelang Cut OFF BOS Triwulan 1 Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik


Di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari – Maret Tahun 2019) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2018, Pukul 23.59 WIB. Dari pengecekkan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 5 Desember 2018 diketahui bahwa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS adalah “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melakukan sinkronisasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019.
  2. Pada saat melakukan installasi dan registrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda.
  3. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung adalah Rombel Kelas/Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh/Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung.
  4. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian.
          Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK:
          a. SMA KTSP 2006
              - Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasab
          b. SMA Kurikulum 2013
              -  Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
          c. SMK KTSP
              -  Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
          d. SMK Kurikulum 2013
              -  Kelas X = Program Keahlian
              -  Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
      5. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS.
      6. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
      7. Data siswa lakukan proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id pada semua jenjang (untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan  mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat).

Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
Share:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Rapor Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 9955/D/PD/2018 Tentang Rapor Manual Bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui Surat Edaran tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota penjelasan tentang ketentuan pemberian Laporan hasil belajar peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan perlakuan pada ijazah bagi peserta didik Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah menyelesaikan pendidikannya.
Ketentuan tersebut dibuat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan. Penjelasan lengkap tercantum pada file Surat Edaran yang dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

Share:

Verifikasi Data Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dalam rangka Persiapan Cut-Off BOS Tahun 2019

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
  5. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempersiapkan database Dapodikdasmen untuk program BOS tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b masih dibuka sampai dengan Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data semester 1 (ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019 dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan datanya.
Dari hasil analisis validitas data yang telah masuk di server Dapodik, diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi yang perlu dilakukan verifikasi dan penanganan/tindakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan yang dimaksud:

1. Sekolah belum melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (belum sinkronisasi)

Masih terdapat sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika sekolah sudah tutup/tidak beroperasi, dapat diajukan penutupan sekolah melalui VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Jika kelak sekolah tersebut beroperasi kembali maka dapat diaktifkan lagi.
  2. Jika sekolah ternyata aktif/beroperasi, maka segera instruksikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik dengan melengkapi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2019.b sebelum tanggal 31 Januari 2019.
Selanjutnya hasil verifikasi di atas dapat dikonfirmasikan melalui email: dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pukul 23.59 WIB sekolah belum melakukan sinkronisasi maka dianggap sudah tutup/tidak beroperasi dan akan DIHAPUS dari Dapodik.

2. Sekolah NEGERI dengan keterangan Menolak BOS
Terdapat sekolah negeri yang pada keterangan penerimaan BOS diisi MENOLAK (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut. Kesalahan pengisian keterangan tersebut (menolak) dapat berpengaruh pada tidak terhitungnya sekolah tersebut sebagai penerima BOS. Jika hasil verifikasi terkonfirmasi disebabkan karena salah isi, maka sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta mengecek status perubahannya pada manajemen dapodik pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

3. Siswa berganda lebih dari satu sekolah
Terdapat data siswa yang berganda, yaitu satu orang siswa terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Konfirmasikan dengan sekolah-sekolah tentang adanya siswa yang ganda.
  2. Jika penyebabnya yaitu siswa pindah yang belum diproses mutasi oleh sekolah asal, agar diinstruksikan sekolah asal untuk segera memutasikan melalui manajemen Dapodik atau Dinas Pendidikan dapat melakukan proses mutasi ini.
  3. Apabila tidak ada perbaikan data dari sekolah, akan dilakukan proses penghapusan (cleansing) data peserta didik berganda pada database Dapodikdasmen.

Adapun untuk pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi Baru dirilis.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

Share:

Surat Sekretaris Dirjen Dikdasmen Tentang Pelaporan DAK Tahun 2018

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Di Seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Melalui Surat Nomor 0183/D.D1/PR/2019 Tanggal 08 Januari 2019, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan tentang pelaporan DAK Tahun 2018. Disampaikan dengan hormat kepada Pengelola DAK Fisik dan DAK Non Fisik Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota untuk segera melakukan pemutakhiran data laporan untuk Triwulan I, II, III dan IV Tahun 2018. Pelaporan dilakukan secara daring/online sebelum Tanggal 31 Januari 2019 dengan dialamatkan pada:
1. DAK Fisik melalui simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2. DAK Non Fisik (BOS) melalui bos.kemdikbud.go.id (Pengelola BOS Dinas Pendidikan Provinsi).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email subbag.eppa@kemdikbud.go.id .
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih. Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN

Share:

PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


Yang Terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
 di Seluruh Nusantara


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
Bagaian Kedua     :    Persyaratan
Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam    :    Biaya

  1. Bab III Perpindahan Peserta Didik
  2. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
  3. Bab V Sanksi
  4. Bab VI Ketentuan Peralihan
  5. Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

Share:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah


Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
    di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut:
  1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.
  3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
  5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
  6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

Share:

Verifikasi dan Penanganan Peserta Didik Berganda


Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik

Di Seluruh Nusantara



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 0993/D/PR/2018 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah serta informasi pada berita “Verifikasi Data Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dalam rangka Persiapan Cut-Off BOS Tahun 2019” yang diunggah pada tanggal 3 Januari 2019, agar Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi dan LPMP segara melakukan verifikasi dapodik pada sekolah-sekolah binaannya sesuai dengan kewenangannya. Kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerjasama yang baik ini.
Salah satu masalah untuk segera dilakukan diverifikasi adalah adanya data peserta didik berganda, yaitu satu peserta didik tercatat lebih dari satu dalam sekolah yg sama atau sekolah yg berbeda serta satu peserta didik tercatat lebih dari satu rombel dalam satu sekolah. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka mohon untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Detail data sekolah yang terindikasi memiliki peserta didik ganda telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi untuk dilakukan verifikasi (data dikirimkan melalui email Dinas). Daftar sekolah tersebut dapat diunduh pada lampiran berita ini.

2. Teknis perbaikan data peserta didik ganda dilakukan oleh sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen, dan petunjuk tata cara perbaikan data ganda ini akan diunggah pada menu troubleshoot pada tautan berikut,
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/troubleshoot/langkah-perbaikan-data-sekolah-terdeteksi-peserta-didik-ganda
dapat pula diunduh pada lampiran berita ini.

3. Tim Manajemen Dapodikdasmen telah melakukan proses pembersihan/cleansing dengan mengeluarkan data peserta didik yang terindikasi ganda dari anggota rombel. Sekolah yang terkena aksi penghapusan data peserta didik ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Broadcast.

4. Perbaikan data peserta didik ganda pada Dapodik oleh sekolah harus sudah dilakukan sebelum cut off BOS Tanggal 31 Januari 2019.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN
Share:

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


SALINAN









PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018

TENTANG

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal

52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74

Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;


Mengingat      :  1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor   157,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Nomor 4586);

2.    Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan    Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang





Pemerintahan    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang

Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.    Peraturan  Presiden  Nomor  87  Tahun  2017  tentang Penguatan                    Pendidikan   Karakter   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23

Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.    Kepala  Sekolah  adalah  Guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/





SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3.    Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang    diangkat    dalam    jabatan    pengawas    satuan pendidikan.
4.    Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik    dalam    kegiatan    pembelajaran    atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5.    Satuan  Administrasi  Pangkal  yang  selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.    Dinas   adalah   satuan   kerja   perangkat   daerah   yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan                         di  bidang  pendidikan  anak  usia  dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Pasal 2

(1)   Guru,    Kepala    Sekolah,    dan    Pengawas    Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2)   Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)

minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3)   Dalam  hal  diperlukan,  sekolah  dapat  menambah  jam istirahat                 yang   tidak   mengurangi   jam   kerja   efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).





Pasal 3

(1)   Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c.    menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.   membimbing dan melatih peserta didik; dan

e.    melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2)   Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Pasal 4

(1)   Merencanakan     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a.     pengkajian  kurikulum  dan  silabus  pembelajaran/ pembimbingan/program  kebutuhan  khusus  pada satuan pendidikan;
b.    pengkajian program tahunan dan semester; dan

c.     pembuatan                rencana                pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)   Melaksanakan     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan  pelaksanaan   dari   Rencana   Pelaksanaan Pembelajaran                 (RPP)/Rencana    Pelaksanaan    Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)   Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)   Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau





Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5)   Menilai     hasil     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan   proses    pengumpulan    dan    pengolahan informasi     untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar peserta  didik  pada  aspek   sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan.
(6)   Membimbing  dan  melatih  peserta  didik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui         kegiatan    kokurikuler    dan/atau    kegiatan ekstrakurikuler.
(7)   Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.    wakil kepala satuan pendidikan;

b.    ketua program keahlian satuan pendidikan;

c.    kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d.    kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/

teaching factory satuan pendidikan;

e.     pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan      pendidikan     inklusif     atau pendidikan terpadu; atau
f.     tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.


Pasal 5

(1)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan





Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).


Pasal 6

(1)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (7) huruf f meliputi:

a.    wali kelas;

b.    pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c.    pembina ekstrakurikuler;

d.    koordinator           Pengembangan           Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian  Kinerja  Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e.    Guru piket;

f.     ketua  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Pihak  Pertama

(LSP-P1);

g.    penilai kinerja Guru;

h.    pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i.     tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.

(2)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  i  dapat  dihitung  sebagai  pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling





banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)   Pelaksanaan  2  (dua)  atau  lebih  tugas  tambahan  lain sebagaimana           dimaksud   pada   ayat   (1)   oleh   Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan    Komunikasi    dapat    diekuivalensikan    dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
(6)   Rincian  ekuivalensi  tugas  tambahan  lain  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)   Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)   Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)   Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan                           kewajiban   pelaksanaan   pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.


Pasal 7

(1)   Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan





huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)   Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan   pelaksanaan       pembelajaran       atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)            dan   ayat   (4)   namun   diperhitungkan   sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 8

(1)   Kepala  Sekolah  menetapkan  Guru  yang  melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)   Penetapan  Guru  yang  melaksanakan  tugas  tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan                                     perhitungan     kebutuhan     guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)   Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4)   Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

(1)   Beban    Kerja    Kepala    Sekolah    sepenuhnya    untuk melaksanakan tugas:
a.    manajerial;





b.    pengembangan kewirausahaan; dan

c.    supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2)   Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Rincian    ekuvalensi    beban    kerja    kepala    sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)   Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.


Pasal 10

(1)   Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen        dengan    pelaksanaan    pembelajaran    atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat      (1),    Pengawas    Sekolah    juga    merencanakan, mengevaluasi,          dan    melaporkan    hasil    pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Rincian   ekuvalensi   beban   kerja   pengawas   sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)





tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11

(1)   Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah  wajib melaksanakan                           kegiatan   PKB   untuk   pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)   Kegiatan  PKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)   Guru  dapat  diberi  tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)   Tugas   kedinasan/penugasan   di   bidang   pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 13

(1)   Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka  per  minggu  dalam  pelaksanaan  pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a.   Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus;

c.   Guru pendidikan layanan khusus; dan

d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).





(2)   Pemenuhan  pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap  5  (lima)  rombongan  belajar  per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.


Pasal 14

Ketentuan  beban  kerja  bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan

Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran

2018/2019.



Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683



Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,



TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001





LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG

No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
1.
Wali Kelas
a. mengelola  kelas  yang  menjadi
tanggungjawabnya;
b. berinteraksi     dengan     orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun    dan    melaporkan
kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat     catatan     khusus tentang peserta didik;
f.  mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi   dan   membagi   buku laporan penilaian hasil belajar;
1 (satu)
Guru/kelas/
tahun
a. surat  tugas  sebagai  wali  kelas  dari
Kepala Sekolah;
b. program  dan  jadwal  kegiatan  wali kelas  yang  ditandatangani  oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

 
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


h. melaksanakan   tugas   lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun     laporan     tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;



2.
Pembina OSIS
a. menyusun program pembinaan
OSIS;
b. mengoordinasikan        kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
c. menyelenggarakan         latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
d. mengoordinasikan       berbagai
kegiatan OSIS;
e. melaksanakan   tugas   lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
f.  menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a. surat  tugas  sebagai  pembina  OSIS
dari Kepala Sekolah;
b. program     dan     jadwal     kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan  hasil  kegiatan  pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
3.
Pembina
Ekstrakurikuler
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan         pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi               program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan   tugas   lainnya
yang        berkaitan        dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f.  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
1 (satu) Guru/
ekstrakurikuler
/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)
a. Surat     Keputusan     (SK)     sebagai pembina   ekstrakurikuler   tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program     dan     jadwal     kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka
4.
a.  Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG);
a. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b.  menyusun   rencana   program
PKB/PKG;
c.  mengoordinasikan
pelaksanaan     PKB/PKG     di sekolahnya;
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
b. program     dan     jadwal     kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan   pelaksanaan   tugas   yang
disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


d.  memantau            pelaksanaan
PKB/PKG di sekolahnya;
e.  memetakan   kebutuhan   PKB
bagi semua Guru;
f.   melakukan  evaluasi  tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bersama    Kepala    Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
h.  mengoordinasikan jadwal PKG;
i.   merekapitulasi  hasil  penilaian kinerja Guru;
j.   mengoordinasikan
pelaksanaan     PKG     dengan kelompok kerja;
k.  melaksanakan   tugas   lainnya
yang       berkaitan       dengan
PKB/PKG;
l.   menyusun                    laporan pelaksanaan PKB/PKG.










No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu

b.  Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
a.  menyusun program kerja BKK;
b. menyusun  database  peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
c. menjaring  informasi  tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan  lembaga  penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
d.  membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
e.  bekerjsama     dengan     dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
f.   melakukan proses tindak lanjut
hasil         pengiriman         dan penempatan      tenaga     kerja
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a.  surat tugas sebagai koordinator BKK
dari Kepala Sekolah;
b. program kerja BKK;
c.  database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
d. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur  tenaga  kerja  dan Kementerian Ketenagakerjaan;
e.  leaflet    informasi    dan    pemasaran
lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
f.  laporan hasil penyaluran lulusan SMK
ke dunia usaha dan dunia industri;
g. laporan  hasil  tindak  lanjut  hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
h. laporan  tahunan  hasil  pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


melalui   kegiatan   penjajakan dan verifikasi;
g.  mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK  disesuaikan  dengan bidang keahlian yang diperlukan;
h.  mengadakan                program
bimbingan   menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
i.   memberikan  informasi  kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan  informasi tentang lowongan kerja;
j.   menyusun   laporan   tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.



5.
Guru Piket
a. meningkatkan       pelaksanaan
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan,   keteladanan,   dan
1 (satu)
Guru/hari/
minggu
a. surat  tugas  per  semester  sebagai
Guru piket dari Kepala Sekolah;
b. program   dan   jadwal   piket   yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan  hasil  piket  per  tugas  yang
1 jam Tatap Muka


Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)