Nomor Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik Update 2018

Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik Update 2018


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak dalam salah satu menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik 2018 harus diisi oleh PTK yang telah mengikuti Ujian Online.


Nomor UKG tersebut akan digunakan untuk acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka PTK belum dapat melakukan pengecekan info pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.


 


Nomor UKG


Beberapa penjelasan terkait memasukkan data Ujian Online dalam aplikasi Dapodik Terbaru adalah sebagai berikut :



  1. Bertujuan guna digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.

  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila hasil UKG tidak diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan GTK bisa memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.


 


TIM DAPODIKDASMEN

Share:

Angka Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik

Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik 2018


Nomor peserta UKG yang terletak pada salah satu menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik 2018 harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.


Angka UKG tersebut akan digunakan untuk dasar melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka GTK belum dapat melakukan pengecekan info pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh TPP.


 


Nomor UKG


Beberapa penjelasan terkait memasukkan data UKG dalam aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut :



  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.

  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Jika nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan GTK bisa memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.


 


TIM DAPODIKDASMEN

Share:

Nomor Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik 2018

Nomor Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik Update 2018


Nomor peserta UKG yang terletak pada salah satu menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib diisi oleh guru yang telah mengikuti Ujian Online.


Angka UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat informasi Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya mendapatkan TPP.


 


Nomor UKG


Beberapa penjelasan terkait memasukkan data UKG dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) adalah sebagai berikut :



  1. Bertujuan guna digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.

  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Jika hasil UKG tidak diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.


 


TIM DAPODIKDASMEN

Share:

Launching Pembaruan Aplikasi Dapodik Terbaru Versi 2018.a

dapodik 2018a




Launching Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a


Yth :



  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/kota

  3. Kepala LPMP

  4. Kepala Sekolah SMA


Di


 Seluruh Wilayah Indonesia


 


Dalam rangka penyempurnaan aplikasi data pokok pendidikan dan mengakomodir dinamika perubahan struktur KURIKULUM SMK 2013 REVISI dan SPEKTRUM 2016, maka dianggap perlu untuk memutakhirkan aplikasi dapodik semula versi 2018 menjadi versi 2018.a. Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a. Untuk itu kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah khususnya jenjang SMK untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018. Beberapa hal penting terkait dengan perubahan aplikasi dan tindaklanjutnya :



  1. Pemutakhiran versi DAPODIK 2018.a dikemas dalam bentuk installer atau updater/patch sehingga sekolah dapat memilih sesuai kebutuhan, yang dapat di unduh di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

  2. Perubahan versi 2018.a ditujukan bagi semua satuan pendidikan dimana meliputi aspek keamanan, kelengkapan referensi KURIKULUM SMK 2013 REVISI, perbaikan bugs dan penambahan rule validasi. Lebih lengkap pelajari log perubahan 2018.a

  3. Dinas Provinsi dan Kab/kota melakukan monitoring terkait sekolah-sekolah yang belum memutakhirkan data DAPODIK nya periode tahun 2017 semester 1 sekaligus melakukan teguran dan upaya pembinaan bagi yang belum update. Daftar sekolah tersebut dapat diakses di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.

  4. Bagi sekolah yang sudah tutup, merger, berhenti beroperasi, Dinas Prov/Kabkota untuk segera melaporkan ke pusat untuk dilakukan Sehingga mendapatkan angka yang akurat terkait dengan sekolah aktif.

  5. LPMP Melakukan optimalisasi validasi data DAPODIK, dalam rangka meningkatkan akurasi, validitas dan mutu data pendidikan yang sudah dikumpulkan. Monitoring data Invalid dapat di akses di http://siduren.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

  6. Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi dan manjerial dalam pendataan dapodik di sekolah masing-masing dan bertanggungjawab penuh akan kebenaran data DAPODIK yang dikirimkan. Sebagai bentuk legal formal dokumen PAKTA INTEGRITAS dapat di cetak dibubuhkan tandatangan dan diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.

  7. Panduan Pengisian data dapodikdasmen versi 2018.a dapat diunduh pada link unduhan berita ini atau pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan


 


 


Berikut adalah daftar perubahan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a :



  • [Pembaruan] Penambahan referensi Spektrum PMK 2016 pada jenjang SMK

  • [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran pada jenjang SPK

  • [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler)

  • [Pembaruan] Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah

  • [Pembaruan] Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dikelompokan menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013

  • [Pembaruan] Penambahan fitur rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama

  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP)

  • [Pembaruan] Penambahan validasi bagi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan Spektrum PMK Tahun 2016

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017

  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk sekolah penyelenggara Kelas Terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan menambahkan jenis sekolah terbuka

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk akumulasi JJM guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama

  • [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan

  • [Pembaruan] Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama

  • [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3)

  • [Pembaruan] Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktiks

  • [Perbaikan] Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah

  • [Perbaikan] Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning

  • [Perbaikan] Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning

  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat

  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus

  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu prasarana jika tidak memiliki sarana sesuai standar sarpras

  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah

  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK

  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar

  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C)

  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk daksa ringan (D) dan daksa sedang (D1)

  • [Perbaikan] Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif

  • [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal

  • [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar

  • [Perbaikan] Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik

  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK

  • [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi

  • [Perbaikan] Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT


 


Kami berharap sekolah dapat mempelajari Panduan teknis Aplikasi Dapodik Versi 2018.a sebelum menggunakan aplikasi di sekolah. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


 


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


 


 


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen


 


 


LINK UNDUHAN:


Installer Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a



 


Updater/Patch Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a



 


Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a



 

Share:

Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik Update 2018

Angka Peserta Ujian Kompetensi Guru Harus Diisi di Dapodik 2018


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang ada dalam menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Dapodik wajib diisi oleh PTK yang telah mengikuti Ujian Online.


Nomor UKG tersebut akan digunakan untuk acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka GTK belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya mendapatkan tunjangan profesi.


 


Nomor UKG


Beberapa penjelasan terkait memasukkan data UKG dalam aplikasi Dapodik adalah sebagai berikut :



  1. Bertujuan guna digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.

  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan GTK bisa memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.


 


TIM DAPODIKDASMEN

Share:

Angka Peserta Ujian Guru Harus Diisi di Dapodik 2018

Angka Peserta UKG Harus Diisi di Dapodik Update 2018


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada salah satu menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib diisi oleh PTK yang telah mengikuti UKG.


Nomor UKG tersebut akan digunakan untuk acuan melihat informasi Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila tidak diinputkan maka PTK belum dapat melakukan pengecekan info pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.


 


Nomor UKG


Beberapa penjelasan terkait memasukkan data Ujian Online dalam aplikasi Dapodik 2018 adalah sebagai berikut :



  1. Bertujuan guna digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.

  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.

  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.

  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.

  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Jika nilai UKG tidak diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).


Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.


 


TIM DAPODIKDASMEN

Share:

Launching Update Aplikasi Dapodik Terbaru Versi 2018.a

dapodik 2018a




Rilis Perbaikan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a


Yth :



  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/kota

  3. Kepala LPMP

  4. Kepala Sekolah SMK


Di


 Seluruh Bagian Indonesia


 


Dalam maksud penyempurnaan aplikasi Dapodik dan mengakomodir dinamika perubahan struktur KURIKULUM SMK 2013 REVISI dan SPEKTRUM 2016, maka dipandang perlu gun memutakhirkan aplikasi dapodik semula versi 2018 menjadi versi 2018.a. Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a. Untuk itu kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah khususnya jenjang SMK untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018. Beberapa hal penting terkait dengan perubahan aplikasi dan tindaklanjutnya :



  1. Pemutakhiran versi DAPODIK 2018.a dikemas dalam bentuk installer atau updater/patch sehingga sekolah dapat memilih sesuai kebutuhan, yang dapat di unduh di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

  2. Perubahan versi 2018.a ditujukan bagi semua satuan pendidikan dimana meliputi aspek keamanan, kelengkapan referensi KURIKULUM SMK 2013 REVISI, perbaikan bugs dan penambahan rule validasi. Lebih lengkap pelajari log perubahan 2018.a

  3. Dinas Provinsi dan Kab/kota melakukan monitoring terkait sekolah-sekolah yang belum memutakhirkan data DAPODIK nya periode tahun 2017 semester 1 sekaligus melakukan teguran dan upaya pembinaan bagi yang belum update. Daftar sekolah tersebut dapat diakses di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.

  4. Bagi sekolah yang sudah tutup, merger, berhenti beroperasi, Dinas Prov/Kabkota untuk segera melaporkan ke pusat untuk dilakukan Sehingga mendapatkan angka yang akurat terkait dengan sekolah aktif.

  5. LPMP Melakukan optimalisasi validasi data DAPODIK, dalam rangka meningkatkan akurasi, validitas dan mutu data pendidikan yang sudah dikumpulkan. Monitoring data Invalid dapat di akses di http://siduren.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

  6. Kepala Sekolah wajib melakukan supervisi dan manjerial dalam pendataan dapodik di sekolah masing-masing dan bertanggungjawab penuh akan kebenaran data DAPODIK yang dikirimkan. Sebagai bentuk legal formal dokumen PAKTA INTEGRITAS dapat di cetak dibubuhkan tandatangan dan diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.

  7. Panduan Pengisian data dapodikdasmen versi 2018.a dapat diunduh pada link unduhan berita ini atau pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan


 


 


Berikut adalah daftar perubahan Aplikasi Dapodik Versi 2018.a :



  • [Pembaruan] Penambahan referensi Spektrum PMK 2016 pada jenjang SMK

  • [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran pada jenjang SPK

  • [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan menu rombongan belajar berdasarkan jenjang (SMA: Reguler, Teori dan Ekstrakurikuler, SMK: Reguler, Praktik dan Ekstrakurikuler)

  • [Pembaruan] Penambahan tabulasi Penyelenggara Pondok Pesantren pada data rincian Sekolah

  • [Pembaruan] Penambahan pemicu secara otomatis perubahan status di kurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan dikelompokan menjadi C1, C2 dan C3 untuk kurikulum 2013

  • [Pembaruan] Penambahan fitur rombongan belajar praktik yang wajib berasal dari rombongan belajar utama

  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek sekolah penyelenggara kurikulum 2013 tapi masih menggunakan kurikulum 2006 (KTSP)

  • [Pembaruan] Penambahan validasi bagi sekolah penyelenggara kurikulum 2013 pada jenjang SMK, untuk kelas X wajib menggunakan Spektrum PMK Tahun 2016

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK dan SMA, untuk menjaga konsisten antara program pengajaran atau kompetensi keahlian dengan kurikulum yang digunakan

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk pemecahan rombongan belajar praktik dirasiokan dengan peserta didik yang berada dirombongan belajar utama

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan nama rombongan belajar ganda

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan jika lebih dari 50% peserta didik tinggal di asrama dan belum mengisikan penyelenggarakan Pondok Pesantren

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan peserta didik dan rombongan belajar sesuai dengan Permendikbud 17 Tahun 2017

  • [Pembaruan] Penambahan validasi untuk sekolah penyelenggara Kelas Terbuka yang tidak menginputkan layanan khusus dengan menambahkan jenis sekolah terbuka

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK bagi guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan mengajar mata pelajaran yang sama

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk akumulasi JJM guru yang mengajar pada rombongan belajar utama dan rombongan belajar praktik tidak diperbolehkan lebih dari jumlah maksimum yang terdapat pada referensi kurikulum

  • [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMK untuk mencegah perbedaan jumlah jam mengajar pada rombongan belajar praktik dengan rombongan belajar induk dan mata pelajaran yang sama

  • [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik yang memilih agama yang sudah dinon aktifkan

  • [Pembaruan] Penambahan aturan JJM pada rombongan belajar praktik yaitu jumlah jam maksimal adalah sisa dari jumlah jam maksimal pada kurikulum dikurangi dengan penggunaan JJM pada rombongan belajar utama

  • [Pembaruan] Penambahan dan pemisahan status dikurikulum pada pembelajaran yang semula peminatan menjadi Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Kompetensi Keahlian (C3)

  • [Pembaruan] Penambahan dan penyesuain UI pada aplikasi untuk memasukan anggota rombel pada rombongan belajar praktiks

  • [Perbaikan] Perubahan tampilan pada menu peserta didik agar memasukan data periodik lebih mudah

  • [Perbaikan] Perubahan validasi akumulasi jam jadwal yang kurang dari jjm pada pembelajaran yang semula invalid menjadi warning

  • [Perbaikan] Perubahan validasi peserta didik tidak wajar yang semula invalid menjadi warning

  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu jadwal jika ada pembelajaran yang terlewat

  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu peserta didik jika peserta didik berkebutuhan khusus

  • [Perbaikan] Perubahan tampilan warna baris yang semula merah menjadi jingga pada menu prasarana jika tidak memiliki sarana sesuai standar sarpras

  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada dashboard untuk PLT Kepala Sekolah

  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat menambah layanan Program/Kompetensi Keahlian pada jenjang SMK

  • [Perbaikan] Perbaikan tampilan pada saat memilih Program/Kompetensi Keahlian pada menu Rombongan Belajar

  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk grahita ringan (C1) dan grahita sedang (C)

  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan kode untuk daksa ringan (D) dan daksa sedang (D1)

  • [Perbaikan] Bugs validasi terdeteksi wali kelas non aktif

  • [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek sarana longitudinal

  • [Perbaikan] Bugs validasi ketika mengecek nama siwa tidak wajar

  • [Perbaikan] Bugs menentukan rombongan belajar ketika export excel peserta didik

  • [Perbaikan] Bugs untuk menampilkan semua tugas tambahan pada tampilan daftar tugas tambahan GTK

  • [Perbaikan] Perbaikan dan penambahan keamanan pada aplikasi

  • [Perbaikan] Perbaikan dalam pemilihan Kepala Sekolah, Principal dan PLT


 


Kami berharap sekolah dapat mempelajari Panduan teknis Aplikasi Dapodik Versi 2018.a sebelum menggunakan aplikasi di sekolah. Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


 


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


 


 


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen


 


 


LINK UNDUHAN:


Installer Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a



 


Updater/Patch Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a



 


Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a



 

Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)

Blog Archive