Rilis Aplikasi Dapodik SMA SMK 8 2 0
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK
di Seluruh Nusantara
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji Syukur Alhamdulillah, Tim Pengembang Dapodik Pusat telah menyelesaikan Upgrade Database Dapodik dari 2.4.3 menjadi 2.4.5 dan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0. Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 merupakan suatu langkah teknis dalam rangka penyatuan Aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen berupa penyesuaian pada struktur database, penambahan beberapa fitur dan atribut data baru serta penyempurnaan referensi-referensi. Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut mampu untuk meningkatkan kualitas layanan pendataan yang lebih baik, mengingat bahwa data dapodik digunakan pada kegiatan transaksional di lingkungan Kemdikbud seperti Tunjangan Guru, BOS, PIP dan Bantuan Sarana dan Prasarana.
Beberapa hal yang telah dilakukan oleh tim Dapodik dalam rangka penyatuan aplikasi pendataan pada Dikdas dan Dikmen adalah sebagai berikut:
1. Penyamaan versi database
2. Penyamaan tampilan front end/antarmuka aplikasi.
3. Mengubah nama aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik SMA-SMK (untuk Dikdas menjadi Aplikasi Dapodik SD-SMP-SLB).
Langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh operator Dapodik SMA-SMK terkait teknis update Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 adalah sebagai berikut:
A. Bagi sekolah baru, maka tahapan instalasinya adalah sebagai berikut :
Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru. Untuk proses entry data silahkan mengikuti buku panduan.
B. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 tahapan instalasinya sebagai berikut :
Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.1.4, dapat menggunakan fasilitas menu add/remove pada Control Panel.
Hapus folder "Dapodikmen" yang ada di C:\Program Files
Lakukan restart pada komputer/laptop.
Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
Lakukan restart kembali pada komputer/laptop
Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4, untuk proses registrasi yang lebih cepat anda dapat menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu.
Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.
C. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 dan belum melakukan sinkronisasi sampai dengan tanggal 29 Juli 2015, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
TIDAK melakukan Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 terlebih dahulu.
SEGERA menghubungi tim Helpdesk Dapodik wilayah masing-masing, daftar ada pada link berikut ini.
Dengan dirilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 maka Operator Sekolah segera dapat melanjutkan dan menuntaskan proses update data untuk Tahun Ajaran 2015/2016, termasuk melengkapi data PTK Dikmen.
Kami mengingatkan kembali bahwa Update data Tahun 2015/2016 termasuk input data untuk siswa baru kelas X harus sudah diselesaikan dan disinkronisasi terakhir pada tanggal 31 Agustus 2015 dimana tanggal tersebut adalah batas akhir cut off untuk pengambilan data BOS tahap 2 periode Juli-Desember 2015.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator Dapodik SMA-SMK, Kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
*:
Tautan unduh aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
di Seluruh Nusantara
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Puji Syukur Alhamdulillah, Tim Pengembang Dapodik Pusat telah menyelesaikan Upgrade Database Dapodik dari 2.4.3 menjadi 2.4.5 dan Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0. Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 merupakan suatu langkah teknis dalam rangka penyatuan Aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen berupa penyesuaian pada struktur database, penambahan beberapa fitur dan atribut data baru serta penyempurnaan referensi-referensi. Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut mampu untuk meningkatkan kualitas layanan pendataan yang lebih baik, mengingat bahwa data dapodik digunakan pada kegiatan transaksional di lingkungan Kemdikbud seperti Tunjangan Guru, BOS, PIP dan Bantuan Sarana dan Prasarana.
Beberapa hal yang telah dilakukan oleh tim Dapodik dalam rangka penyatuan aplikasi pendataan pada Dikdas dan Dikmen adalah sebagai berikut:
1. Penyamaan versi database
2. Penyamaan tampilan front end/antarmuka aplikasi.
3. Mengubah nama aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik SMA-SMK (untuk Dikdas menjadi Aplikasi Dapodik SD-SMP-SLB).
Langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh operator Dapodik SMA-SMK terkait teknis update Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 adalah sebagai berikut:
A. Bagi sekolah baru, maka tahapan instalasinya adalah sebagai berikut :
Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru. Untuk proses entry data silahkan mengikuti buku panduan.
B. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4 tahapan instalasinya sebagai berikut :
Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.1.4, dapat menggunakan fasilitas menu add/remove pada Control Panel.
Hapus folder "Dapodikmen" yang ada di C:\Program Files
Lakukan restart pada komputer/laptop.
Download Installer Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 pada laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
Lakukan proses Instalasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0
Lakukan restart kembali pada komputer/laptop
Generate dan download prefill baru menggunakan Kode Registrasi di alamat : http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php
Masukkan file prefill yang telah di download ke dalam folder C:\prefill_dapodik
Lakukan registrasi pada aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.2.0 dengan menggunakan user account yang sama dengan yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.4, untuk proses registrasi yang lebih cepat anda dapat menonaktifkan koneksi internet terlebih dahulu.
Setelah registrasi dan login, lakukan validasi di lanjutkan sinkronisasi ONLINE. Hal ini bertujuan meng-update referensi-referensi baru.
C. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 dan belum melakukan sinkronisasi sampai dengan tanggal 29 Juli 2015, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
TIDAK melakukan Uninstall/Remove/Hapus Aplikasi Dapodikmen 8.1.4 terlebih dahulu.
SEGERA menghubungi tim Helpdesk Dapodik wilayah masing-masing, daftar ada pada link berikut ini.
Dengan dirilisnya Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0 maka Operator Sekolah segera dapat melanjutkan dan menuntaskan proses update data untuk Tahun Ajaran 2015/2016, termasuk melengkapi data PTK Dikmen.
Kami mengingatkan kembali bahwa Update data Tahun 2015/2016 termasuk input data untuk siswa baru kelas X harus sudah diselesaikan dan disinkronisasi terakhir pada tanggal 31 Agustus 2015 dimana tanggal tersebut adalah batas akhir cut off untuk pengambilan data BOS tahap 2 periode Juli-Desember 2015.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu operator Dapodik SMA-SMK, Kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
*:
Tautan unduh aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.2.0
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/download
UPGRADE Database Dapodikmen untuk Layanan yang lebih Baik
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
2. Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada rapat koordinasi penyatuan Dapodikdas dan Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, maka diperlukan upgrade database 2.4.3 menjadi 2.4.5 yang kemudian diikuti dengan update aplikasi 8.1.4 ke 8.2.0 yang akan di jadwalkan pada tanggal 2 Agustus 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan jadwal upgrade database sebagai berikut :
Tanggal 27 – 29 Juli 2015
Operator Sekolah diharapkan melakukan sinkronisasi bagi yang sudah melakukan update dan atau entri data pada aplikasi dapodikmen dan terakhir pada tanggal 29 Juli 2015 Jam 23.00 WIB. Akan ada rencana Rilis aplikasi baru tanpa updater dan langsung menggunakan Installer
Tanggal 30 Juli sd 1 Agustus 2015
Upgrade Database Dapodikmen dari 2.4.3 menjadi 2.4.5. Sekolah diharapkan untuk menyiapkan Dokumen pendukung untuk entri data kelas X dan tidak diizinkan melakukan proses sinkronisasi.
Tanggal 2 Agustus 2015
Rilis Aplikasi baru versi 8.2.0 pada jam 10.00 WIB.
Adapun untuk daftar perubahan dan pembaruan pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.2.0 adalah sebagai berikut:
[Perbaikan] Bug tambah unduh profil sekolah sheet daftar PTK
[Perbaikan] Bug jumlah riwayat jabatan fungsional di unduh formulir PTK yang tidak bisa lebih dari lima baris
[Perbaikan] Merubah header "SK struktural" menjadi "SK Struktural / Fungsional" di tabel Riwayat Jabatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "sampai tahun" di tabel tunjangan di Formulir PTK
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "tingkat kelas" di tabel tunjangan di Formulir PD
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "program" di tabel tunjangan di Formulir PD
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "Penerima KPS" di tabel tunjangan di Formulir PD
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "Tahun Lahir Ayah" di tabel tunjangan di Formulir PD
[Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
[Pembaruan] Isian Hobby di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian Cita-cita di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian No SKHUN SMP di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian No Peserta UN SMP di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian Data Periodik per Semester Program Pengajaran / Paket Keahlian
[Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
[Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
[Pembaruan] Modul Jejak Kelulusan Peserta Didik yang telah Lulus
[Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
[Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
[Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
[Pembaruan] Kolom Wilayah pada tabel Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI)
[Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
[Pembaruan] Modul Validasi Data
[Pembaruan] Modul Pengaturan Kostumisasi Tema Aplikasi
Layanan Pendataan Dapodikmen yang tidak aktif/tidak dapat diakses selama proses upgrade database pada tanggal 30 Juli sd 1 Agustus 2015 adalah sebagai berikut:
Seluruh layanan dari situs : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/, meliputi: pengecekan data progress, download aplikasi, download prefill, manajemen dapodikmen, cek data PTK Dikmen, Info Pengawas dan Helpdesk Dapodikmen.
Portal bansos BOS pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos/
Portal bansos PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP
Proses sinkronisasi tidak dapat dilakukan.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
1. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
2. Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada rapat koordinasi penyatuan Dapodikdas dan Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, maka diperlukan upgrade database 2.4.3 menjadi 2.4.5 yang kemudian diikuti dengan update aplikasi 8.1.4 ke 8.2.0 yang akan di jadwalkan pada tanggal 2 Agustus 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan jadwal upgrade database sebagai berikut :
Tanggal 27 – 29 Juli 2015
Operator Sekolah diharapkan melakukan sinkronisasi bagi yang sudah melakukan update dan atau entri data pada aplikasi dapodikmen dan terakhir pada tanggal 29 Juli 2015 Jam 23.00 WIB. Akan ada rencana Rilis aplikasi baru tanpa updater dan langsung menggunakan Installer
Tanggal 30 Juli sd 1 Agustus 2015
Upgrade Database Dapodikmen dari 2.4.3 menjadi 2.4.5. Sekolah diharapkan untuk menyiapkan Dokumen pendukung untuk entri data kelas X dan tidak diizinkan melakukan proses sinkronisasi.
Tanggal 2 Agustus 2015
Rilis Aplikasi baru versi 8.2.0 pada jam 10.00 WIB.
Adapun untuk daftar perubahan dan pembaruan pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.2.0 adalah sebagai berikut:
[Perbaikan] Bug tambah unduh profil sekolah sheet daftar PTK
[Perbaikan] Bug jumlah riwayat jabatan fungsional di unduh formulir PTK yang tidak bisa lebih dari lima baris
[Perbaikan] Merubah header "SK struktural" menjadi "SK Struktural / Fungsional" di tabel Riwayat Jabatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "sampai tahun" di tabel tunjangan di Formulir PTK
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "tingkat kelas" di tabel tunjangan di Formulir PD
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "program" di tabel tunjangan di Formulir PD
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "Penerima KPS" di tabel tunjangan di Formulir PD
[Perbaikan] Bug Hasil Unduhan kolom "Tahun Lahir Ayah" di tabel tunjangan di Formulir PD
[Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
[Pembaruan] Isian Hobby di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian Cita-cita di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian No SKHUN SMP di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian No Peserta UN SMP di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
[Pembaruan] Isian Data Periodik per Semester Program Pengajaran / Paket Keahlian
[Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
[Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
[Pembaruan] Modul Jejak Kelulusan Peserta Didik yang telah Lulus
[Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
[Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
[Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
[Pembaruan] Kolom Wilayah pada tabel Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI)
[Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
[Pembaruan] Modul Validasi Data
[Pembaruan] Modul Pengaturan Kostumisasi Tema Aplikasi
Layanan Pendataan Dapodikmen yang tidak aktif/tidak dapat diakses selama proses upgrade database pada tanggal 30 Juli sd 1 Agustus 2015 adalah sebagai berikut:
Seluruh layanan dari situs : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/, meliputi: pengecekan data progress, download aplikasi, download prefill, manajemen dapodikmen, cek data PTK Dikmen, Info Pengawas dan Helpdesk Dapodikmen.
Portal bansos BOS pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/bos/
Portal bansos PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP
Proses sinkronisasi tidak dapat dilakukan.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Arie Wibowo Khurniawan
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Surat Edaran Mendikbud: Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
4. Orang Tua Peserta Didik
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa berkenaan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, Kami informasikan bahwa Mendikbud telah mengintruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Kepala Sekolah untuk :
mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan,pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
Selanjutnya kepada orang tua/ wali peserta didik dihimbau untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.
Demikian informasi ini agar dapat disampaikan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota, dan Orang tua dapat dilaksanakan sesuai arahan Mendikbud.
Khusus untuk operator dapodik mohon agar surat edaran ini dapat dicetak dan disampaikan kepada kepala sekolah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
*** Donwload Surat Edaran Klik disini ****
*** Download Permendikbud No 55 tahun 2014 Klik disini ***
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
4. Orang Tua Peserta Didik
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa berkenaan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, Kami informasikan bahwa Mendikbud telah mengintruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Kepala Sekolah untuk :
mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan,pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
melakukan berbagai upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru digunakan sebagai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, dan kegiatan lainnya, bukan sebagai ajang bagi kakak kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap peserta didik baru atau adik kelas;
mengingatkan bahwa kegiatan orientasi peserta didik baru tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan peserta didik dalam bentuk apapun.
memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; dan
melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau kegiatan yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
Selanjutnya kepada orang tua/ wali peserta didik dihimbau untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru serta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.
Demikian informasi ini agar dapat disampaikan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota, dan Orang tua dapat dilaksanakan sesuai arahan Mendikbud.
Khusus untuk operator dapodik mohon agar surat edaran ini dapat dicetak dan disampaikan kepada kepala sekolah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
*** Donwload Surat Edaran Klik disini ****
*** Download Permendikbud No 55 tahun 2014 Klik disini ***
Menteri PANRB Instruksikan PNS Antar Anak Di Hari Pertama Sekolah
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
4. Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa berkenaan menyambut Hari Pertama Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, Kami informasikan bahwa Mendikbud telah berkoordinasi dengan MenPANRB pada tanggal 26 Juli 2015 agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintah lainnya dapat meluangkan waktu untuk mengantarkan anak-anaknya berangkat sekolah pada hari pertama masuk sekolah, baik di TK,SD, SMP, SMA maupun SMK. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan budi pekerti anak, membangun kepercayaan diri anak, serta sebagai bentuk komitmen yang kuat dari orang tua terhadap lingkungan sekolah anak-anaknya.
Selanjutnya MenPANRB menginstruksikan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memberikan izin atau dispensasi kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah, untuk terlambat masuk kerja karena mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. Masa depan Indonesia terletak pada budi pekerti anak. Untuk itu ASN sebagai pemimpin di tengah-tengah masyarakat harus menjadi contoh dan teladan dalam melahirkan dan mendesain anak Indonesia yang berbudi pekerti dan berkarakter kuat.
Karena itu MenPANRB mengintruksikan, agar keterlambatan ASN tersebut oleh PPK tidak dicatat sebagai pelanggaran disiplin, selama dilakukan atas izin dan dalam batas waktu yang proporsional.
Demikian informasi ini agar dapat disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN di instansi pemerintah, pemerintah propinsi dan kab/kota dan dapat dilaksanakan sesuai arahan MenPANRB.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
*** Donwload Konferensi Pers Klik disini dan Link MenPANRB Klik disini ***
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
4. Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa berkenaan menyambut Hari Pertama Sekolah Tahun Pelajaran 2015/2016, Kami informasikan bahwa Mendikbud telah berkoordinasi dengan MenPANRB pada tanggal 26 Juli 2015 agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintah lainnya dapat meluangkan waktu untuk mengantarkan anak-anaknya berangkat sekolah pada hari pertama masuk sekolah, baik di TK,SD, SMP, SMA maupun SMK. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan budi pekerti anak, membangun kepercayaan diri anak, serta sebagai bentuk komitmen yang kuat dari orang tua terhadap lingkungan sekolah anak-anaknya.
Selanjutnya MenPANRB menginstruksikan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah memberikan izin atau dispensasi kepada ASN yang memiliki anak usia sekolah, untuk terlambat masuk kerja karena mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. Masa depan Indonesia terletak pada budi pekerti anak. Untuk itu ASN sebagai pemimpin di tengah-tengah masyarakat harus menjadi contoh dan teladan dalam melahirkan dan mendesain anak Indonesia yang berbudi pekerti dan berkarakter kuat.
Karena itu MenPANRB mengintruksikan, agar keterlambatan ASN tersebut oleh PPK tidak dicatat sebagai pelanggaran disiplin, selama dilakukan atas izin dan dalam batas waktu yang proporsional.
Demikian informasi ini agar dapat disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN di instansi pemerintah, pemerintah propinsi dan kab/kota dan dapat dilaksanakan sesuai arahan MenPANRB.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
*** Donwload Konferensi Pers Klik disini dan Link MenPANRB Klik disini ***
Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Hari Pertama Sekolah
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
4. Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berkenaan dengan implementasi Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di sekolah, berikut kami sampaikan Sambutan Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada hari pertama sekolah tahun ajaran 2015/2016.
Selanjutnya Sambutan ini agar dibacakan oleh kepala sekolah pada semua jenjang pendidikan pada saat upacara bendera hari Senin 27 Juli 2015 atau pada saat hari pertama masuk sekolah. Oleh karena kami mohon bapak/ibu agar dapat mengkoordinasikan pelaksanaanya di daerah masing-masing
Khusus kepada teman-teman Operator Dapodikmen agar segera mendownload dokumen terlampir yang kemudian disampaikan kepada kepala sekolah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
*** Donwload Sambutan Klik disini ***
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMLB
4. Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berkenaan dengan implementasi Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di sekolah, berikut kami sampaikan Sambutan Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada hari pertama sekolah tahun ajaran 2015/2016.
Selanjutnya Sambutan ini agar dibacakan oleh kepala sekolah pada semua jenjang pendidikan pada saat upacara bendera hari Senin 27 Juli 2015 atau pada saat hari pertama masuk sekolah. Oleh karena kami mohon bapak/ibu agar dapat mengkoordinasikan pelaksanaanya di daerah masing-masing
Khusus kepada teman-teman Operator Dapodikmen agar segera mendownload dokumen terlampir yang kemudian disampaikan kepada kepala sekolah masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
*** Donwload Sambutan Klik disini ***
91 Relawan Siap Membantu Melayani Layanan Dapodikmen 24 Jam
Yang Terhormat :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
4. Para Pengawas Sekolah Menengah
5. Operator Dapodikmen
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam rangka mendekatkan layanan asistensi dan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Dapodikmen kepada SMA, SMK dan SMLB di seluruh tanah air, serta menindaklanjuti arahan Mendikbud yang menekankan bahwa Pendidikan sebagai sebuah gerakan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan 91 orang Relawan menjadi fasilitator Dapodikmen Pusat (SK klik disini). Relawan ini nantinya akan bertugas bersama-sama dengan Tim Dapodikmen pusat untuk :
Memantau performa aplikasi DAPODIKMEN;
Memantau perolehan pengumpulan melalui aplikasi DAPODIKMEN di wilayah layanan yang telah ditetapkan;
Membantu diseminasi kebijakan Dapodikmen pada wilayah layanan yang telah ditetapkan;
Memberikan bantuan konsultasi, asistensi dan bimbingan teknis kepada stakeholder terkait pengoperasian Aplikasi DAPODIKMEN;
Melakukan tindak lanjut terhadap permasalahan yang timbul terkait dengan penggunaan Aplikasi DAPODIKMEN;
Memberikan masukan, saran dan rekomendasi terhadap pimpinan yang berhubungan dengan Konsultasi dan Bimbingan Teknis Sekolah dalam menggunakan Aplikasi DAPODIKMEN serta melaporkan hasil kerja kepada pimpinan;
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Tim Fasilitator berpedoman pada Panduan Fasilitasi dan Kode Etik Fasilitator Dapodikmen yang telah ditetapkan.
Mengapa diperlukan Relawan sebagai Fasilitator ?
Dapodikmen merupakan salah satu unsur pendukung pembangunan Pendidikan di Indonesia jelas membutuhkan keterlibatan publik. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah secara sadar melakukan pelibatan publik dalam bersama-sama mengurusi data pendidikan di negeri ini.
Pelibatan publik sangat penting untuk memperkuat efektivitas birokrasi pendidikan. Pelibatan publik ini menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional. Setidaknya ada tiga kerangka strategis atau trisentra dalam membangun pendidikan dan kebudayaan di lima tahun ke depan. Pertama, menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan, yakni guru, siswa, orangtua dan kepala sekolah untuk membentuk ekosistem yang sehat dan kuat. Kedua, percepatan peningkatan mutu dan akses pendidikan. Ketiga, mengembangkan efektivitas birokrasi pendidikan melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik.
Kami (di birokrasi) mempunyai banyak sumber daya akan tetapi kami mempunyai batasan-batasan dalam pelaksanaan program-program baik dalam tata aturan maupun tata kelola. Di sisi lain, publik, masyarakat memiliki kebebasan dan kreativitas yang begitu luas dalam turut mengembangkan pendidikan. Sinergi pemerintah dan masyarakat akan dapat mempercepat tercapainya tiga prioritas strategis ini.
Apa Karakteristik Fasilitator Dapodikmen ?
Fasilitator yang dibentuk dan ditetapkan melalui surat keputusan yang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Sebelumnya Fasilitator tersebut sudah dipantau keaktifannya serta integritasnya sejak 1 tahun yang lalu dan sudah dibekali dengan beberapa kali “Training Of Trainer (TOT)”. Fasilitator Dapodikmen ini bersifat SUKARELA. Fasilitator Dapodikmen merupakan RELAWAN yang menyumbangkan waktu, tenaga dan talentanya untuk memenuhi suatu kebutuhan Sekolah Menengah (SMA, SMK dan SMLB) terkait dengan implementasi aplikasi dapodikmen TANPA MENGAMBIL KEUNTUNGAN FINANSIAL atas sumbangannya tersebut.
Mengapa Fasilitator Dapodikmen berasal dari operator/guru SMA, SMK dan SMLB?
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya telah menetapkan beberapa fasilitator dari Unsur Dinas Pendidikan Propinsi. Kemudian yang saat ini berasal dari unsur sekolah. Hal ini dilakukan karena di lapangan sangat dibutuhkan SDM yang memahami TIK lebih baik sehingga dapat membantu SMA, SMK dan SMLB yang kesulitan dalam mengoperasikan Aplikasi Dapodikmen. Selanjutnya Insya Allah secara bertahap juga akan menentapkan fasilitator dari unsur Dinas Pendidikan Kab/Kota dan unsur LPMP yang didahului dengan pembekalan-pembekalan kemampuan dasar TIK dan Aplikasi Dapodikmen.
Bagaimana Fasilitator Dapodikmen melayani 24 Jam ?
Dalam melaksanakan tugasnya para Fasilitator dibagi ke dalam beberapa wilayah. Pada setiap wilayah tersebut dibuat group-group komunikasi dan bimbingan secara online 24 Jam dengan menggunakan media sosial seperti Whatapps, Facebook Pribadi, dan Email. Selain itu Ditjen Dikdasmen juga menyediakan Forum Khusus Helpdesk secara On-line. Selanjutnya kami persilahkan bapak/ibu operator Dapodikmen untuk dapat bergabung dengan group-group yang sudah disediakan dengan menghubungi para fasilitator.
Bagaimana menjaga Profesionalisme Fasilitator Dapodikmen ?
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang sebelumnya Ditjen Pendidikan Menengah telah menetapkan Panduan Fasilitasi dan Kode Etik Fasilitator Dapodikmen. Panduan ini akan memberikan acuan atau rambu-rambu dalam fasilitasi kegiatan dapodikmen di lapangan yang dilakukan oleh Fasilitator Dapodikmen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikdasmen. (Silahkan Download Panduan disini).
Selanjutnya, kami mohon bantuan Kepala Sekolah dari fasilitator yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan dukungan penuh sehingga tugas-tugas Negara ini dapat dijalankan dengan baik. Selanjutnya kami juga sampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Sekolah yang telah mampu membina para operator/gurunya sehingga memiliki kemampuan TIK dan integritas baik sehingga dapat membantu kami dalam menciptakan efektifitas birokrasi pendataan pendidikan di Indonesia.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
4. Para Pengawas Sekolah Menengah
5. Operator Dapodikmen
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam rangka mendekatkan layanan asistensi dan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Dapodikmen kepada SMA, SMK dan SMLB di seluruh tanah air, serta menindaklanjuti arahan Mendikbud yang menekankan bahwa Pendidikan sebagai sebuah gerakan, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan 91 orang Relawan menjadi fasilitator Dapodikmen Pusat (SK klik disini). Relawan ini nantinya akan bertugas bersama-sama dengan Tim Dapodikmen pusat untuk :
Memantau performa aplikasi DAPODIKMEN;
Memantau perolehan pengumpulan melalui aplikasi DAPODIKMEN di wilayah layanan yang telah ditetapkan;
Membantu diseminasi kebijakan Dapodikmen pada wilayah layanan yang telah ditetapkan;
Memberikan bantuan konsultasi, asistensi dan bimbingan teknis kepada stakeholder terkait pengoperasian Aplikasi DAPODIKMEN;
Melakukan tindak lanjut terhadap permasalahan yang timbul terkait dengan penggunaan Aplikasi DAPODIKMEN;
Memberikan masukan, saran dan rekomendasi terhadap pimpinan yang berhubungan dengan Konsultasi dan Bimbingan Teknis Sekolah dalam menggunakan Aplikasi DAPODIKMEN serta melaporkan hasil kerja kepada pimpinan;
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya Tim Fasilitator berpedoman pada Panduan Fasilitasi dan Kode Etik Fasilitator Dapodikmen yang telah ditetapkan.
Mengapa diperlukan Relawan sebagai Fasilitator ?
Dapodikmen merupakan salah satu unsur pendukung pembangunan Pendidikan di Indonesia jelas membutuhkan keterlibatan publik. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah secara sadar melakukan pelibatan publik dalam bersama-sama mengurusi data pendidikan di negeri ini.
Pelibatan publik sangat penting untuk memperkuat efektivitas birokrasi pendidikan. Pelibatan publik ini menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan nasional. Setidaknya ada tiga kerangka strategis atau trisentra dalam membangun pendidikan dan kebudayaan di lima tahun ke depan. Pertama, menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan, yakni guru, siswa, orangtua dan kepala sekolah untuk membentuk ekosistem yang sehat dan kuat. Kedua, percepatan peningkatan mutu dan akses pendidikan. Ketiga, mengembangkan efektivitas birokrasi pendidikan melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik.
Kami (di birokrasi) mempunyai banyak sumber daya akan tetapi kami mempunyai batasan-batasan dalam pelaksanaan program-program baik dalam tata aturan maupun tata kelola. Di sisi lain, publik, masyarakat memiliki kebebasan dan kreativitas yang begitu luas dalam turut mengembangkan pendidikan. Sinergi pemerintah dan masyarakat akan dapat mempercepat tercapainya tiga prioritas strategis ini.
Apa Karakteristik Fasilitator Dapodikmen ?
Fasilitator yang dibentuk dan ditetapkan melalui surat keputusan yang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Sebelumnya Fasilitator tersebut sudah dipantau keaktifannya serta integritasnya sejak 1 tahun yang lalu dan sudah dibekali dengan beberapa kali “Training Of Trainer (TOT)”. Fasilitator Dapodikmen ini bersifat SUKARELA. Fasilitator Dapodikmen merupakan RELAWAN yang menyumbangkan waktu, tenaga dan talentanya untuk memenuhi suatu kebutuhan Sekolah Menengah (SMA, SMK dan SMLB) terkait dengan implementasi aplikasi dapodikmen TANPA MENGAMBIL KEUNTUNGAN FINANSIAL atas sumbangannya tersebut.
Mengapa Fasilitator Dapodikmen berasal dari operator/guru SMA, SMK dan SMLB?
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya telah menetapkan beberapa fasilitator dari Unsur Dinas Pendidikan Propinsi. Kemudian yang saat ini berasal dari unsur sekolah. Hal ini dilakukan karena di lapangan sangat dibutuhkan SDM yang memahami TIK lebih baik sehingga dapat membantu SMA, SMK dan SMLB yang kesulitan dalam mengoperasikan Aplikasi Dapodikmen. Selanjutnya Insya Allah secara bertahap juga akan menentapkan fasilitator dari unsur Dinas Pendidikan Kab/Kota dan unsur LPMP yang didahului dengan pembekalan-pembekalan kemampuan dasar TIK dan Aplikasi Dapodikmen.
Bagaimana Fasilitator Dapodikmen melayani 24 Jam ?
Dalam melaksanakan tugasnya para Fasilitator dibagi ke dalam beberapa wilayah. Pada setiap wilayah tersebut dibuat group-group komunikasi dan bimbingan secara online 24 Jam dengan menggunakan media sosial seperti Whatapps, Facebook Pribadi, dan Email. Selain itu Ditjen Dikdasmen juga menyediakan Forum Khusus Helpdesk secara On-line. Selanjutnya kami persilahkan bapak/ibu operator Dapodikmen untuk dapat bergabung dengan group-group yang sudah disediakan dengan menghubungi para fasilitator.
Bagaimana menjaga Profesionalisme Fasilitator Dapodikmen ?
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang sebelumnya Ditjen Pendidikan Menengah telah menetapkan Panduan Fasilitasi dan Kode Etik Fasilitator Dapodikmen. Panduan ini akan memberikan acuan atau rambu-rambu dalam fasilitasi kegiatan dapodikmen di lapangan yang dilakukan oleh Fasilitator Dapodikmen yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dikdasmen. (Silahkan Download Panduan disini).
Selanjutnya, kami mohon bantuan Kepala Sekolah dari fasilitator yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan dukungan penuh sehingga tugas-tugas Negara ini dapat dijalankan dengan baik. Selanjutnya kami juga sampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Sekolah yang telah mampu membina para operator/gurunya sehingga memiliki kemampuan TIK dan integritas baik sehingga dapat membantu kami dalam menciptakan efektifitas birokrasi pendataan pendidikan di Indonesia.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi
Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
Penumbuhan Budi Pekerti di awal Tahun Pelajaran Baru
Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru 2015/2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan aturan teknis yang berkaitan dengan sikap dan perilaku peserta didik, guru, dan orangtua peserta didik di sekolah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non-kurikuler yang selama ini sering dikesampingkan sejak dimulainya tahun pelajaran baru 2015/2016. Beberapa hal yang tertera dalam aturan teknis teknis tersebut (Permendikbud No 21 Tahun 2015 akan kami susulkan segera) adalah :
1. Sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendidik kedisiplinan peserta didik, membiasakan memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga mendidik peserta didik menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab, diantaranya melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.
2. Orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Hubungan antara orang tua dengan guru yang erat saling bekerja sama bisa memecahkan persoalan peserta didik. Baik dalam belajar atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah. Karena selama ini orang tua ke sekolah hanya ketika pembagian rapor atau saat perpisahan. Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian peserta didik masuk sekolah dan orang tua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Namun orang tua harus benar-benar ikut masuk sampai di dalam kelas. Setelah sampai di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. Dengan maksud bahwa orangtua tua menitipkan anaknya kepada guru di sekolah.
3. Kewajiban berdoa bersama-sama ketika akan mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan peserta didik kepada sang pencipta sehingga tumbuh jiwa religious peserta didik. Kegiatan berdoa bersama ini awalnya diterapkan dipimpin oleh guru, dan dihari berikutnya para peserta didik ditugasi mempimpin doa secara bergantian.
4. Peserta didik wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar.
Kegiatan menyanyikan lagu kebangsaan ini dilakukan setiap hari baik sebelum belajar atau akan pulang sekolah. Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu-lagu daerah. Lagu-lagu patriotik populer seperti Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan peserta didik rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, peserta didik boleh membawakan lagu-lagu daerah setempat. Hal tersebut diterapkan karena selama ini cukup menimbulkan keprihatinan karena peserta didik-peserta didik sekarang ini tidak banyak mengenal lagu-lagu daerah sedangkan diindonesia lagu daerah sangat bannyak sekali. sebagai contoh : banyak peserta didik di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula peserta didik-peserta didik di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.
Demikian beberapra aturan teknis yang dikeluarkan kemdikbud yang akan diterapkan di awal tahun ajaran baru 2015-2016. Kemendikbud memberikan instruksi kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan baru itu baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika ada sekolah yang bandel tidak menerapkan aturan tadi, disiapkan sanksi teguran. (AWK)
Berita Baik : Server Dapodikmen Sudah NORMAL Kembali!
Dear Operator Dapodikmen tingkat Sekolah
di Seluruh Nusantara
Alhamdulillah proses migrasi server secara fisik telah terselesaikan dengan baik atas kerja keras dan kerja cerdas dari Tim Dapodikmen dan Tim Dapodikdas Pusat sehingga tidak perlu menunggu sampai dengan tanggal 13 Juli 2015 Jam 08.30 WIB server sudah bisa Normal kembali. Proses migrasi ini tidak saja menandakan pengabungan server dapodikdas dan dapodikmen semata, namun juga pembuktian kerjsa sama yang kompak tim dapodik untuk selanjutnya mampu memberikan layanan yang lebih baik lagi.
Mulai saat ini segala layanan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan, sudah bisa dimanfaatkan kembali (NORMAL). Kami mempersilahkan kepada operator sekolah yang ingin melakukan Sinkronisasi data, Update data sekaligus melanjutkan untuk mengajukan Format Usulan Sekolah pada program PIP.
Bagi operator sekolah yang sudah selesai dan akan melanjutkan untuk “Mudik Lebaran”, Kami ucapkan selamat jalan dan semoga selamat sampai tujuan.
Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1436 H dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Mohon Maaf Lahir dan batin.
Salam Satu Data.
Hormat Kami
Kasubbag Data Dan Informasi
Arie Wibowo Khurniawan