Pidato Mendikbud pada HUT 70 Kemerdekaan RI

Jakarta, Kemendikbud ---saat ini kita semua sedang berkumpul, merayakan 70 tahun kemerdekaan bangsa kita tercinta. Dimanapun kita berada, Sang Merah Putih berkibar dengan gagah. Angin tanah tercinta ini membelai kain bendera dan mengibargagahkan Sang Merah Putih kita.

Baru saja kita selesai menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengiringi pengibaran bendera. Sebuah lagu kebangsaan yang syairnya berotot, mencerminkan gelora kerakyatan dan iramanya membangkitkan semangat luhur bangsa merdeka.
Para peserta upacara semua, mari kita lihat dengan seksama Sang Merah Putih yang sudah berada di puncak tiang bendera itu. Mari kita camkan. Hari ini, kita hanya perlu beberapa menit saja untuk membuat Sang Merah Putih sampai di puncak dan berkibar dengan anggun.
Mari kita sadari bahwa berbeda dengan kita hari ini, diperlukan waktu puluhan tahun bagi para Perintis Kemerdekaan untuk membuat Sang Merah Putih sampai di puncak. Waktu panjang yang sesak dera perjuangan. Mereka hibahkan waktu, pikiran, tenaga, bahkan nyawa agar Sang Merah Putih bisa sampai di puncak dan berkibar di tanah tumpah darah kita.
Bendera itu berkibar bukan karena pemberian, kibaran Sang Merah Putih adalah cerminan perjuangan, ia menandai kristal cemerlang dari keringat jutaan manusia merdeka di Nusantara ini. Sebuah tanda bahwa Ibu Pertiwi telah melahirkan generasi Perintis Kemerdekaan yang membuat kita semua kini bisa hidup di alam merdeka.
Republik merdeka ini diperjuangkan oleh semua komponen, walau gagasan-gagasan utamanya dibentuk dan didorong oleh kaum terdidik, selapis masyarakat yang di masa itu berkesempatan meraih pendidikan. Lebih jauh lagi, kemerdekaan digagas dan diperjuangkan bukan hanya untuk menggulung kolonialisme, tetapi juga untuk menggelar kesejahteraan, menggelar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Generasi itu telah berhasil secara gemilang menggulung kolonialisme, kini giliran kita untuk meneruskan kerja sejarah bangsa ini. Bapak Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa peringatan 70 tahun kemerdekaan ini adalah sebuah pengingat dan penanda bagi kita semua untuk makin kerja keras. Pada Pidato Kenegaraan dalam rangka memperingati 70 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo mengingatkan kita semua, seluruh komponen bangsa, agar kerja untuk rakyat, kerja untuk negara dan kerja untuk bangsa. Kita sendirilah yang bertanggung jawab untuk meraih semua tujuan mulia kemerdekaan itu.
Apalagi bagi kita yang berada di dunia pendidikan. Tanggung jawab kita semua yang berada di dunia pendidikan adalah menuntaskan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Keterdidikan adalah kunci penting untuk merebut kemerdekaan, dan keterdidikan juga jadi kunci penting untuk meraih kemajuan bangsa dan untuk membuat bangsa kita lebih dari sekadar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Tingkatkan mutu pendidikan kita. Mendidiklah dengan hati dan sepenuh hati, dengan keluhuran budi pekerti, dan dengan kedalaman serta keluasan pengetahuan agar bisa menginspirasi, agar bisa jadi teladan.
Para pelajar yang saya cintai,
Bung Karno, Bung Hatta, dan para Perintis Kemerdekaan itu adalah anak-anak muda terdidik. Mereka menggunakan keterdidikannya untuk mendorong kemajuan bangsa. Kalian anak-anak muda juga, kalian terdidik juga dan kalian juga punya kesempatan yang sama untuk menorehkan sejarah di Republik ini. Belajarlah dengan keras, tuntas dan sepenuh hati.
Di antara kalian nantinya akan menjadi guru, sastrawan, budayawan, wartawan, pengusaha, dosen, musisi, dokter, insinyur, hakim, politisi, gubernur, menteri, bahkan presiden atau peran-peran lain yang mungkin hari ini belum terbayangkan dan bahkan belum ada. Semuanya itu dimulai dari kerja keras di hari-hari ini, dari bangku kelas ini, dan dari kerja tuntas di sekolah ini.
Harap kalian tengok perjuangan gemilang menuju kemerdekaan 1945 dan perjalanan Republik selama 70 tahun ini. Kalian ambil hikmah dari sejarah, lalu tugas kalian berikutnya adalah membuat sejarah. Kalian adalah pemilik masa depan, jangan menunggu tapi tempalah kepribadianmu, kembangkan prestasimu, jalin persahabatan dengan teman-temanmu, hormatilah orang tuamu dan gurumu, jadikan mereka suluh hidupmu.
Hari ini kalian merayakan 70 tahun Indonesia merdeka, harap dicamkan baik-baik bahwa saat Indonesia merayakan 100 tahun kemerdekaan maka kalianlah yang akan memimpin dan mengelola perjalanan bangsa ini. Bergegaslah, bersiaplah dari sekarang. Bawalah Indonesia kita inike puncak-puncak kecemerlangan baru.
Selamat belajar, selamat berkarya, selamat bekerja keras dan salam hormat untuk semua. Dirgahayu Republik Indonesia ... !! Pidato Mendikbud pada HUT 70 Kemerdekaan RI dapat diunduh di sini

Share:

Panduan Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 (Data Rinci Sekolah)

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
di Seluruh Nusantara
 

  
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Melanjutkan dari panduan yang telah dipublikasi sebelumnya, maka sekarang kami akan memberikan penjelasan perubahan pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 pada Data Identitas Sekolah khususnya Data Rinci Sekolah. Beberapa perubahan dari vervsi sebelumnya adalah sebagai berikut: 

1. Data Periodik
Pada Menu Data Periodik terdapat penambahan atribut data baru, yaitu Data Wilayah Khusus. Pilihan referensi wilayah khusus pada aplikasi terdiri atas: terpencil, perbatasan, transmigrasi, adat, bencana alam, dan bencana sosial. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, wilayah khusus terdiri atas:

a. Daerah terpencil atau terbelakang
Daerah ini mempunyai kreteria sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, 
tergantung pada cuaca, satusatunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
2) tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik,
fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
3) tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan 
hidup

b. Daerah masyarakat adat
Merupakan daerah masyarakat dengan kriteria adanya resistensi masyarakat local terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat 
istiadat.

c. Daerah bencana alam atau bencana social
Merupakan daerah terkena musibah bencana alam atau bencana sosial yang mengakibatkan:
1) minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
2) hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan 
komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
3) ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat pemerintah 
yang berwenang.

d. Daerah perbatasan
Merupakan daerah yang berbatasan dengan negara lain yaitu:
1) bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjangbatas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah 
negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
2) pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar 
koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional. 

Data penyelenggaraan pendidikan di wilayah khusus ini berhubungan dengan pemberian tunjangan khusus untuk Guru yang mengajar pada sekolah diwilayah khusus ini.

Perlakuan:
Bagi sekolah yang masuk dalam kategori Wilayah khusus, maka tinggal memilih dengan memberikan tanda cek list pada pilihan yang telah 
disediakan. Untuk atribut lainnya, seperti jenis penyelenggaraan, status penerimaan BOS, Sertifikasi ISO, Sumber Listrik, Daya Listrik, 
dan Akses Internet tidak terdapat perubahan dari versi sebelumnya. 

Perhatian:
Pada menu Data Periodik ini terdapat isian data yang sangat penting karena terkait dengan transaksional sekolah, yaitu berhubungan dengan 
tunjangan khusus untuk Guru dan pencairan dana BOS. Oleh karena itu sekolah harus memastikan bahwa Data Periodik ini di update setiap 
semester dan diisi dengan benar dan lengkap.


2. Menu Layanan Khusus
Pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 pada Data Rinci Sekolah ditambahkan menu baru Layanan Khusus. Fungsinya adalah untuk mendata sekolah 
dengan kategori khusus dan sekolah yang mempunyai layanan khusus. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia 
nomor 72 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, bahwa Pendidikan Layanan khusus terdiri atas: 

a. Sekolah Kecil
Sekolah kecil adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan 
pendidikan suatu kelompok masyarakat dengan jumlah peserta didik minimal 3(tiga) orang

b. Sekolah Terbuka
Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang 
penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri

c. Sekolah Darurat
Sekolah darurat adalah bentuk satuan pendidikan formal yang didirikan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial yang bersifat 
sementara

d. Sekolah Terintegrasi
Sekolah terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu 
organisasi serta satu manajemen.

Perlakuan:
Menu ini diisi bagi sekolah yang penyelenggara layanan khusus dengan kategori sebagaimana diuraikan diatas dengan Surat Keputusan (SK) dari 
Pemerintah Daerah (Bupati/Wali Kota).


3. Program Pengajaran Dilayani/Paket Keahlian Dilayani 
Pada Menu Program Pengajaran Dilayani (SMA) atau Paket Keahlian Dilayani (SMK) ditambahkan atribut data baru, yaitu Jumlah Pendaftar. 

Perlakuan:
Tambah/entrikan program pengajaran/paket keahlian yang diselenggarakan oleh disekolah. Setelah data program pengajaran/paket keahlian 
disimpan, maka di setiap record data program pengajaran/paket keahlian isikan data jumlah pendaftar nya. Caranya pilih salah satu record 
data kemudian klik tombol “input Data Periodik” selanjutnya pada form yang tersedia masukkan data jumlah pendaftar kemudian disimpan. 
Data jumlah pendaftar adalah jumlah peminat yaitu siswa yang mendaftar pada program pengajaran/paket keahlian tersebut pada waktu 
penerimaan siswa baru (PPDB).


4. Akreditasi
Pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 data Akreditasi wajib untuk dilengkapi. Untuk SMA adalah akreditasi sekolah, sedangkan SMK adalah akreditasi 
per-kompetensi keahlian.

Perlakuan:
Menu ini wajib diisi bagi sekolah yang telah ter-akreditasi maupun sekolah yang belum ter-akreditasi. Untuk sekolah yang belum ter-akreditasi, 
trik pengisiannya sebagai berikut:

a. Data SK Akreditasi, diisi dengan tanda strip
b. Data TMT Akreditasi, diisi dengan tanggal entry data
c. Data TST Akreditasi, diisi dengan tanggal entry data
d. Data Akreditasi, pilih Belum Terakreditasi
e. Data Lembaga AKreditasi, pilih salah satu lembaga

Demikian panduan entri data seputar Data Rinci Sekolah pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0. Pada seri berikutnya kami akan berikan panduan 
entri data untuk seputar Data Sarana Prasarana.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK
Share:

Panduan Entri Data Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0 (Data Identitas Sekolah)

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
di Seluruh Nusantara



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 yang terdapat beberapa perubahan prosedur entri data, salah satunya pada data identitas sekolah. Berikut beberapa perubahan prosedur entri data Identitas sekolah:

1. Data Identitas Sekolah
Jika pada versi sebelumnya data identitas sekolah berupa data “desa/kelurahan” belum diisi, maka pada beranda Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 akan ditampilkan data invalid pada Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Propinsi.

Pembenahan melalui Pembaruan:
Setelah dilakukan pembenahan lewat menu Cek Pembaruan, maka yang ditampilkan invalid hanya pada data Desa saja.

Perlakuan:
Lakukan edit data identitas sekolah berupa data alamat dan Desa pada laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, silahkan login menggunakan akun yang telah diregistrasi pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Masuk pada menu edit pada data identitas sekolah dan lakukan update data alamat dan pilih  nama desa dari daftar pilihan kemudian simpan. Setelah beberapa waktu silahkan cek pengajuan edit data identitas pada menu “ List Pengajuan”  dan jika telah di approve/setujui oleh admin PDSP maka selanjutnya cek data profil sekolah pada laman:http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/. Jika data alamat sekolah telah update sesuai pengajuan di vervalsp maka lakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0.

Catatan:
Apabila pada saat melakukan edit data Desa pada laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/ data desanya tidak ada dalam pilihan, dan juga apabila ada kesalahan/perubahan pada nama sekolah, data kecamatan, data Kabupaten maka silahkan silahkan hubungi Helpdesk PDSP: Gedung C Lantai 1 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta, 10270 Call center : 177 Telp : 021 5703303 Fax : 021 5733125 SMS : 0811976929 Email : pengaduan@kemdikbud.go.id.

Perhatian:
Data Desa/wilayah yang dinyatakan invalid tidak menghambat proses sinkronisasi, artinya sinkronisasi tetap dapat dilakukan walaupun pada proses validasi data wilayah masih ada dalam daftar data yang invalid.


2. Data Lokasi Sekolah
Data lokasi sekolah berupa data titik koordinat garis lintang dan garis bujur tidak dapat lagi langsung diisi/diedit pada aplikasi.

Perlakuan:
Pengisian/edit data lokasi sekolah dilakukan pada menu edit data spasial di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, silahkan login menggunakan akun yang telah diregistrasi pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Cek pengajuan edit data koordinat(spasial) pada menu “ List Pengajuan”  dan jika telah di approve/setujui oleh admin PDSP maka selanjutnya cek data profil sekolah pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/. Jika data garis lintang dan garis bujur telah update sesuai pengajuan di vervalsp maka lakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0.


3. Data Pelengkap Sekolah
Data pelengkap sekolah meliputi data: SK pendirian sekolah, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional. Data-data tersebut tidak dapat diisikan dan di edit langsung di aplikasi.

Perlakuan:
Pengisian dan edit data pelengkap sekolah dilakukan pada menu edit data dokumen di laman:http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, silahkan login menggunakan akun yang telah diregistrasi pada laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id/. Masuk bagian dokumen dan klik tombol edit kemudian lakukan update data. Isikan/edit  SK pendirian sekolah, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional kemudian lampirkan dokumen pendukungnya lewat tombel browse dan setelah selesai klik tombol simpan. Setelah beberapa waktu silahkan cek pengajuan edit data dokumen pada menu “ List Pengajuan”  dan jika telah di approve/setujui oleh admin PDSP maka selanjutnya cek dokumen dan perijinan sekolah pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/. Jika data dokumen dan perijinan telah update sesuai pengajuan di vervalsp maka lakukan sinkronisasi dari Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0.

Demikian panduan entri data seputar data Identitas Sekolah pada Aplikasi Dapodik SMA SMK 8.2.0. Pada seri berikutnya kami akan berikan panduan entri data untuk seputar Data Rinci  Sekolah.


      Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
      Salam Satu Data,
      Admin Dapodik SMA-SMK
Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)