TOT Literasi Produktif Berbasis IT

Pemaparan Narasumber Literasi 


Literasi Berbasis IT kanal Blog

Pelaksanaan TOT Literasi Produktif Berbasis IT dilaksanakan oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) bekerjasama dengan Kemendikbud, PT. Samsung dan LPMP Prov Jawa Timur berlangsung di Surabaya, 6 - 9 Oktober 2016 bertempat Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Para Peserta berasal dari seluruh Guru se Indonesia berdasarkan hasil seleksi dan jalur mandiri dengan jumlah 150 Guru. 

Para peserta ini akan dilatih oleh para trainer yang telah teruji dan memiliki kredibilitas serta keunggulan dibidang mereka masing-masing, karena itu TOT ini dibagi menjadi beberapa kanal antara lain : Tim Bisu Bali dan Komik pembelajaran, Tim Sagusandro (Satu guru satu inovasi andoroid), Tim sagusakti ( satu guru satu karya tulis), Tim Blog Pembelajaran, Tim e-Book (Buku digital) dan lainnya. Trainer tersebut antara lain : Mr mampuono, Mr Karim, Mr Dahli, Mr Slamet, Mr Joko, Mr Kholik, Mr Ilyas, Mr Mung, Mr Sukari


Peserta ini di harapkan nanti sebagai tenaga trainer yang dipersiapkan oleh IGI mensukseskan program pemerintah berkaitan dengan literasi produktif untuk melatih guru-guru di seluruh Indonesia. Sementara sertifikat dari kegiatan ini akan memperoleh lisensi dari pihak kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ikatan Guru Indonesia dan PT samsung Indonesia.

Share:

Peserta Literasi Produktif




Share:

Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016

Tanya jawab Dapodik.
Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016 ini berisi tentang berbagai pertanyaan mengenai gambaran umum Dapodik Versi 2016. Pertanyaan dan jawaban berikut ini diambil dari Panduan yang dibuat oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut ini Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodik Versi 2016:

1. Apa itu Aplikasi Dapodik?

Sistem Aplikasi Dapodik adalah aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Entitas data pokok tersebut meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Peserta Didik dan Proses Pembelajaran di dalam rombongan belajar (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus menggunakan Aplikasi Dapodik?

Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi Dapodik merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar dan menengah.

Data dari Aplikasi Dapodik akan digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar dan menengah seperti: pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), tunjangan guru, Ujian Nasional, dan program-program lainnya. Oleh karena itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendataan Dapodik.

3. Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Aplikasi Dapodik?

Data Aplikasi Dapodik digunakan sebagai acuan data dalam program-program Kemendikbud di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, maka sekolah akan rugi karena data milik mereka tidak akan sampai ke Kemendikbud. Sekolah tersebut otomatis tidak akan tersentuh program-program Kemendikbud.

4. Bagaimana tahapan update aplikasi ke versi 2016?

? Unduh aplikasi versi terbaru (versi 2016) di laman resmi Dapodikdasmen: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

? Instal aplikasi versi 2016

? Buat folder di direktori C:/ prefill_dapodik

? Generate prefill lalu unduh dan simpan di folder prefill_dapodik

? buka aplikasi

? Registrasi dengan prefill yang baru (online atau offline)

? Selesai

5. Apakah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dapat menggunakan Aplikasi Dapodik?

MI, MTs dan MA berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga tidak dapat menggunakan Aplikasi Dapodik.

6. Jenjang sekolah mana saja yang didata dalam Aplikasi Dapodik versi 2016?

Jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

7. Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri?

Ya, tidak terkecuali.

8. Apa perubahan di versi 2016?

Selain penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu, ada juga perubahan antar-muka (user-interface) yang sangat berbeda dari aplikasi sebelumnya. Kemudian ada beberapa penambahan isian yang bisa dilihat di aplikasi Dapodik versi 2016 ini.

9. Apakah username dan password harus diganti dengan yang baru?

Tidak perlu, tetap menggunakan username dan password yang lama saja, tapi jika menemukan masalah yang mengharuskan, maka bisa mengganti username dan password.

10. Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silakan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang. Bila belum berhasil, silakan hubungi dinas kabupaten/kota setempat.

11. Perbedaan versi 2016 dengan versi sebelumnya?

? Secara garis besar perubahan yang bisa terlihat adalah penggabungan aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi satu aplikasi yaitu aplikasi Dapodik, selain itu terdapat perubahan tampilan antarmuka dan penambahan beberapa isian.

? Penambahan tabulasi Sekolah Aman.

? Membuka periode aktif semester 1 tahun ajaran 2016/2017

? Pengelompokkan validasi

? Pengisian lebih rinci terkait pendataan PIP

12. Apa yang harus dilakukan oleh operator sekolah untuk memulai pendataan semester ganjil dengan menggunakan versi 2016?

? Install aplikasi versi 2016

? Registrasi dengan cara online/offline. Prefill digunakan pada saat melakukan registrasi offline.

? Mulai update data : anggota rombel, pembelajaran, dan data periodik lainnya (selengkapnya dapat dibaca di buku manual aplikasi)

13. Apakah prefill yang lama bisa digunakan di aplikasi versi 2016?

Tidak, harus lakukan generate ulang prefill sebelum memulai proses pendataan (jika registrasi menggunakan metode offline). Jangan di biasakan mengoleksi prefill, hendaknya melakukan generate ulang prefill ketika akan memulai pendataan.

14. Bagaimana untuk sekolah baru, sekolah merger dan sekolah yang sudah tutup?

Laporkan ke dinas pendidikan kab/kota setempat untuk di teruskan ke pusat selanjutnya admin pusat yang akan melakukan tindaklanjut permasalahan tersebut.

15. Apakah aplikasi ini masih bersifat mampu bekerja dalam keadaan offline?

Ya, mekanisme tersebut masih tetap berlaku di versi ini untuk meakomodir untuk sekolah-sekolah yang memiliki keterbatasan akses internet.

16. Kapan paling lambat pengiriman data dapodik?

Pengiriman dapodik sudah di atur dalam aplikasi per semester.

17. Dimana saya bisa mendapatkan aplikasi dapodik versi 2016?

Lakukan pengunduhan installer aplikasi melalui website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

18. Kapan masa berlaku aplikasi versi 2016?

Masa berlaku aplikasi versi 2016 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Selanjutnya nanti akan diumumkan updater aplikasi selanjutnya.

19. Ketika data masih invalid ( warna merah ) apakah masih bisa syncron?

Tidak. Pastikan seluruh data yang berwarna merah sudah bersih, hal ini di maksudkan untuk meningkatkan kualitas data yang dikirimkan oleh sekolah.

20. Lalu apa yang harus dilakukan ketika masih ada data yang invalid ( warna merah )?

Perbaiki sesuai dengan data invalidnya, lakukan validasi kembali, lalu sinkronisasi.

21. Jika peringatan warning ( warna kuning ) apakah bisa melakukan sinkronisasi?

Bisa. Untuk yang bertanda warning masih bisa diberikan keringanan untuk pengiriman data masih di ijinkan, namun demikian diharapkan peringatan warna kuning tersebut di perbaiki sampai bersih validasinya.

22. Apa yang dimaksud dengan data periodik, lalu bagaimana cara mengisinya?

? Data periodik adalah data yang harus diupdate setiap periode semester tahun pelajaran, data semester lalu akan tersimpang sebagai histori dan data semester selanjutkan harus diisikan ulang karena dimungkinkan sekali akan mengalami perubahan kondisi.

? Cara mengisi dapat dilakukan secara manual (input ulang) atau menggunakan fitur yang sudah di sediakan pada action menu lanjutkan data periodik PD atau PTK, data yang tersalin secara otomatis dari semester ganjil ke semester genap.

23. Jika ada siswa mutasi dari sekolah lain apa yang harus di lakukan?

? Bisa menggunakan fitur mutasi online (tarik PD online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) atau mutasi manual (input ulang pada aplikasi), fitur ini bersifat pilihan.

? Tidak boleh melakukan mutasi manual (input ulang pada aplikasi), jika sudah melakukan mutasi online (tarik PD online).

24. Jika ada PTK mutasi/mencari jam tambahan di sekolah lain apa yang harus dilakukan?

Bisa menggunakan fitur mutasi PTK online (tarik PTK online melalui website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id), agar sekolah baru tidak perlu menambahkan/ inputkan PTK di sekolah baru/ sekolah ke 2 secara manual.

25. Ketika sinkronisasi, berapa lama data masuk ke dalam server?

Data masuk kedalam database dan profil sekolah secara realtime, tapi untuk agregat data muncul dalam waktu 1x24 jam.

26. Apa yang dimaksud dengan dokumen pakta integritas?

Dokumen yang menyatakan keabsahan data dapodik oleh sekolah secara online untuk di bubuhi tanda tangani oleh kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas kabupaten/kota.

27. Apa yang harus sekolah lakukan dengan dokumen pakta integritas tersebut?

Dokumen tersebut dapat di serahkan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kab/kota.

28. Kapan dokumen tersebut di kumpulkan?

Dokumen pakta integritas dapat di unduh web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id pada saat data sekolah sudah merasa data lengkap, benar dan mutakhir, untuk selanjutnya dokumen tersebut di tanda tangani oleh sekolah, pengawas dan dinas pendidikan kab/kota.

29. Apakah pengawas, kepala sekolah, KKDatadik terlibat dalam dokumen pakta integritas?

Ya. Ketiga pihak tadi mengverifikasi data dapodik yang terkirim ke pusat.

30. Penggunaan kurikulum 2013 tidak diizinkan pada aplikasi Dapodik?

Laporkan sekolah kepada dinas pendidikan di daerahnya agar dilaporkan kepada Puskurbuk untuk di daftarkan agar bisa melanjutkan Kurikulum 2013.

31. Bagaimana cara merubah nama operator pada aplikasi dapodik?

Lakukan pengupdatean data pengguna pada Manajemen Pengguna.

Ada pada menu Pengaturan >> tabel pengguna >> masukan kode registrasi >> lakukan perubahan penggantian nama pada manajemen pengguna

32. Sekolah kami berstatus Negeri, tapi kenapa menerima BOS = Tidak?

Perbaiki data isian menerima BOS di data rinci sekolah.

33. Peta koordinat sekolah salah posisi?

Lakukan perubahan melalui http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Login menggunakan akun SDM yang sudah di registrasikan kemudian lakukan syncron pada aplikasi dapodik.

34. Bagaimana cara mengupdate versi aplikasi?

Cek koneksi internet harus terhubung ke internet. Lakukan pengupdatean versi melalui menu pengaturan kemudian pilih Cek Pembaruan, jika laptop dalam keadaan online/terhubung internet. Maka akan terunduh secara otomatis.

35. NISN tidak muncul di aplikasi Dapodikmen?

Cek kembali penginputan pada vervalpd apakah sudah melakukan konfirmasi data, jika pada vervalpd belum melakukan konfirmasi data maka data NISN siswa tidak akan muncul pada aplikasi Dapodikmen.

36. Bagaimana cara mengajukan NUPTK melalui dapodik?

? Lakukan pengisian dapodik secara benar.

? Kosongkan tabel NUPTK pada aplikasi dapodik (yang belum mempunyai NUPTK), dan yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK.

37. Apakah validasi dan sync mengalami perubahan?

Tidak ada perubahan, sama dengan semester 2, baik cara dan metodologinya.

38. Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)?

Ya. Data invalid akan mencegah pengiriman data (sinkronisasi).

39. Kapan Aplikasi Dapodik versi 2016 (expired)?

Sesuai dengan periode semester I tahun ajaran 2016/2017 yaitu tanggal 31 Desember 2016.

40. Jika ingin berpindah komputer atau laptop untuk mengerjakan Aplikasi Dapodik, apa yang harus dilakukan?

? Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu instal aplikasi dan registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir;

? Di komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi;

? Jika tidak dilakukan tahapan seperti di atas, akan terjadi data berganda.

Share:

Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan

Aplikasi PMP.


Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Baca juga : Tentang Aplikas Penjamin Mutu Sekolah

Aplikasi yang rilis pada 17 Agustus 2016 ini banyak membuat para Operator Dapodik Sekolah bertanya-tanya bagaimana cara mengisi data Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan, Hal ini sangat wajar mengingat aplikasi ini baru dan belum  pernah dilakukan sosialisasi penggunaannya.

Perlu anda kahui, sesuai namanya Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan berfungsi unuk menilai kualitas mutu satuan pendidikan. Mutu yang dinilai menyeluruh, mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan hingga mutu sekolah itu sendiri.

Pertanyaan selanjutnya ialah, bagaima cara mengisi data di Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan? Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh para Opertor Dapodik Sekolah melalui berbagai grup di media sosial, seperti facebook dan Whatsaap.

Untuk mengisi data di Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan, anda tak perlu bingung, sebab sudah terdapat Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan.

Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan berisi tentang  Instrumen Guru, Siswa, Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas. Cukup banyak dan lengkap bukan? Tentu ini akan menjadi tugas tambahan dari para Operator Dapodik Sekolah.

Langsung saja Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan bisa anda download di bawah ini:




Demikian Instrumen Penjamin Mutu Pendidikan. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015

Surat Dirjen Dikdasmen.
Sahabat Operator Dapodik, ada berita terbaru terkait Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015 yang dibuat oleh dikirim ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi tersebut tertuan dalam Surat tertanggal 2 Agustus 2016 nomor 6680/D/KU/2016 berisi tentang Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015. Berikut ini kutipannya:

Menjawab Surat Edaran No. B.386-HBL.1/HLD/06/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal Permohonan Penjelasan Batas Waktu Pencairan BSM 2014 dan PIP 2015, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2015, maka kami minta kepada Saudara segera menutup aplikasi pencairan BSM Tahun 2014 Paling lambat tangal 9 agustus 2016 dan segera melakukan rekonsiliasi sisa dana BSM Tahun 2014 dan dikembalikan ke Kas Negara paling lambat 16 Agustus 2016

2. Tanda bukti pengembalian dana BSM 2014 tersebut agar dikirim ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam waktu yang tidak terlalu lama

3. Berdasarkan laporan Saudara per tanggal 29 Juni 2016 sisa dana PIP Tahun 2015 yang masih belum dicairkan oleh siswa sebesar Rp1.177.953.400.000- agar tetap disalurkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016

Berikut ini Surat Resmi ke Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Batas Waktu Pencairan Dana BSM 2014 dan PIP 2015


Share:

Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan

Aplikasi PMP.

Seperti yang diketahui, pada 17 Agustus 2016 telah dirilis Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan untuk semua jenjang sekolah, mulai dasar hingga menengah.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Banyak Operator Dapodik yang belum memahami mengenai Aplikasi ini. Untuk itu kali ini kami jelaskan tentang Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan:

1. Download dan Install Aplikasi PMP dari web dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2. Buka aplikasi PMP dengan double klik shortcut di desktop, atau lewat browser http://localhost:1745/

3. Klik "Manajemen Pengguna", kemudian klik "Salin Peserta Didik" dan klik "Salin PTK", fungsinya agar data Siswa dan Data Guru yang akan mengisi Kuesioner bisa muncul di menu "Tukar Pengguna"

4. Silahkan isi Kuesioner, jawab pertanyaan kurang lebih 557 pertanyaan...

5. Untuk Target Responden PTK diminta 3 orang (mungkin berbeda-beda tiap sekolah tergantung jumlah PTK)

6. Untuk Target Responden Peserta Didik diminta 18 orang (mungkin berbeda-beda tiap sekolah tergantung jumlah siswa)

7. Untuk berganti PTK dan Peserta Didik yang menjawab responden, dengan klik menu "Tukar Pengguna"

8. Jika sudah selesai mengisi Responden, klik "Verifikasi dan Kirim Data"

Demikian Panduan Menjalankan Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan. Semoga dapat bermanfaat.
Share:

Tentang Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan

Aplikasi PMP.

Salam Satu Data, Sahabat operator Dapodik pada 17 Agustus 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai apa sebenarnya Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan itu. Sesuai namanya, aplikasi ini diperuntukkan penjaminan mutu sekolah. Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan merupakan sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak.

Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial.

Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa.

Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan dapat anda download melaluo situs dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id di laman unduhan.

Itulah penjelasan Tentang Aplikasi Penjamin Mutu Pendidikan. Untuk teknisnya nanti menunggu penjelasan selanjutnya. 

Share:

Panduan Program Sertifikasi TOIEC Gratis

Bantuan Sertifikasi TOIEC.

Sertifikasi TOIEC Program pengukuran kemampuan Bahasa Inggris siswa SMK se-Indonesia dengan asesmen berstandar internasional yang Sepenuhnya dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tujuan Program Sertifikasi TOIEC Gratis untuk SMK untuk meningkatkan mutu pendidikan bahasa Inggris dan daya saing siswa SMK di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Serta Meningkatkan kepercayaan diri siswa dalam berbahasa Inggris dengan dibuktikan melalui asesmen berstandar internasional

Pendaftaran Sertifikasi bahasa inggris mulai dilaksanakan tanggal 10 -28 Agustus 2016, dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut :

1. Diperuntuk siswa/i SMK kelas XI,XII dengan nilai raport bahasa inggris rata-rata 7.00

2. Formulir pendaftaran dikirim kembali ke email: program.psmk@kemdikbud.go.id dengan subjek : Viera_Nama Sekolah paling lambat tanggal 28 Agustus 2016 pukul 23.55WIB

Tahapan Program Sertifikasi TOIEC Gratis untuk SMK

a. Mengisi formulir yang tersedia dan harus ditandatangani kepala sekolah.

b. Dikirim dalam bentuk PDF atau Jpeg dengan ukuran maksimal 1 MB melalui surel ke program.psmk@kemdikbud.go.id dengan subjek : Viera_Nama Sekolah

c. Batas akhir pengiriman tanggal 28 Agustus 2016 pukul 23.55 WIB.

d. Sekolah akan menerima konfirmasi dalam 3 hari setelah pengiriman formulir.

e. VIERA� dilaksanakan secara daring (online) disekolah masing-masing

 Periode pelaksanaan:

* Gelombang 1:

- Untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,

- Paling lambat tanggal 2 September 2016.

* Gelombang 2:

- Untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali

- Paling lambat tanggal 9 September 2016

* Gelombang 3:

- Untuk wilayah luar pulau Jawa-Bali

- Paling lambat tanggal 9 September 2016

- Siswa yang lulus seleksi untuk mengikuti TOEIC� akan diumumkan melalui website
Direktorat Pembinaan SMK.

- Direktorat Pembinaan SMK akan menunjuk sekolah untuk tempat pelaksanaan ujian
(Testing Site) TOEIC� di tingkat kota/kabupaten.

- Pelaksanaan TOEIC� dilakukan secara terpusat di sekolah tersebut.

Berikut ini Panduan Program Sertifikasi TOIEC Gratis




Untuk informasi lebih lanjut terkait program ini dapat menghubungi :

Sdr.  Yuli Setiawan, No. Hp/WA: 081394473747

Sdr. Ahmad Firdaus, No. Hp/WA: 085772919442

Sdri. Eva Erawati, No. Hp/WA: 087886725662

atau mengirimkan email ke : program.psmk@kemdikbud.go.id

Share:

Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

Salam Satu Data. Sahabat Operator Dapdodik, di Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat beberapa isian peserta didik terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Seperti diketahui, PIP merupakan program pemerintah dalam usahanya menyukseskan Wajib Belajar 12 tahun.

Untuk mendapat Dana PIP seorang siswa diutamakan yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Program Keluarga Harapan (PKH. Nantinya Operator Dapodik Sekolah akan melakukan input data sesuai nomor yang tertera di kartu tersebut.

Supaya lebih jelas, berikut ini Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016

Pada tahap pertama, pengguna diminta data isian peserta didik untuk No. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), bila peserta didik adalah penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial), maka pengguna harus mengisi No. KPS.



Layak PIP (Usulan sekolah sesuai dengan referensi pilihan)
Selanjutnya adalah isian layak PIP (usulan dari sekolah). Dalam isian ini, jika peserta didik tersebut layak diusulkan sebagai usulan PIP, maka pengguna harus mengisi alasan layak PIP


Siswa ber-KIP

Setelah isian layak PIP, pengguna memilih apakah peserta didik tersebut adalah penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar). Jika pengguna memilih �Ya�, maka harus mengisi beberapa isian, yaitu:

o Nomor KIP

o Nama tertera di KIP (pada isian ini, pengguna dapat menggunakan tombol �Salin jika nama sesuai dengan dapodik, isi manual jika nama berbeda�, dan

o Alasan menolak KI


Demikian Cara Pengisian Kolom PIP di Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013

Juknis Kurikulum 2013.

Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 ini diperuntukan bagi SMK yang disusun oleh Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Tahun 2016.

Perlu diketahui, Kebijakan pokok Direktorat Pembinaan SMK mengacu pada tujuan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu tersedianya dan terjangkaunya layanan pendidikan menengah kejuruan yang bermutu, relevan, dan berkesetaraan di semua provinsi, kabupaten, dan kota.

Tujuan strategis tersebut akan dicapai melalui program dan kegiatan secara bertahap sesuai Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Rencana Strategis Direktorat Pembinaan SMK 2014-2019. Pada tahun anggaran 2016, pendanaan Program Pembinaan SMK dialokasikan melalui yang berada di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Program Bantuan yang dialokasikan melalui dana yang ada di LPMP akan disampaikan melalui bantuan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Induk Klaster dan Institusi terkait dalam bentuk uang atau barang/jasa.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini memuat penjelasan tentang tujuan program, tugas dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, persyaratan, mekanisme pelaksanaan, pemanfaatan dana, ketentuan pertanggungjawaban fisik, administrasi, keuangan, dan pelaporan hasil pelaksanaan. Juknis ini diharapkan dapat membantu Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, LPMP, SMK, atau Institusi terkait untuk memahami dan menjalankan program dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013:




Demikian Juknis Pengembangan Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016

Sehubungan dengan telah turunnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan Ketiga Tahun 2016, maka para bendahara sekolah harus segera melaporkan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS tersebut.

Perlu para bendahara BOS ketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah semua sekolah berkewajiban untuk mengisi laporan penggunaan dana BOS.

Pelaporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS saat ini tidak hanya dilakukan secara manual. Melainkan juga dilakukan secara online melalui website www.bos.kemdikbud.go.id Hal ini dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS di masing-masing sekolah.

Adapun laporan penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS Online berisikan 17 Komponen per Triwulan. Sehingga setiap 3 bulan usai dana BOS cair, bendahara harus melaporkan kegunaan dana tersebut.

Untuk lebih jelasnya berikut ini Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016:

1. Masuk website www.bos.kemdikbud.go.id  Kemudian klik tombol Login Pelaporan
.

2. Login menggunakan username dan password sesuai Dapodik


3. Kemudian isi data sekolah


4. Isi semua data yang diminta di tabel berikut


Demikian Panduan Laporan BOS Online SMA dan SMK Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat.






Share:

Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016

VerVal Data PD Tahun 2016.

Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016 disusun oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016. Panduan ini bertujuan untuk mempermudah tugas Operator Sekolah dalam melakukan Verifikasi dan Validasi data siswa yang telah diinput di Dapodik Versi 2016.

Hal ini sesuai dengan Tugas dan Tanggungjawab PDSPK terkait DAPODIK. Berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK tugas PDK diantaranya ialah:

a. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal
untuk tiap entitas pendidikan;

b. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap
entitas pendidikan;

c. Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua
data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;

d. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja
dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas
data sebagai validator;

e. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik
dan mengevaluasi pemenuhan standar tersebut;

f. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data
pendidikan; dan

g. Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan
pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan
efisien.

Langsung saja untuk lebih jelasnya, silahkan Download Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016 di bawah ini:



Demikian Download Panduan VerVal Data Peserta Didik Tahun 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016

Profil Pengguna Dapodik Versi 2016.

Sahabat Operator Dapodik, salah satu fitur tambahan di Aplikasi Dapodik versi 2016 terdapat pada tabel Profil Pengguna. Jika pada aplikasi sebelumnya, profil pengguna hanya terdapat nama Operator Dapodik Sekolah maka di Dapodik versi 2016 terdapat beberapa keterangan tambahan.

Data tambahan di Profil Pengguna Dapodik versi 2016 diantaranya ialah penambahan foto operator dan sekolah, nomor telepon hingga whatsap Operator Dapodik Sekolah. Maka dari itu segeralah isi data-data yang ada di Profik Pengguna Dapodik Versi 2016.

Berikut ini Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016

1. Username: Alamat email operator sekolah. Apabila ada kekeliruan, hubungi KK Datadik setempat.

2. Nama: Nama operator sekolah.

3. WhatsApp: Nomor ponsel operator sekolah yang digunakan pada aplikasi WhatsApp.

4. Skype: ID operator sekolah untuk komunikasi melalui Skype.

5. Alamat: Alamat rumah operator sekolah.

6. No telepon: Nomor telepon rumah operator sekolah.

7. No hp: Nomor ponsel operator sekolah.

8. PTK (Bila Operator adalah PTK): Pilih nama PTK terkait apabila operator yang bersangkutan juga terdaftar sebagai PTK di sekolah ini.

Demikian Panduan Input Profil Pengguna Dapodik Versi 2016. Semoga dapat bermanfaat.

Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)