Rilis Aplikasi Dapodik 2016

Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik 2016 sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK). Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dalam hal data referensi, metodologi registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2016 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.54. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2016, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2016 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2016 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016:
  • [Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
  • [Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
  • [Pembaruan] Penambahan menu Sekolah Aman pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom isian pada sanitasi di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk SMK pada data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan isian nama wajib pajak di form sekolah
  • [Pembaruan] Menu dropdown di data rinci sekolah
  • [Pembaruan] Penambahan penilaian komponen pada input kondisi
  • [Pembaruan] Status tingkat kerusakan
  • [Pembaruan] Sidebar data periodik sarana, buku dan alat
  • [Pembaruan] Status kolom "vld"
  • [Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
  • [Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, dan Rekening atas nama
  • [Pembaruan] Kolom nama wajib pajak pada PTK
  • [Pembaruan] Sidebar daftar tugas tambahan
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
  • [Pembaruan] Penambahan kolom penerima KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nama di KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor KKS pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom nomor registrasi akta lahir pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, ibu, dan wali pada Peserta Didik
  • [Pembaruan] Menu paging pada tabel PD
  • [Pembaruan] Pengelompokan validasi berdasarkan tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
  • [Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa simpan pengguna pada tambah pengguna di menu manajemen pengguna
  • [Perbaikan] Bug tidak bisa tambah program pengajaran baru untuk SMA
  • [Perbaikan] Penonaktifan menu tambah/ubah/hapus di tabel akreditasi sekolah dan tabel blockgrant
  • [Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
  • [Perbaikan] Validasi email dan website pada DuDi
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom "keterangan" menjadi "spesifikasi"
  • [Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
  • [Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT berdasarkan jenis kepegawaian PTK
  • [Perbaikan] Perubahan nama kolom dari "NIK" menjadi "NIK/No. Passport untuk WNA" pada formulir PTK
  • [Perbaikan] Penguncian data rw. sertifikasi, inpassing non-PNS pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
  • [Perbaikan] Tambah baru PTK pada aplikasi dinonaktifkan
  • [Perbaikan] Penambahan kolom referensi "kembali bersekolah"
  • [Perbaikan] Perubahan penamaan kolom dari "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
  • [Perbaikan] Informasi jumlah jam per kelompok matpel pada pembelajaran
  • [Perbaikan] Unduh excel validasi per kelompok validasi

Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LINK UNDUHAN
  • Aplikasi Dapodik Versi 2016 (unduh disini)
  • Generate Data Prefill (unduh disini)
  • Panduan Penggunaan Aplikasi Versi 2016 (unduh disini)
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen (unduh disini)
Share:

Pesan Perpisahan Mendikbud Bapak Anies Baswedan

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bapak Presiden Joko Widodo telah mengumumkan  hasil perombakan kabinet (reshuffle) jilid II dan sekaligus melakukan pelantikan pada hari Rabu (27/7/2016) pukul 14.00 di Istana Negara. Terdapat 13 Kementerian yang mengalami pergantian atau pergeseran dan salah satunya adalah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, dimana Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Bapak Anies Baswedan digantikan oleh Bapak Prof. Muhadjir Effendy.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas bertempat di Komplek Kemendikbud, Plasa Insan Berprestasi Gedung A Senayan Jakarta telah dikumpulkan seluruh pejabat dan staff dilingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Dalam kesempatan tersebut Bapak Anies Baswedan menyampaikan secara resmi informasi/pengumuman adanya pergantian Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan sekaligus memberikan pesan-pesan kepada segenap pejabat dan staff yang hadir.
Bapak Anies Baswedan menyampaikan bahwa telah 20 bulan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dilantik tanggal 27 Oktober 2014  sampai dengan 27 Juli 2016. Beliau berterimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besar nya kepada Presiden RI yang telah memberi kesempatan untuk membantu serta menjalankan amanat yang sekarang telah selesai. Serta apresiasi kepada jajaran pegawai dan staff Kemendikbud yang telah bekerja keras dan bekerja sama dalam membangun pendidikan yang lebih baik lagi. Dan Beliau berharap semoga silaturahmi tetap terjaga terus dan apa yang sudah kita mulai dan dapat terus kita tuntaskan. Pesan selengkapnya dapat di download pada lampiran berita ini.
Terima Kasih Pak Anies atas bimbingan adan arahannya dan selamat mengemban tugas yang baru, kami senantiasa mengenang jasa-jasa Bapak dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Share:

Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku Teks Kurikulum 2013

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Maka selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Dan dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Share:

Kesempatan Perbaikan data NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.4.0**

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti banyaknya permasalahan mengenai status NUPTK yang Invalid di system VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id), maka saat ini di buka kesempatan untuk dapat memperbaiki data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK guna mendorong percepatan verifikasi dan validasi data NUPTK.  Yang diperlu diperhatikan adalah, bahwa kesempatan untuk dapat memperbaiki/mengedit data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** ini hanya = 1 X (SATU KALI), setelah data NUPTK diisi/ubah/edit kemudian di simpan maka akan kembali TERKUNCI. Dan perbaikan data NUPTK ini hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0**. Dihimbau untuk menggunakan kesempatan ini dengan cermat dan bijaksana.

Berikut penjelasan teknis status NUPTK Invalid di VervalPTK dan penanganannya:


NUPTK INVALID disebabkan kesalahan input
Yang masuk kategori ini adalah:

NUPTK salah input/isi di Aplikasi Dapodik SMA-SMK sedangkan status di aplikasi sudah non aktif dan tidak data di edit.
NUPTK diisikan data asal, misalnya = 0000000000000, 11111111111
NUPTK diisikan data bukan NUPTK, misalnya diisi PegID
NUPTK belum diisikan/kosong, padahal PTK yang bersangkutan sudah memiliki NUPTK


PERLAKUAN :

Lakukan sinkronisasi dan cek report sinkronisasi pada bagian “PERUBAHAN DATA YANG MASUK KE LOKAL”. Dan cermati pada kolom “Nama Tabel” jika terdapat “VLD PTK” dengan keterangan “Sukses” sejumlah PTK yang NUPTK nya invalid di verval PTK, maka kolom NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** untuk PTK yang status NUPTK Invalid sebagaimana penjelasan diatas akan aktif dan dapat diisi/edit/ubah.
Lakukan perbaikan data NUPTK, dan ingat harap dilakukan dengan cermat karena setelah diisi/ubah dan disimpan, maka akan kembali di kunci. Disarankan data NUPTK yang diisikan dicek terlebih dahulu pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Setelah dilakukan perbaikan data NUPTK, lakukan sinkronisasi untuk mengirimkan perubahan/perbaikan data.
Tunggu 1 X 24 jam untuk proses update dari server Dapodik ke server VervalPTK.
Cek status NUPTK di laman : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Jika status masih INVALID, maka ulangi proses dari awal (poin a.)


NUPTK INVALID disebabkan PTK belum memiliki NUPTK
Untuk PTK yang belum memiliki NUPTK, maka akan diproses berdasarkan mekanisme yang dijelaskan di Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK (http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2016-03-12/panduan_pengelolaan_data_gtk_dan_nuptk )



PERLAKUAN :

Setelah melakukan sinkronisasi maka kolom NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** menjadi aktif dan dapat diisi, akan tetapi dikarenakan memang PTK yang bersangkutan belum memiliki NUPTK maka HARUS TETAP DIKOSONGKAN.
Dan setelah kembali dilakukan sinkronisasi, maka status NUPTK di vervalPTK untuk PTK yang belum memiliki NUPTK akan tetap INVALID.
TIM dari PDSPK akan melakukan validasi dan kemudian PTK yang belum memiliki NUPTK akan masuk dalam menu “Kandidat”.
Proses berikutnya dilakukan sesuai dengan prosedur pengajuan NUPTK yang dijelaskan pada Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK.


Demikian informasi dari kami dan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.




Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,

Admin Dapodik SMA-SMK
Share:

Persiapan Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2016



Yth. Bapak/Ibu,

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara





Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Hari Senin Tanggal 18 Juli 2016 adalah Hari Pertama Sekolah di Tahun Pelajaran 2016/2017, hari dimulainya proses pembelajaran di tahun pelajaran baru. Pergantian tahun pelajaran adalah momen besar bagi sekolah dimana sekolah telah meluluskan dan mengantarkan anak didiknya untuk menempuh pendidikan di jenjang berikutnya, juga telah melakukan proses kenaikan tingkat pada siswa-siswanya dan telah juga membuka proses penerimaan siswa baru. Sebuah pekerjaan besar yang akan terus berulang setiap tahunnya.

Semua proses periodikal yang dilaksanakan tersebut juga harus diikuti dengan melakukan proses dan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik, oleh karenanya pergantian tahun ajaran baru juga merupakan momen penting bagi pendataan Dapodik. Diawal tahun ajaran Operator Dapodik akan melakukan proses kelulusan, proses kenaikan kelas, memasukkan data siswa baru dan melakukan pemutakhiran terhadap seluruh data-data periodik.

Memasuki Tahun Pelajaran Baru 2016/2017 ini Aplikasi Dapodik juga akan memasuki era baru, dimana akan dirilis Aplikasi Dapodik 2016. Aplikasi Dapodik 2016 adalah pengembangan dan penggabungan dari Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK, jadi Aplikasi Dapodik 2016 dapat digunakan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SLB, SMA dan SMK. Secara teknis Aplikasi Dapodik 2016 juga mendapatkan pengembangan dan perubahan yang cukup banyak, baik dari sisi tampilan, pengembangan prosedur Registrasi maupun penambahan fitur dan atribut-atribut data baru lainnya.

Guna mendukung kesuksesan dan kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 ini, maka perlu dilakukan beberapa persiapan dan pemahaman agar proses update versi aplikasi maupun proses pemutakhiran data berjalan lancar. Berikut adalah beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh sekolah:



       1. Persiapan Komputer server

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system lain untuk melayani kebutuhan data transaksional di Lingkungan Kemendikbud. Maka aplikasi Dapodik harus senantiasa di update dan up grade dari sisi fitur dan teknologinya untuk memenuhi berbagai tuntutan tersebut. Maka dari itu dari sisi teknis kompleksitas Aplikasi Dapodik terus mengalami peningkatan, dimana hal ini menuntut spesifikasi teknis dari komputer yang cukup baik agar Aplikasi Dapodik dapat berjalan dengan optimal. Berikut adalah spesifikasi teknis yang disarankan:

     A. Spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:

Processor minimal Pentium Core Duo
Memory minimal 2 GigaByte
Storage tersisa minimal 400 MegaByte
CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
     B. Spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah:

Windows 7 32 & 64 Bit
Windows 8 32 & 64 Bit
Windows 8.1 32 & 64 Bit
Windows 10 32 & 64 Bit
Layar Monitor dengan resolusi minimal 1024 x 768
     C. Terpasang web Browser versi baru

Mozilla Firefox
Google Chrome
Opera
Comodo
UC Browser


     2. Persiapan SDM, Kode Registrasi dan Akun Aplikasi Dapodik

Peran Operator Dapodik sangatlah penting sebagai pelaku utama operasional Aplikasi Dapodik. Bagi sekolah yang pada tahun pelajaran baru ini juga memiliki/menunjuk Operator Dapodik yang baru maka Kepala Sekolah diharapkan segera menerbitkan SK penugasannya. SK tersebut segera didaftarkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan(PDSPK) melalui laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.  Dengan SK penugasan tersebut operator dapat melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan.

Pada Aplikasi Dapodik 2016 database nya telah dilakukan upgrade versi untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan. Maka untuk menggunakan Aplikasi Dapodik 2016 sekolah yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB versi 4.1.1 dan Aplikasi Dapodik SMA/SMK versi 8.4.0 harus melakukan install ulang menggunakan Installer Dapodik 2016 dan melakukan registrasi ulang kembali. Terdapat pengembangan pada methodology registrasi pada Aplikasi Dapodik 2016, yaitu dapat dilakukan secara Off Line dan On Line. Secara garis besar methode Off Line dilakukan dengan mendownload prefill sedangkan methode On Line registrasi dilakukan secara on line tanpa perlu mendownload prefill sebelumnya. Untuk keperluan registrasi ini maka Operator Dapodik harus menyiapkan:



A. Kode Registrasi

Siapkan Kode Registrasi aktif untuk sekolah masing-masing, kode registrasi akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Untuk SMA dan SMK kode registrasi dapat dilihat pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Sedangkan untuk SD, SMP dan SLB dapat meminta/menanyakan ke KKdatadik di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.



B. Akun Aplikasi Dapodik

Siapkan akun aplikasi Dapodik berupa user dan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0) dan telah terdaftar di server Dapodik Pusat. Akun berupa user dan password ini akan diperlukan untuk melakukan download prefill atau registrasi on line. Bagi operator baru (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) dapat meminta user dan password Aplikasi Dapodik dari operator lama atau meminta dibuatkan akun baru kepada:

- KKdatadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

- Tim Support Dapodikdasmen Pusat



       3. Persiapan Data

Di tahun pelajaran 2016/2017 yang baru tentunya banyak sekali data-data di Aplikasi Dapodik yang harus di lakukan  pemutakhiran dan data baru yang harus dimasukkan. Untuk membantu Operator Dapodik dalam mengumpulkan data awal dan validasi data kepada pemilik data ( peserta didik, GTK, sarpras, dll) maka telah disiapkan formulir pendataan. Formulir pendataan yang telah diisi dan di validasi oleh pemilik data akan menjadi dasar bagi Operator Dapodik dalam entry data dan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik.

Di Aplikasi Dapodik 2016 juga ada penambahan validasi data Kartu Indonesia Pintar (KIP), oleh karenanya sekolah dapat mulai mendata siswanya yang telah menerima KIP. Validasi data akan meliputi Nomor KIP dan Nama yang tertera di KIP.



      4. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016

Dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai pengembangan Aplikasi Dapodik 2016, telah disiapkan Panduan Singkat Aplikasi Dapodik 2016. Panduan ini akan berisi penjelasan singkat mengenai perkembangan dan perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016, sekaligus sebagai panduan untuk melakukan up grade dari aplikasi Dapodik versi lama menjadi Aplikasi Dapodik 2016.





Informasi-informasi diatas penting untuk kami sampaikan diawal sebelum Aplikasi Dapodik 2016 dirilis sebagai bekal pemahaman awal untuk dapat melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan sehingga transformasi ke Aplikasi Dapodik 2016 dapat berjalan dengan lebih baik. Sebagai informasi bahwa INSTALLER APLIKASI DAPODIK 2016 dalam waktu dekat akan segera dirilis.

Harapan kami informasi diawal ini dapat menjadi acuan bagi segenap stakeholder di sekolah untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dan mendorong tercapainya data Dapodik 100% baik secara kuantitas maupun kualitas. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.



 

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,



Admin Dapodikdasmen





LINK UNDUHAN

Panduan Singkat Aplikasi Dapodik Versi 2016 ( Pra-Rilis )
Formulir Aplikasi Dapodik Versi 2016
Share:

Download Gratis Aplikasi Keuangan Terbaru ALPEKA BOS 2016

Silahkan di download aplikasi keuangan BOS. 
Untuk bendahara yang menangani BOS di sekolah, agar bisa meringankan pekerjaan yang menumpuk di sekolah. 
aplikasi keuangan terbaru
ALPEKA 2016


atau bisa juga klik gambar berikut ini :


 Alpeka Bos 2016
 Alpeka Bos 2016



Share:

Cara Cek Status Sertifikasi Guru tahun 2016

Cara Cek Status Sertifikasi Guru  tahun 2016

1.       Siapkan NUPTK anda.
2.       Masuk ke Halaman Website Resmi SERGUR 2016
3.       Alamat Website bisa kunjungi halaman ini : sergur.kemdiknas.go.id/
4.       Setelah masuk, silahkan masukkan NUPTK pada Kolom yang tersedia.
5.       Kemudian Klik pada Kaca Pembesar / Tombol Pencarian
6.       Maka hasilnya akan Seperti ini :

Status Sudah Verifikasi Sergur 2016
Status Sudah Verifikasi Sergur 2016

Share:

JUknis BOsda 2016 Rar Download

JUknis BOsda 2016 Rar Download

Untuk anda yang membutuhkan file Juknis Bosda 2016 dalam bentuk RAR yang siap di cetak, silahkan klik pada gambar berikut ini :

JUknis BOSDA 2016
JUknis BOSDA 2016



Share:

Rambu-rambu validasi data dapodikmen pada info GTK (bagian 1: SMA KTSP)

Rambu-rambu validasi data dapodikmen pada info GTK (bagian 1: SMA KTSP)
Lama sudah blog ini di tinggalkan, tidak disentuh apalagi di colek.
Sepanjang perjalanan ini, didalam gerbong kereta yang lumayan dingin, saya ingin sedikit berbagi dengan teman-teman operator tunjangan yang dikejar-kejar kepala dinas, kenapa data dikmen tidak pernah bertambah. Dan dikejar-kejar operator sekolah, bagaimana cara isi dapodikmen yang selalu salah di info gtk..
Dan saya juga ingin berbagi dengan operator sekolah jenjang dikmen yang selalu begadang memperbaiki datanya yang tak kunjung valid.. Dan desakan guru yang tak sabaran menunggu sktpnya terbit...

Selain linieritas bidang studi yang diajarkan dengan sertifikat pendidik, syarat lain yang harus dipenuhi agar jumlah jam linier tidak berangka 0 adalah komposisi pengaturan jadwal mengajar.
Jumlah jam belajar dalam sebuah rombel tidak boleh melebihi ketetapan yang telah di tentukan, masing-masing jenjang dan tingkat kelas jumlah maksimum jam belajar perminggu tidaklah sama.

Ada beberapa jenis kelompok mata pelajaran (saya menyebutnya jenis jjm, jadi kalo nanti saya salah ketik merujuk kesini ya). Jenis kelompok mata pelajaran yang ada pada kurikulum SMA KTSP akan berbeda juga untuk SMA K13, jenisnya adalah :
Wajib/Umum
Peminatan/Jurusan.
Tambahan Wajib.
Tambahan
1. Wajib/Umum
Kelompok mata pelajaran ini adalah kelompok mata pelajaran yang wajib diajarkan pada jurusan dan tingkatan tertentu. jumlah maksimum JJM wajib adalah sbb :


Jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm wajib melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.
Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

Tabel JJm Wajib
Tabel JJm Wajib


2. Peminatan/Jurusan
Kelompok mata pelajaran ini adalah kelompok mata pelajaran sesuai dengan jurusan yang dipilih, masing-masing jurusan memiliki mata pelajaran yang berbeda walaupun mungkin ada beberapa matapelajaran yang sama.
Jumlah maksimum JJM peminatan/jurusan adalah sbb :


Tabel JJM  Peminatan
Tabel JJM  Peminatan



Sama seperti jenis jjm wajib, jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm peminatan melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.
Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

3. Tambahan Wajib

Kelompok mata pelajaran tambahan wajib atau jjm tambahan wajib, kadang masih banyak yang salah memahami. Yang dimakaud dengan tambahan wajib bukanlah sesuatu yang di wajibkan, tetapi satu pilihan yang boleh diambil oleh sekolah jika ada mata pelajaran yang kurang mencukupi jumlah jam belajar perminggu sesuai dengan aturan kurikulum.
Jumlah jam yang boleh di tambahkan pada kelompol tambahan wajib maksimum cuma 4 jam. Angka 4 jam ini tidak untuk satu mata pelajaran, tapi untuk jumlah jam seluruh mata pelajaran yang dimasukan dalam kelompol mata pelajaram tambahan wajib.
Sama seperti jenis jjm wajib, jika pengisian rombongan belajar dengan jenis jjm tambahan wajib melebihi batasan tersebut, maka rombel tersebut akan dianggap tidak normal. Efek dari ketidak normalan rombel adalah jumlah jam mengajar linier bagi guru yang sudah sertifikasi adalah 0, walaupun guru tersebut sudah mengajar sesuai antara mapel yang diajarkan dengan sertifikasi pendidiknya.
Jika menemui kasus seperti ini, maka berkoordinasilah dengan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, Operator sekolah dan para guru yang terlibat didalam rombel tersebut.

4. Tambahan
Masalah yang timbul dilapangan kemudian adalah adanya mata pelajaran yang diajarkan disekolah tetapi tidak ada matapelajaran didalam kurikulum, seperti matapelajaran kedaerahan atau kekhususan sebagai ciri khas.
Untuk matapelajaran tersebut dimasukan dalam kelompok matapelajaran tambahan.
Kelompok matapelajaran tambahan tidak berpengaruh apapun terhadap penghitungan jam pada rombel.
Share:

Link Download Data Prefill Untuk Dapodik Versi Terbaru 8.4.0

Link Download Data Prefill Untuk Dapodik Versi Terbaru 8.4.0

Data Prefill Download
Data Prefill Download

Share:

Link Download Updater Dapodik Versi 8.4.0

Share:

Link Download Aplikasi Dapodik Versi 8.4.0 Terbaru

Share:

BUKU 1 REVISI Pedoman Penetapan Peserta Sergur 2016

Verval Calon Peserta Sergur 2016 Per 2 April 2016 ...
- Sudah Dilengkapi Dengan BUKU 1 REVISI (Pedoman Penetapan Peserta Sergur 2016)
- Revisi Format-Format Terbaru (sesuai dengan Buku 1 Revisi)


sergur 2016
sergur 2016
Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)