PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2015
TENTANG
DATA POKOK PENDIDIKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa
dalam rangka menyelenggarakan dan
mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis
data pendidikan yang berbasis
teknologi
informasi
dan
komunikasi;
|
|
b.
|
bahwa
untuk
mewujudkan basis data
pendidikan
yang
relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap
|
entitas pendidikan, serta
menampung dan mengintegrasikan semua data
yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu
menetapkan data pokok pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Data Pokok Pendidikan;
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003
tentang Sistem
|
|
|
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
|
|
|
tahun
2003
Nomor 78, Tambahan
Lembaran
Negara
|
|
|
Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan
|
|
|
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005
|
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
republik
Indonesia
Nomor 4586);
3.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
74
Tahun
2008
tentang
Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4941);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010
Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun
2015 tentang Organisasi Kementerian
Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 8);
6.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 15);
7. Keputusan Presiden
Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan
Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun
2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun
2015 tentang Penggantian Beberapa
Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun
2014 - 2019;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 11
Tahun 2015
tentang Organisasi dan
Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG DATA
POKOK PENDIDIKAN.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk
kebutuhan manajemen pembangunan
pendidikan.
2. Data Pokok
Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan,
peserta
didik,
pendidik
dan tenaga kependidikan,
dan
substansi
pendidikan
yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui
secara online.
3. Informasi adalah
data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
4. Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi
satuan pendidikan, pendidik dan
tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan.
5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan
pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
8. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.
Menteri
adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
10.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
11.
Pusat Data
dan
Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah
unsur pendukung tugas Kementerian di bidang
data dan statistik pendidikan
dan kebudayaan.
BAB
II TUJUAN
Pasal 2
(1) Mewujudkan
basis data tunggal
sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang
terpadu dan menghasilkan data yang
representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian
dan
pemangku kepentingan lainnya.
(2)
Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi
kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan
oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
BAB
III RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1)
Penataan pelaksanaan pendataan di
lingkungan Kementerian dilaksanakan
melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola
dengan memenuhi kaidah
tata kelola sistem informasi
basis data terintegrasi.
(2) Basis
data terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penyimpanan entitas
data yang mencatat
keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data, sehingga informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung tanpa
melakukan pemadanan/pemetaan antar entitas data secara manual.
Pasal 4
(1) Data satuan
pendidikan, data pendidik
dan
tenaga
kependidikan, dan data
peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional dan
longitudinal.
(2) Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing
entitas pendidikan secara rinci.
(3) Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang saling mengaitkan
antar entitas pendidikan.
(4) Data longitudinal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dikumpulkan dari
pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan
yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
BAB
IV PENGELOLAAN
Pasal 5
(1) Untuk menjamin tersedianya data
dan
statistik pendidikan yang lengkap,
benar, mutakhir, dan akurat,
Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini
dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
(4) Data hasil pengumpulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (3) diintegrasikan untuk diolah
dan disajikan oleh PDSPK.
(5)
Data yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disimpan pada infrastruktur pendataan pada
Kementerian.
Pasal 6
(1) Pengumpulan
data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan
Dapodik.
(2) Pengisian instrumen aplikasi pandataan Dapodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh
satuan pendidikan dan
dikirimkan langsung kepada Kementerian secara periodik.
Pasal 7
Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilaksanakan
melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.
Pasal 8
(1)
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi
dasar diterbitkannya data statistik
pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para
pemangku kepentingan.
(2) Hasil pengumpulan data melalui
Dapodik
merupakan
satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan
terkait entitas pendidikan yang
didata.
(3) Unit kerja Eselon I dalam pengambilan Dapodik harus melalui sekretariat unit kerja
Eselon I masing-masing.
(4) PDSPK mendistribusikan hasil
pengolahan Dapodik kepada seluruh unit utama di
lingkungan Kementerian.
(5) PDSPK mendistribusikan data Dapodik kepada dinas pendidikan provinsi secara
periodik.
(6)
Publikasi Dapodik melalui
online harus menggunakan
domain resmi Kementerian.
Pasal 9
(1)
Setiap unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang belum tersedia dalam
Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi
atribut data pada Dapodik dan tidak
diperbolehkan
melakukan pengumpulan data pokok sendiri
yang terpisah dari Dapodik.
(2) Setiap unit kerja Kementerian
yang membutuhkan sistem informasi manajemen untuk
mengendalikan pelaksanaan program kerja dapat mengumpulkan data transaksional
yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
(3) Pengumpulan data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kegiatan pengumpulan data untuk mencatat
atau
mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas
pokok pendidikan secara kronologis dengan
mengedepankan aspek pertanggungjawabannya.
(4) Data transaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) merupakan atribut
data tambahan yang tidak
terdapat pada Dapodik.
(5) Pengacuan
pada Dapodik sebagai referensi secara
online sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu data kepada
entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu merupakan data yang paling mutakhir.
(6) Setiap
pengumpulan data transaksional wajib berkontribusi untuk memperkaya informasi dalam Dapodik dengan memberikan variabel output sistem transaksional tersebut
menjadi bagian Dapodik.
Pasal 10
(1) Atribut data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
merupakan informasi data yang melekat
pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas
atribut data satuan pendidikan,
pendidik dan tenaga kependidikan, peserta
didik, dan atribut data substansi pendidikan.
(2) Atribut data satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi identitas, lokasi, data pelengkap,
data spasial, data citra sarana dan prasarana satuan pendidikan.
(3)
Atribut data pendidik dan
tenaga
kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi informasi identitas, data
pribadi, alamat,
data kepegawaian, kompetensi, kualifikasi,
sertifikasi, dan data aktivitas.
(4) Atribut data peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi data pribadi, keluarga, prestasi,
perkembangan fisik dan aktivitas.
(5) Atribut data substansi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan belajar, proses pembelajaran, dan kurikulum.
Pasal 11
(1) PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan.
(2)
Data referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi
kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi
data operasional dan referensi nomor identitas.
(3) Kualifikasi sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memenuhi persyaratan identitas tunggal.
(4) Referensi
data wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
(5) Referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pengkodean yang
mewakili semua kisaran atau enumerasi
nilai yang valid untuk mengisi atribut Dapodik.
(6) Referensi nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Nomor
Pokok
Satuan Pendidikan Nasional
yang merupakan pengkodean referensi
satuan pendidikan;
b.
Nomor Induk Siswa
Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta
didik;
c. Nomor Unik Pendidik
dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik
dan tenaga kependidikan; dan
d. Nomor
Pokok Yayasan Pendidikan yang
merupakan pengkodean
referensi yayasan yang memiliki
satuan pendidikan.
(7) Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan oleh PDSPK.
BAB
V TUGAS
Pasal 12 (1) PDSPK memiliki tugas untuk:
a. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data
longitudinal untuk tiap entitas
pendidikan;
b. Merancang
satu formulir pendataan yang
mencakup semua atribut yang
diperlukan
untuk
tiap
entitas
pendidikan;
c.
Membangun suatu pusat
data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan
data;
d. Membangun
sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain
yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas
dalam menentukan validitas data sebagai validator;
e. Menetapkan
mekanisme standar bagi sistem/aplikasi
lain dalam berintegrasi dengan
Dapodik dan mengevaluasi pemenuhan standar
tersebut;
f. Memastikan komitmen institusi lain
pengguna
data
dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan
g. Mengoordinasi seluruh unit kerja
yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya
kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem
pendataan yang efektivitas dan efisien.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki
tugas:
a. Merancang prosedur
pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang
berlaku pada Direktorat Jenderal;
b.
Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang
pendidikan anak usia
dini dan pendidikan
masyarakat;
c. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan
data yang cepat dan efisien;
d. Mengkoordinir pengumpulan semua
Dapodik
dari
satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat; dan
e.
Menyediakan
layanan helpdesk Dapodik; dan
f. Menginformasikan kepada
unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata
terkait
dengan
entitas pendidikan yang menjadi bahan
kebijakannya.
(3)
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
memiliki tugas:
a. Merancang prosedur
pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang
berlaku pada Direktorat Jenderal;
b. Melakukan
sosialisasi
formulir
dan
prosedur
yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
c. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan
data yang cepat dan efisien;
d.
Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah
pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e.
Menyediakan
layanan helpdesk Dapodik; dan
f. Menginformasikan kepada
unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata
terkait
dengan
entitas pendidikan yang menjadi bahan
kebijakannya.
(4)
Sekretariat Badan Penelitian dan
Pengembangan mengumpulkan data evaluasi
akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online.
(5)
Unit
kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengumpulan data
transaksional sesuai dengan kebutuhan;
b. Melakukan koordinasi dengan
sekretariat
Eselon
I
terkait;
dan
c. Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.
Pasal 13
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman
data
pengawas
sekolah.
b.
Sosialisasi,
bimbingan, dan layanan teknis;
c.
Melakukan
pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan
verifikasi dan
validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan
kepada
semua
satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk
melakukan pengumpulan dan pengiriman
data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik
untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan
pendidikan maupun tingkat daerah;
h.
Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak
melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakan
dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 14
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan
pengiriman data melalui
Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala
sekurang- kurangnya satu kali
dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi
Dapodik di sejumlah
sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
BAB VI
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data.
Pasal 16
(1) Pengendalian
infrastruktur sistem jaringan
dilaksanakan oleh Pusat Teknologi
Informasi dan
Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)
Pengendalian hak akses,
data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi
serta integrasi data pendidikan
dilaksanakan oleh PDSPK.
Pasal 17
(1) Setiap
unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak akses penggunaan Dapodik wajib menjaga
kerahasiaan
dan keamanan data.
(2) Setiap pelanggaran terhadap
kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3)
Seluruh unit utama bersama–sama mensosialisasikan
sistem Dapodik dan
sistem
transaksionalnya yang mengacu pada Dapodik.
(4)
Seluruh unit utama membentuk sekretariat bersama pengelolaan Dapodik untuk
mengefektifkan
koordinasi
dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan target capaian data dari sisi kuantitas
maupun kualitas.
(5) Seluruh unit utama melakukan
evaluasi secara berkala untuk
perbaikan sistem Dapodik dan proses bisnisnya.
Pasal 18
PDSPK
melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengelolaan Dapodik kepada Menteri.
BAB
VII KETENTUAN LAIN
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemanfaatan
dan pengelolaan Dapodik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal melalui petunjuk teknis.
|
BAB
VIII
|
|
||||
PENUTUP
|
||||||
Peraturan
|
Menteri
|
ini
|
Pasal 20 mulai
|
berlaku
|
pada
|
tanggal
|
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 31 Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2015 NOMOR 2102
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan
Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Aris
Soviyani
NIP196112071986031001