Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


SALINAN









PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018

TENTANG

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,





Menimbang    :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal

52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74

Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;


Mengingat      :  1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor   157,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

Indonesia Nomor 4586);

2.    Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan    Daerah   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang





Pemerintahan    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang

Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4.    Peraturan  Presiden  Nomor  87  Tahun  2017  tentang Penguatan                    Pendidikan   Karakter   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23

Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.    Kepala  Sekolah  adalah  Guru  yang  diberi  tugas  untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/





SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3.    Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang    diangkat    dalam    jabatan    pengawas    satuan pendidikan.
4.    Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik    dalam    kegiatan    pembelajaran    atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5.    Satuan  Administrasi  Pangkal  yang  selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.    Dinas   adalah   satuan   kerja   perangkat   daerah   yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan                         di  bidang  pendidikan  anak  usia  dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Pasal 2

(1)   Guru,    Kepala    Sekolah,    dan    Pengawas    Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2)   Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)

minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3)   Dalam  hal  diperlukan,  sekolah  dapat  menambah  jam istirahat                 yang   tidak   mengurangi   jam   kerja   efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).





Pasal 3

(1)   Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c.    menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.   membimbing dan melatih peserta didik; dan

e.    melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2)   Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.


Pasal 4

(1)   Merencanakan     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a.     pengkajian  kurikulum  dan  silabus  pembelajaran/ pembimbingan/program  kebutuhan  khusus  pada satuan pendidikan;
b.    pengkajian program tahunan dan semester; dan

c.     pembuatan                rencana                pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2)   Melaksanakan     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan  pelaksanaan   dari   Rencana   Pelaksanaan Pembelajaran                 (RPP)/Rencana    Pelaksanaan    Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3)   Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4)   Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau





Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5)   Menilai     hasil     pembelajaran     atau     pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan   proses    pengumpulan    dan    pengolahan informasi     untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar peserta  didik  pada  aspek   sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan.
(6)   Membimbing  dan  melatih  peserta  didik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui         kegiatan    kokurikuler    dan/atau    kegiatan ekstrakurikuler.
(7)   Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a.    wakil kepala satuan pendidikan;

b.    ketua program keahlian satuan pendidikan;

c.    kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d.    kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/

teaching factory satuan pendidikan;

e.     pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan      pendidikan     inklusif     atau pendidikan terpadu; atau
f.     tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.


Pasal 5

(1)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan





Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).


Pasal 6

(1)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (7) huruf f meliputi:

a.    wali kelas;

b.    pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

c.    pembina ekstrakurikuler;

d.    koordinator           Pengembangan           Keprofesian Berkelanjutan  (PKB)/Penilaian  Kinerja  Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e.    Guru piket;

f.     ketua  Lembaga  Sertifikasi  Profesi  Pihak  Pertama

(LSP-P1);

g.    penilai kinerja Guru;

h.    pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i.     tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.

(2)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  i  dapat  dihitung  sebagai  pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)   Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling





banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5)   Pelaksanaan  2  (dua)  atau  lebih  tugas  tambahan  lain sebagaimana           dimaksud   pada   ayat   (1)   oleh   Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan    Komunikasi    dapat    diekuivalensikan    dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
(6)   Rincian  ekuivalensi  tugas  tambahan  lain  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)   Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(8)   Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)   Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan                           kewajiban   pelaksanaan   pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.


Pasal 7

(1)   Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan





huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2)   Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan   pelaksanaan       pembelajaran       atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)            dan   ayat   (4)   namun   diperhitungkan   sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 8

(1)   Kepala  Sekolah  menetapkan  Guru  yang  melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2)   Penetapan  Guru  yang  melaksanakan  tugas  tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan                                     perhitungan     kebutuhan     guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)   Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4)   Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9

(1)   Beban    Kerja    Kepala    Sekolah    sepenuhnya    untuk melaksanakan tugas:
a.    manajerial;





b.    pengembangan kewirausahaan; dan

c.    supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

(2)   Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Rincian    ekuvalensi    beban    kerja    kepala    sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)   Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.


Pasal 10

(1)   Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen        dengan    pelaksanaan    pembelajaran    atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat      (1),    Pengawas    Sekolah    juga    merencanakan, mengevaluasi,          dan    melaporkan    hasil    pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Rincian   ekuvalensi   beban   kerja   pengawas   sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)





tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11

(1)   Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah  wajib melaksanakan                           kegiatan   PKB   untuk   pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2)   Kegiatan  PKB  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)   Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)   Guru  dapat  diberi  tugas  kedinasan/penugasan  terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2)   Tugas   kedinasan/penugasan   di   bidang   pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Pasal 13

(1)   Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka  per  minggu  dalam  pelaksanaan  pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a.   Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.  Guru pendidikan khusus;

c.   Guru pendidikan layanan khusus; dan

d.  Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).





(2)   Pemenuhan  pelaksanaan  pembimbingan  paling  sedikit terhadap  5  (lima)  rombongan  belajar  per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.


Pasal 14

Ketentuan  beban  kerja  bagi  Guru,  Kepala  Sekolah,  dan

Pengawas  Sekolah  mulai  dilaksanakan  pada  tahun  ajaran

2018/2019.



Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683



Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,



TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001





LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG

No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
1.
Wali Kelas
a. mengelola  kelas  yang  menjadi
tanggungjawabnya;
b. berinteraksi     dengan     orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun    dan    melaporkan
kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat     catatan     khusus tentang peserta didik;
f.  mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi   dan   membagi   buku laporan penilaian hasil belajar;
1 (satu)
Guru/kelas/
tahun
a. surat  tugas  sebagai  wali  kelas  dari
Kepala Sekolah;
b. program  dan  jadwal  kegiatan  wali kelas  yang  ditandatangani  oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka

 
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


h. melaksanakan   tugas   lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun     laporan     tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;



2.
Pembina OSIS
a. menyusun program pembinaan
OSIS;
b. mengoordinasikan        kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
c. menyelenggarakan         latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
d. mengoordinasikan       berbagai
kegiatan OSIS;
e. melaksanakan   tugas   lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
f.  menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a. surat  tugas  sebagai  pembina  OSIS
dari Kepala Sekolah;
b. program     dan     jadwal     kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan  hasil  kegiatan  pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu
3.
Pembina
Ekstrakurikuler
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan         pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi               program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan   tugas   lainnya
yang        berkaitan        dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f.  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
1 (satu) Guru/
ekstrakurikuler
/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)
a. Surat     Keputusan     (SK)     sebagai pembina   ekstrakurikuler   tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program     dan     jadwal     kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka
4.
a.  Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG);
a. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b.  menyusun   rencana   program
PKB/PKG;
c.  mengoordinasikan
pelaksanaan     PKB/PKG     di sekolahnya;
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
b. program     dan     jadwal     kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan   pelaksanaan   tugas   yang
disetujui oleh Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


d.  memantau            pelaksanaan
PKB/PKG di sekolahnya;
e.  memetakan   kebutuhan   PKB
bagi semua Guru;
f.   melakukan  evaluasi  tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bersama    Kepala    Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
h.  mengoordinasikan jadwal PKG;
i.   merekapitulasi  hasil  penilaian kinerja Guru;
j.   mengoordinasikan
pelaksanaan     PKG     dengan kelompok kerja;
k.  melaksanakan   tugas   lainnya
yang       berkaitan       dengan
PKB/PKG;
l.   menyusun                    laporan pelaksanaan PKB/PKG.










No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu

b.  Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)
a.  menyusun program kerja BKK;
b. menyusun  database  peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
c. menjaring  informasi  tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan  lembaga  penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
d.  membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
e.  bekerjsama     dengan     dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
f.   melakukan proses tindak lanjut
hasil         pengiriman         dan penempatan      tenaga     kerja
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
a.  surat tugas sebagai koordinator BKK
dari Kepala Sekolah;
b. program kerja BKK;
c.  database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
d. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur  tenaga  kerja  dan Kementerian Ketenagakerjaan;
e.  leaflet    informasi    dan    pemasaran
lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
f.  laporan hasil penyaluran lulusan SMK
ke dunia usaha dan dunia industri;
g. laporan  hasil  tindak  lanjut  hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
h. laporan  tahunan  hasil  pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
2 jam Tatap Muka







No.
Nama Tugas
Tambahan

Tugas

Jumlah

Bukti Fisik
Ekuivalensi Beban
Kerja Per Minggu


melalui   kegiatan   penjajakan dan verifikasi;
g.  mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK  disesuaikan  dengan bidang keahlian yang diperlukan;
h.  mengadakan                program
bimbingan   menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
i.   memberikan  informasi  kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan  informasi tentang lowongan kerja;
j.   menyusun   laporan   tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.



5.
Guru Piket
a. meningkatkan       pelaksanaan
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan,   keteladanan,   dan
1 (satu)
Guru/hari/
minggu
a. surat  tugas  per  semester  sebagai
Guru piket dari Kepala Sekolah;
b. program   dan   jadwal   piket   yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan  hasil  piket  per  tugas  yang
1 jam Tatap Muka


Share:

Mengatasi Koordinat Dapodik Sekali Klik. Mudah Banget .... dengan DapoBrowser2019

Karena masih ada yang kesulitan bagaimana mendapatkan titik koordinat yang akurat dengan cara cepat untuk input lintang bujur tempat tinggal peserta didik di Dapodik. Akhirnya saya share aplikasi DapoBrowser 2019 yang merupakan aplikasi browser berbasis chromium yang digabungkan dengan google maps dan tentunya terhubung dengan aplikasi Dapodik. Sebenarnya aplikasi ini menerapkan sistem copy paste (copas) tapi dengan cara smart. Sehingga proses jauh lebih cepat dibanding cara biasa. Aplikasi ini sama halnya seperti browser biasa hanya fiturnya yang jauh lebih sederhana dan dikhususkan untuk kepentingan pengisian titik koordinat dengan menggunakan google maps. Sebelum menggunakan aplikasi ini supaya dapat digunakan harus sudah terinstall driver psqlodbc (https://ftp.postgresql.org/pub/odbc/v...) dan Net Framework 4.0). Sebelum menggunakan aplikasi ini WAJIB terlebih dulu melakukan sinkronisasi Dapodik untuk antisipasi terjadinya kesalahan sistem. 

Cara kerjanya secara garis besar langkahnya seperti ini:
1. Buka aplikasi DapoBrowser 2019
2. Klik tombol Dapodik dan login seperti biasa menggunakan aplikasi Dapodik. Untuk cara cepat memasukkan email dapat menekan tombol Ctr+U
3. Pada Validasi cek terlebih dulu nama-nama peserta didik yang masih kosong belum terisi lintang bujur (ada warning)
4. Buka menu Peserta Didik lalu Ubah pada peserta didik yang mau diisi/diubah data koordinatnya dengan mengarahkan ke isian lintang dan bujur. Jangan lupa kosongkan terlebih dulu untuk data yang ada.
5. Klik tombol Maps dan cari pada nama yang ingin diubah/diisi data koordinatnya. Ubah tampilan google maps model satelit dan tunggu sampai google maps menemukan lokasi yang paling terdekat. Jika tidak sesuai tinggal arahkan ke titik koordinat tempat tinggal peserta didik. Klik pada titik tempat tinggal peserta didik biar lintang bujur menyesuaikan.
6. Klik tombol Dapodik, lalu pada isian lintang tekan Ctrl+L dan pada isian bujur tinggal tekan tombol Ctrl+B
7. Klik Simpan lalu tutup dan ulangi terus sampai selesai dari langkah nomor 2 sampai nomor 7.


link :https://drive.google.com/file/d/15SKC5U32YjM7fGoHX3T60SW9KZ4dOOrM/view
Password : Free4OPDapodik
video Tutorialnya sebagai berikut :


Share:

BENDERA MERAH PUTIH-lagu Wajib Nasional (Lirik Lagu, Download mp3)

Pada artikel sebelumnya, Admin sudah memberikan kepada sobat semua Lagu Wajib Nasional yang Berjudul BUNGAKU (Lirik Lagu dan Download mp3). Dan pada halaman ini teman-teman akan mendapatkan
  1. Lirik Lagu Bendera Merah Putih
  2. Video Lagu Bendera Merah Putih Terbaru
  3. Download Lagu Bendera Merah Putih Mp3
  4. Gambar Lirik Lagu Bendera Merah Putih
  5. Informasi Lagu Bendera Merah Putih

Selamat membaca

1. Lirik Lagu Lagu Bendera Merah Putih

BENDERA MERAH PUTIH
Berdera merah putih
Bendera tanah airku
Gagah dan jernih tampak warnamu
Berkibarlah di langit yang biru
Bendera merah putih
Bendera bangsaku

Berdera merah putih
Pelambang brani dan suci
Siap selalu kami berbakti
Untuk bangsa dan ibu pertiwi
Berdera merah putih
Trimalah salamku

Baca juga #

2. Video Lagu Bendera Merah Putih

Silahkan putar videonya di bawah ini


3. Download Lagu Bendera Merah Putih Mp3


Silahkan download lagunya disini Bendera Merah Putih Mp3

4. Gambar Lirik Lagu Bendera Merah Putih

Simpan gambar liriknya dan bagikan ke teman-teman yang lain


5. Informasi Lagu Lagu Bendera Merah Putih

  • Lagu Bendera Merah Putih diciptakan oleh Ibu Soed (dibaca Ibu Sud)
  • Nama Asli Ibu Soed adalah Saridjah Niung
  • Ibu Soed Lahir di Sukabumi Jawa Barat pada tanggal 26 March 1908
  • Kusbini Meninggal di Jakarta pada tanggal ... tahun 1993
  • Lagu Bendera Merah Putih menggunakan birama 4/4

Terimakasih semoga bermanfaat bagi teman-teman :)
Share:

BENDERA KITA-Wajib Nasianal (Lirik Lagu, Download mp3 dan Video Terbaru)

Pada artikel sebelumnya, Admin sudah memberikan kepada sobat semua Lagu Wajib Nasional yang Berjudul Lagu Wajib Nasional BUNGAKU (Lirik Lagu dan Download mp3). Dan pada halaman ini teman-teman akan mendapatkan
  1. Lirik Lagu Bendera Kita
  2. Video Bendera Kita Terbaru
  3. Download Bendera Kita Mp3
  4. Gambar Lirik Bendera Kita
  5. Informasi Lagu Bendera Kita

Selamat membaca


1. Lirik Lagu Bendera Kita

BENDERA KITA
Lihat bendera kita
Merah Putih
Berkibar di udara
Elok gembira
Merah berarti berani
Putihnya suci
Itulah jiwa kita
Indonesia

Baca juga #

2. Video terbaru Lagu Bendera Kita

Silahkan putar videonya di bawah ini


3. Download Bendera Kita Mp3


Silahkan download lagunya disini Bendera Kita Mp3

4. Gambar Lirik Lagu Bendera Kita

Simpan gambar liriknya dan bagikan ke teman-teman yang lain


5. Informasi Lagu Bendera Kita

  • Bendera Kita diciptakan oleh Dirman Sasmokoadi 
  • Dirman Sasmokoadi Lahir di  di Sitiarjo Kabupaten Malang, pada tanggal 1 Juni 1910
  • Dirman Sasmokoadi Meninggal Wafat di Malang, 24 Januari 1974. Dimakamkan di Pemakaman Kristen Sukun Kota Malang Blok 2 No.9455
  • Lagu  Bendera Kita menggunakan birama 4/4

Terimakasih semoga bermanfaat bagi teman-teman :)
Share:

Lagu Wajib Nasional BUNGAKU (Lirik Lagu dan Download mp3)

Pada artikel sebelumnya, Admin sudah memberikan kepada sobat semua Lagu Wajib Nasional yang Judulnya PADAMU NEGERI /Bagimu Negeri-Wajib Nasional (Liik Lagu dan Download Mp3). Dan pada halaman ini teman-teman akan mendapatkan:
  1. Lirik Lagu Bungaku
  2. Video Lagu Bungaku Terbaru
  3. Download Lagu Bungaku Mp3
  4. Gambar Lirik Lagu Bungaku
  5. Informasi Lagu Lagu Bungaku


Selamat membaca

1. Lirik Lagu Bungaku

BUNGAKU
Waktu menyingsing fajar
Pagi sunyi senyap
Matahari bersinar
Mengganti malam g'lap

Nampak sekuntum
Bunga dimuka rumahku
Kepala mas juita
Daunnya beledu

Baca juga Daftar Lagu Wajib Nasional Lengkap

2. Video Lagu Bungaku

Silahkan putar videonya di bawah ini


3. Download Lagu Bungaku Mp3


Silahkan download lagunya disini Bungaku Mp3

4. Gambar Lirik Lagu Bungaku

Simpan gambar liriknya dan bagikan ke teman-teman yang lain


5. Informasi Lagu Bungaku

  • Lagu Bungaku diciptakan oleh C Simanjuntak
  • kepanjangan huruf C adalah Cornel
  • Cornel Simanjuntak Lahir di Pamantangsiantar pada tanggal Tahun 1921
  • C Simanjuntak di Yogyakarta/Jogjakarta pada tanggal 15 September 1946
  • Lagu ini menggunakan birama 4/4
  • Juita artinya nyawa; kekasih; buah hati, jika ditujukan kepada seorang gadis, maknanya adalah cantik; elok
  • Beledu artinya berbulu halus

Terimakasih semoga bermanfaat bagi teman-teman :)
Share:

PADAMU NEGERI /Bagimu Negeri-Wajib Nasional (Liik Lagu dan Download Mp3)

Pada artikel sebelumnya, Admin sudah memberikan kepada sobat semua Lagu Wajib Nasional yang Judulnya BANGUN PEMUDI PEMUDA - Wajib Nasional (Lirik Lagu, Video, Download Mp3). Dan pada halaman ini teman-teman akan mendapatkan:

  1. Lirik Lagu Padamu Negeri/ Bagimu Negeri
  2. Video Padamu Negeri/ Bagimu Negeri Terbaru
  3. Download Padamu Negeri/ Bagimu Negeri Mp3
  4. Gambar Lirik Padamu Negeri/ Bagimu Negeri
  5. Informasi Lagu Padamu Negeri/ Bagimu Negeri

Selamat membaca


1. Lirik Lagu Padamu Negeri/ Bagimu Negeri

BAGIMU NEGERI
Padamu negeri kami berjanji
Padamu negeri kami berbakti
Padamu negeri kami mengabdi
Bagimu negeri jiwa raga kami

Baca juga Daftar Lagu Wajib Nasional Lengkap

2. Video Padamu Negeri/ Bagimu Negeri

Silahkan putar videonya di bawah ini


3. Download Bagimu Negeri Mp3


Silahkan download lagunya disini Padamu Negeri Mp3

4. Gambar Lirik Lagu Padamu Negeri/ Bagimu Negeri

Simpan gambar liriknya dan bagikan ke teman-teman yang lain


5. Informasi Lagu Padamu Negeri/ Bagimu Negeri

  • Padamu negeri diciptakan oleh R Kusbini
  • Kusbini Lahir pada tanggal 1 January 1910 di Mojokerto, Indonesia
  • Kusbini Meninggal pada tanggal 28 February 1991 di Yogyakarta, Indonesia
  • Lagu Padamu Negeri/ Bagimu Negeri menggunakan birama 4/4
  • Lagu ini judulnya sebenarnya adalah Bagimu Negeri, namun banyak yang mengetahuinya dengan nama Padamu Negri

Terimakasih semoga bermanfaat bagi teman-teman :)
Share:

BANGUN PEMUDI PEMUDA - Wajib Nasional (Lirik Lagu, Video, Download Mp3)

Pada artikel sebelumnya, Admin sudah memberikan kepada sobat semua Lagu Wajib Nasional yang Judulnya API KEMERDEKAAN - Wajib Nasional (Lirik Lagu, Video, Download Mp3). Dan pada halaman ini teman-teman akan mendapatkan

  1. Lirik Lagu Bangun Pemudi Pemuda
  2. Video Terbaru Bangun Pemudi Pemuda
  3. Download Bangun Pemudi Pemuda Mp3
  4. Gambar Lirik Lagu Bangun Pemudi Pemuda
  5. Informasi Lagu Bangun Pemudi Pemuda

Selamat membaca


1. Lirik Bangun Pemudi Pemuda - Wajib Nasional

BANGUN PEMUDI PEMUDA
Bangun pemudi pemuda Indonesia
Tangan bajumu singsingkan untuk negara
Masa yang akan datang kewajibanmu lah
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa

Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas
Tak usah banyak bicara trus kerja keras
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih
Bertingkah laku halus hai putra negri
Bertingkah laku halus hai putra negri

2. Video Bangun Pemudi Pemuda

Silahkan putar videonya di bawah ini



3. Download Bangun Pemudi Pemuda Mp3


Silahkan download lagunya disini Bangun Pemudi Pemuda Mp3

4. Gambar Lirik Lagu Bangun Pemudi Pemuda

Simpan gambar liriknya dan bagikan ke teman-teman yang lain


5. Informasi Lagu Bangun Pemudi Pemuda

  • Api Kemerdekaan diciptakan oleh Alfred Simanjuntak
  • Lahir 20 September 1920 - Parlombuan, Pangaribuan, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Hindia Belanda
  • Meninggal 25 Juni 2014 (umur 93) Tangerang, Banten, Indonesia
  • Lagu Bangun Pemudi Pemuda menggunakan birama 4/4

Terimakasih semoga bermanfaat bagi teman-teman :)
Share:

API KEMERDEKAAN - Wajib Nasional (Lirik Lagu, Video, dan Download Mp3)

Pada artikel sebelumnya, Admin sudah memberikan kepada sobat semua Lagu Wajib Nasional yang Judulnya ANDIKA BHAYANGKARI - Wajib Nasional (Lirik Lagu, Video, Download Mp3). Dan pada halaman ini teman-teman akan mendapatkan:
  1. Lirik Lagu Api Kemerdekaan
  2. Video Api Kemerdekaan
  3. Download Api Kemerdekaan Mp3
  4. Gambar Lirik Lagu Api Kemerdekaan
  5. Informasi Lagu Api Kemerdekaan

Selamat membaca

1. Lirik Api Kemerdekaan

API KEMERDEKAAN
Api m'nyala di dalam dada satria
Api kemerdekaan bangsa
Indonesia jaya
Meski hancur lebur Negara kita
Pahlawan Indonesia sedia
Berkorban jiwa raga

Air mataku berlinang segera
Jika terkenang zaman nestapa
Duka bangsa tak dapat ditahan
Lahirlah kini Pahlawan Johan

Wahai satria belalah tanah airmu
Kobarkanlah dalam jiwamu
Api kemerdekaan

Baca juga Daftar Lagu Wajib Nasional Lengkap

2. Video Api Kemerdekaan

Silahkan putar videonya di bawah ini


3. Download Api Kemerdekaan Mp3


Silahkan download lagunya disini Api Kemerdekaan Mp3

4. Gambar Lirik Lagu Api Kemerdekaan

Simpan gambar liriknya dan bagikan ke teman-teman yang lain


5. Informasi Lagu Api Kemerdekaan

Api Kemerdekaan diciptakan oleh Joko Lelono / Marlene

Terimakasih semoga bermanfaat bagi teman-teman :)
Share:

ANDIKA BHAYANGKARI - Wajib Nasional (Lirik Lagu, Video, Download Mp3)

Pada halaman ini teman-teman akan mendapatkan:
  1. Lirik Andika Bhayangkari
  2. Video Andika Bhayangkari
  3. Download Andika Bhayangkari Mp3
  4. Gambar Lirik Lagu Andika Bhayangkari
  5. Informasi Lagu Andika Bhayangkari


Selamat membaca

1. Lirik Andika Bhayangkari

ANDIKA BHAYANGKARI
Andhika Bhayangkari
Pencipta sapta marga
Pancasila mulai jadi negara mulia
Bhineka tunggal ika
Lambang bangsa satria
Menuju nusantara
Bahagia jaya
Bahagia jaya

Baca juga Daftar Lagu Wajib Nasional Lengkap

2. Video Andika Bhayangkari

Silahkan putar videonya di bawah ini


3. Download Andika Bhayangkari Mp3


Silahkan download lagunya disini Andhika Bhayangkari Mp3
Download Andika Bhayangkari Instrument Mp3

4. Gambar Lirik Lagu Andika Bhayangkari

Simpan gambar liriknya dan bagikan ke teman-teman yang lain


5. Informasi Lagu Andika Bhayangkari

  • Andika Bhayangkari diciptakan oleh Amir Pasaribu
  • Amir Pasaribu lahir di Siborong Borong, 21 Mei 1915, dan meninggal di Medan, 10 Februari 2010

Terimakasih semoga bermanfaat bagi teman-teman :)
Share:

DAFTAR LAGU LAGU WAJIB NASIONAL

Pada halaman ini teman teman akan menemukan daftar lagu wajib nasional secara lengkap.

Jumlah lagu wajib nasional berdasarkan sumber dari Wikipedia sebanyak 66 lagu.

Semua daftar lagu pada halaman ini adalah link aktif.
Jadi jika ingin mendownload lagu wajib nasional yang teman-teman inginkan, tinggal kik saja pada judul lagunya, dan otomastis nanti akan terbuka halaman baru.

Dihalaman baru itulah, kalian dapat membaca lirik lagunya, melihat videonya, download dalam versi mp3nya, dan kami juga menyiapkan lirik lagunya dalam format gambar. Informasi mengenai lagu tersebut juga dapat teman-teman dapatkan.


DAFTAR LAGU WAJIB NASIONAL LENGKAP DENGAN NAMA PENCIPTANYA

Diurutkan berdasarkan abjad (A-Z)

  1. Andika Bhayangkari - Amir Pasaribu
  2. Api Kemerdekaan - Joko Lelono / Marlene
  3. Bagimu Negeri - R. Kusbini
  4. Bangun Pemudi Pemuda - Alfred Simanjuntak
  5. Bendera Kita - Dirman Sasmokoadi
  6. Bendera Merah Putih - Ibu Soed
  7. Berkibarlah Bendera Negriku
  8. Berkibarlah Benderaku - Ibu Soed
  9. Bhinneka Tunggal Ika - Binsar Sitompul/A Thalib
  10. Bungaku - Cornel Simanjuntak
  11. Dari Sabang Sampai Merauke - R Soerardjo
  12. Desaku - Ibu Soed
  13. Di Timur Matahari - Wage Rudolf Soepratman
  14. Dirgahayu Indonesia - Husein Mutahar
  15. Garuda Pancasila - Sudharnoto
  16. Gugur Bunga - Ismail Marzuki
  17. Halo, Halo Bandung - Ismail Marzuki
  18. Hamba Menyanyi - 
  19. Hari Merdeka (lagu nasional) - Husein Mutahar
  20. Hymne Guru - Sartono
  21. Hymne Kemerdekaan - Ibu Soed/Wiratmo Sukito
  22. Hymne Pahlawan Mengheningkan Cipta - Truno Prawit
  23. Hymne Pramuka - Husein Mutahar
  24. Hymne Siswa - Husein Mutahar
  25. Ibu Kita Kartini - Wage Rudolf Soepratman
  26. Ibu Pertiwi - Ismail Marzuki
  27. Indonesia Bersatulah - Alfred Simanjuntak
  28. Indonesia Jaya - Chaken M
  29. Indonesia Pusaka - Ismail Marzuki
  30. Indonesia Raya - Wage Rudolf Soepratman
  31. Indonesia Subur - M Syafei
  32. Indonesia Tetap Merdeka - Cornel Simanjuntak
  33. Indonesia Tumpah Darahku - Ibu Soed
  34. Jembatan Merah - Gesang
  35. Karang bunga dari selatan - 
  36. Kebyar Kebyar - Gombloh
  37. Ku Pinta Lagi - Cornel Simanjuntak
  38. Maju Indonesia - Cornel Simanjuntak
  39. Maju Tak Gentar - Cornel Simanjuntak
  40. Mars Bambu Runcing - Kamsidi/Daldjono
  41. Mars Harapan Bangsa - Kamsidi/Daldjono
  42. Mars Pancasila - Sudharnoto
  43. Melati di Tapal Batas - Ismail Marzuki
  44. Mengheningkan Cipta - Ismail Marzuki
  45. Merah Putih - Gombloh
  46. Merah Putih - Ibu Soed
  47. Nusantara - 
  48. Nyiur Hijau - Maladi
  49. Pada Pahlawan - Cornel Simanjuntak/Usmar Ismail
  50. padi menguning - Kusbini
  51. Pahlawan Merdeka - Wage Rudolf Soepratman
  52. Pantang Mundur - Titiek Puspa
  53. Rayuan Pulau Kelapa - Ismail Marzuki
  54. Satu Nusa Satu Bangsa - Liberty Manik
  55. Selamat Datang Pahlawan Muda - Ismail Marzuki
  56. Sepasang Mata Bola
  57. Serumpun Padi - Maladi
  58. Sumpah Kita
  59. Syukur
  60. Syukur - Husein Mutahar
  61. Tanah air indonesia - E.L Pohan
  62. Tanah Airku - Ibu Soed
  63. Tanah Airku - R. Iskak
  64. Tanah Tumpah Darahku - Cornel Simanjuntak/Sanusi Pane
  65. Teguh Kukuh Berlapis Baja - Cornel Simanjuntak/Usmar Ismail
  66. Terima Kasih Kepada Pahlawanku - Husein Mutahar


Lagu Nasional diciptakan sesuai dengan keperluan sebuah negara. Lagu Wajib untuk sebuah negara tentunya lagu yang mengungkapkan rasa patriotik, semangat perjuangan, semangat mencintai negara dan lagu yang mampu membawa identitas sebuah negara.

Kata "Wajib" yang melekat sebelum kata "Nasional", menunjukkan bahwa lagu ini wajib diketahui dan dihafal oleh rakyat Indonesia, khususnya para siswa-siswi. Lagu wajib nasional juga merupakan salah satu bukti sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Terimakasih dan semoga bermanfaat.
Jika teman-teman berkenan, mohon untuk di share/dibagikan kemedia sosial di bawah ini
Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)