SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 15 ayat (8), Pasal
52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan
Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
74
Tahun
2008
tentang
Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Presiden
Nomor
87
Tahun
2017
tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 829);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN
KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi
tugas
untuk
memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMP/
SMPLB) atau bentuk lain yang
sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB)
atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah
Indonesia di Luar
Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah
adalah Guru Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah
interaksi langsung antara
Guru dan peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan
beban belajar peserta didik dalam
struktur kurikulum.
5. Satuan
Administrasi Pangkal yang
selanjutnya disebut Satminkal
adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru
atau Kepala Sekolah.
6. Dinas
adalah
satuan kerja
perangkat daerah
yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan anak usia
dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1) Guru,
Kepala
Sekolah, dan
Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2)
Beban
kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri
atas
37,5
(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5
(dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan,
sekolah
dapat
menambah
jam
istirahat yang tidak
mengurangi jam
kerja
efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan
beban kerja selama
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a.
merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan; c. menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing
dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban
Kerja Guru.
(2) Pemenuhan
beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. pengkajian kurikulum
dan
silabus
pembelajaran/
pembimbingan/program kebutuhan khusus
pada
satuan pendidikan;
b. pengkajian
program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan
pembelajaran/pembimbingan sesuai
standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan
dari
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan
Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu dan paling banyak
40 (empat puluh) jam Tatap Muka per
minggu.
(4) Pelaksanaan
pembimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan
dan Konseling atau
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit
5 (lima) rombongan
belajar per tahun.
(5) Menilai hasil
pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses
pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar
peserta didik pada aspek
sikap, pengetahuan,
dan
keterampilan.
(6) Membimbing dan
melatih
peserta
didik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan
yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e
meliputi:
a. wakil
kepala satuan pendidikan;
b. ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/
teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing
khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan
huruf e yang terkait dengan pendidikan
di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
Pasal 5
(1) Tugas tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7)
huruf a sampai dengan huruf d
diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka
per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap
3 (tiga) rombongan belajar
per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat
(4).
(2) Tugas tambahan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk
pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6
(1)
Tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali
kelas;
b. pembina
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina
ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja
Guru (PKG) atau koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru
piket;
f. ketua
Lembaga
Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
g. penilai
kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor
pada pendidikan jarak
jauh pendidikan dasar
dan
pendidikan menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
i dapat dihitung sebagai
pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(4)
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diekuivalensikan secara
kumulatif dengan
paling
banyak 6 (enam) jam Tatap
Muka per minggu bagi Guru mata
pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas
tambahan
lain
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
oleh
Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi
dapat
diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap
muka paling sedikit 18 (delapan belas)
jam Tatap Muka per
minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan
belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi
pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak
dapat memenuhi kewajiban pembelajaran
sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu)
zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban
pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua
belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak
6 (enam)
jam Tatap Muka per
minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan
zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Pasal 7
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan
huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat
(4)
namun
diperhitungkan sebagai
pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang
melaksanakan
tugas tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Penetapan Guru
yang melaksanakan tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah
rombongan belajar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat
kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan
kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas yang telah menerima
laporan dari Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Beban
Kerja
Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c.
supervisi kepada Guru dan tenaga
kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian
ekuvalensi beban
kerja
kepala
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan apabila terdapat Guru
yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat
sementara atau tetap
atau belum tersedia Guru yang
mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga
merencanakan, mengevaluasi, dan
melaporkan hasil
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru
dan Kepala Sekolah di sekolah
binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3) Rincian
ekuvalensi beban
kerja
pengawas sekolah sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah
wajib
melaksanakan kegiatan PKB
untuk
pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2) Kegiatan PKB sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah
atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan
terkait
tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan
di
bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13
(1) Pemenuhan
paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam Tatap Muka per minggu
dalam
pelaksanaan
pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan
minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka
per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.
Guru
pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling
sedikit
terhadap 5 (lima)
rombongan belajar per
tahun dalam pelaksanaan
pembimbingan oleh Guru
Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan
belajar.
Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan
pada
tahun
ajaran
2018/2019.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru,
kepala sekolah, dan pengawas sekolah,
diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan
guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor
39 Tahun
2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 23 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683
Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian
Wahyuni
NIP 196210221988032001
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG
|
No.
|
Nama
Tugas
Tambahan
|
Tugas
|
Jumlah
|
Bukti Fisik
|
Ekuivalensi
Beban
Kerja Per Minggu
|
|
|
h. melaksanakan tugas
lainnya yang berkaitan dengan
kewalikelasan;
i.
menyusun
laporan
tugas sebagai wali kelas kepada
Kepala Sekolah;
|
|
|
|
2.
|
Pembina OSIS
|
a.
menyusun program pembinaan
OSIS;
b.
mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan
hari besar nasional;
c.
menyelenggarakan
latihan kepemimpinan dasar bagi
peserta didik;
d.
mengoordinasikan berbagai
kegiatan OSIS;
e. melaksanakan
tugas
lainnya yang
berkaitan
dengan
pembinaan
OSIS;
f. menyusun laporan pelaksanaan
pembinaan
OSIS.
|
1
(satu) Guru/
sekolah/tahun
|
a.
surat tugas sebagai
pembina OSIS
dari
Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c.
laporan
hasil kegiatan
pembinaan
OSIS
yang disetujui oleh Kepala
Sekolah.
|
2
jam Tatap Muka
|
No.
|
Nama
Tugas
Tambahan
|
Tugas
|
Jumlah
|
Bukti Fisik
|
Ekuivalensi
Beban
Kerja Per Minggu
|
3.
|
Pembina
Ekstrakurikuler
|
a.
menyusun program pembinaan
ekstrakurikuler tertentu;
b.
melaksanakan pembinaan kegiatan
ekstrakurikuler tertentu;
c.
melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan tugas
lainnya
yang berkaitan
dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f.
menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler
tertentu.
|
1 (satu) Guru/
ekstrakurikuler
/1
(satu) kegiatan/
minggu (paling sedikit
20 orang peserta didik)
|
a. Surat
Keputusan (SK)
sebagai
pembina ekstrakurikuler
tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program dan
jadwal kegiatan
pembinaan
ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c.
laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui
oleh Kepala Sekolah.
|
2 jam Tatap Muka
|
4.
|
a. Koordinator
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru
(PKG);
|
a.
mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b. menyusun rencana program
PKB/PKG;
c. mengoordinasikan
pelaksanaan
PKB/PKG di
sekolahnya;
|
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
|
a. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
b.
program
dan jadwal
kegiatan koordinasi PKB/PKG yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c.
laporan
pelaksanaan tugas
yang
disetujui oleh
Kepala Sekolah.
|
2 jam Tatap Muka
|
No.
|
Nama
Tugas
Tambahan
|
Tugas
|
Jumlah
|
Bukti Fisik
|
Ekuivalensi
Beban
Kerja Per Minggu
|
|
|
d. memantau pelaksanaan
PKB/PKG di sekolahnya;
e. memetakan
kebutuhan
PKB
bagi semua Guru;
f. melakukan
evaluasi tahunan
pelaksanaan PKB/PKG di
sekolah;
g.
bersama
Kepala
Sekolah
menetapkan tim penilai kinerja
Guru;
h. mengoordinasikan
jadwal PKG;
i. merekapitulasi
hasil penilaian kinerja
Guru;
j.
mengoordinasikan
pelaksanaan
PKG dengan
kelompok kerja;
k.
melaksanakan
tugas
lainnya
yang
berkaitan
dengan
PKB/PKG;
l. menyusun laporan
pelaksanaan PKB/PKG.
|
|
|
|
No.
|
Nama
Tugas
Tambahan
|
Tugas
|
Jumlah
|
Bukti Fisik
|
Ekuivalensi
Beban
Kerja Per Minggu
|
|
b. Koordinator
Bursa Kerja
Khusus (BKK)
|
a. menyusun program kerja BKK;
b. menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan
pencari
tenaga
kerja dan penelusuran tamatan peserta didik
SMK;
c. menjaring
informasi
tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet,
kunjungan ke dunia
usaha
(industri)
maupun kerjasama
dengan
lembaga
penyalur tenaga kerja
dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan
bidang ketenagakerjaan;
d.
membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang
dikirim ke dunia usaha/industri
yang terkait
Kementerian
Ketenagakerjaan;
e. bekerjsama
dengan
dunia
usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja
lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
f.
melakukan proses tindak lanjut
hasil pengiriman
dan penempatan tenaga
kerja
|
1 (satu) Guru/
sekolah/tahun
|
a.
surat tugas sebagai koordinator BKK
dari Kepala Sekolah;
b.
program kerja BKK;
c.
database peserta didik lulusan SMK
pencari kerja dan perusahaan pencari
tenaga kerja dan penelusuran tamatan
peserta didik SMK;
d.
informasi tentang pasar
kerja melalui
iklan di media
massa, internet, kunjungan ke dunia
usaha
(industri) maupun kerjasama
dengan lembaga
penyalur
tenaga kerja
dan
Kementerian Ketenagakerjaan;
e.
leaflet informasi
dan pemasaran
lulusan SMK yang dikirim
ke
dunia usaha/industri
yang terkait
Kementerian Ketenagakerjaan;
f. laporan hasil penyaluran lulusan SMK
ke
dunia usaha dan dunia industri;
g.
laporan
hasil tindak lanjut hasil
pengiriman dan penempatan
tenaga
kerja;
h.
laporan
tahunan hasil pelaksanaan
kegiatan BKK
yang disetujui Kepala
Sekolah.
|
2 jam Tatap Muka
|
No.
|
Nama
Tugas
Tambahan
|
Tugas
|
Jumlah
|
Bukti Fisik
|
Ekuivalensi
Beban
Kerja Per Minggu
|
|
|
melalui
kegiatan
penjajakan dan verifikasi;
g. mengadakan program pelatihan
ketrampilan tambahan/khusus
bagi peserta
didik dan lulusan
SMK
disesuaikan
dengan
bidang keahlian yang
diperlukan;
h. mengadakan program
bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
i. memberikan informasi kepada para alumni ataupun
para lulusan SMK lain yang
membutuhkan informasi tentang lowongan kerja;
j. menyusun
laporan tahunan
pelaksanaan kegiatan BKK.
|
|
|
|
5.
|
Guru Piket
|
a.
meningkatkan pelaksanaan
keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, kekeluargaan,
kerindangan,
kesehatan,
keteladanan,
dan
|
1
(satu)
Guru/hari/
minggu
|
a.
surat tugas per
semester
sebagai
Guru piket dari Kepala Sekolah;
b.
program dan
jadwal
piket yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c.
laporan hasil piket per tugas
yang
|
1
jam Tatap Muka
|