Contoh Surat lamaran Pekerjaan ke Sebuah Perusahaan





Jombang,
Lampiran : 1 Berkas
Perihal     : Lamaran Pekerjaan

Kepada Yth.

Pimpinan Perusahaan
Kepala Bagian Personalia
Di tempat.

Dengan Hormat,
                Berdasarkan informasi yang saya peroleh bahwa membuka lowongan tenaga kerja baru, oleh karena itu saya :
                Nama     : Fitria Febriani
                Alamat   : Dsn. Nglaban     Ds.JOmban     RT/RW.14/07     Kec.Diwek     Kab.Mamuju
                No.Telp : 0321564646464646

                Wanita berusia 17 th, berbadan sehat, sanggup bekerja keras. Bersama ini saya mengajukan permohonan untuk dapat di terima sebagai tenaga pekerja.
                Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan :

1.       Daftar Riwayat Hidup
2.       Pas Foto, 4x6 sebanyak 2 lembar
3.       Foto copy Ijazah
4.       Foto copy SKCK
5.       Foto copy KTP
6.       Foto copy KK

Demikian surat permohonan ini saya buat, besar harapan saya untuk dapat di terima bekerja
Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih

Hormat saya



(Fitria Ferbriani)
Share:

DASHBORD PTK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

Dashboard Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menampilkan data agregat total data PTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).

Data agregat PTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard PTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data PTK.

untuk melihat tampilan dashbord PTK bisa mengunjungi situsnya di sini : ( klik gambar )

Share:

Verval PD dapodikmen

Verval PD adalah kependekan dari Verifikasi dan Validasi Peserta Didik. sehingga semua data yang kita input atau unggah di dapodikmen, akan sesuai dengan data yang diinginkan PDSP. diantara yang menjadi obyek verifikasi adalah nama siswa, nomor induk siswa nasional, nama ibu kandung, nama tempat lahir, dan tanggal lahir peserta didik yang bersangkutan.

dalam beberapa hal, kita juga bisa mengajukan perubahan nama atas data yang salah yang kita miliki, tetapi kita harus melampirkan data penunjang yang sesuai, seperti IJAZAH, atau SKHUN, dan lain-lain.

untuk login bisa langsung klik : DI SINI

dan untuk memonitor atau mengawasi apakah perubahan data kita sudah di ACC, silahkan klik ; DI SINI atau DI SINI
Share:

Pendaftaran Operator Jaringan Pengelola Data Pendidikan Baru

Untuk para  OPS yang baru mempunyai username dan Password login dapodikmen, bisa langsung menggunakan data tersebut untuk melakukan login di jaringan pengelola data pendidikan, tetapi harus mendaftarkan dahulu melalui web ini :

klik gambar.


dan untuk melihat apakah pengajua pendaftaran sudah didapatkan atau belum, bisa mengunjungi situs ini : ( klik gambar )




nh salah satu notifikasi kalau akun kita sudah aktif. perhatikan tulisan yang ada di kotak hijau.



Share:

Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Untuk masuk ke situs web Jaringan Pengelola Data Pendidikan silahkan klik gambar berikut ini :




Share:

Nomor Induk Siswa Nasional

Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personil Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap.

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :
Layanan pada situs dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012. Dan mulai hari ini sistem Sistem Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikelola oleh PDSP. Mohon saran dari berbagai pihak untuk perbaikan dan kemajuan sistem NISN. Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISN dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-57905777.

Email: pdsp@kemdikbud.go.id

Pusat Data dan Statistik Pendidikan tidak pernah membuka akun facebook dan twitter.


PDSP tidak bertanggung jawab atas segala informasi di luar website NISN yang resmi.
Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ) yang resmi hanya bisa dilihat melalui website, Klik Gambar di bawah ini :




Share:

DATA REFERENSI PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN

DATA REFERENSI PENDIDIKAN dan KEBUDAYAAN
Selamat datang, untuk terintegrasinya Data Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan KEMDIKBUD, maka perlu dilakukan pengelolaan data referensi sebagai acuan sinkronisasi Data Pendidikan dan Kebudayaan.
Terima kasih atas dukungan semua pihak, kami berharap Data Referensi ini dapat memberikan manfaat dan kemajuan bersama bagi pengelolaan data Pendidikan dan Kebudayaan di Indonesia.


Salam Kami,
PDSP-K


Share:

Alamat Situs Penting yang berkaitan dengan DAPODIKMEN

Beberapa situs penting yang berkaitan dengan aplikasi dapodikmen sangatlah banyak sekali. diantaranya adalah 1. situs untuk mengajukan menjadi operator
2. situs untuk verval peserta didik
3. situs untuk pencarian bantuan
4. dll
Share:

Tentang DAPODIKMEN

Aplikasi Dapodikmen 
versi 8.1.3 (Database versi 2.4.3)
Hak Cipta © 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Menegah

Aplikasi Dapodikmen dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan Instruksi Menteri no.2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
Dikembangkan dengan semangat Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data,

Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (Satuan Pendidikan, Peserta Didik, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang akan dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, Bansos, Tunjangan, UN, dan lain-lain.

Perhatian : Aplikasi Dapodikmen adalah milik Kementerian Penddidikan dan Kebudayaan RI. Segala tindakan terhadap aplikasi yang dapat mengganggu dan menghambat keberhasilan pendataan pendidikan menegah akan ditindak sesuai Undang-undang dan hukum yang berlaku.
Share:

Login ke Helpdesk Dapodikmen

Untuk para operator yang merasa ada kendala dalam menangani aplikasi dapodikmen, bisa langsung mencari tahu berbagai solusi yang ditawarkan oleh helpdesk dapodikmen, silahkan login menggunakan username dan password yang sama ketika login di dapodik.

klik gambar   berikut untuk alamat login :

Share:

Dokumen - dokumen penting dapodikmen

Klik gambar untuk lihat dokumen-2 Dapodik yang penting

Share:

Alamat untuk download data prefill sekolah


Unduh data prefill sekolah bisa dilakukan melalui klik gambar berikut ini : 
Situs Download Data Prefill Dapodikmen

Share:

Dapodikmen Updater 8.1.3


untuk yang belum punya updater 8.1.3, silahkan klik gambar berikut ini : 


Dapodikmen Updater 8.1.3


Share:

Dapodikmen Updater 8.1.2

untuk yang ingin mempunyai updater 8.1.2, silahkan klik gambar ini :


Download UPDATER 8.1.2



Share:

Dapodikmen 8.1.0

untuk yang menginginkan aplikasi Dapodikmen versi : 8.1.0

silahkan kunjungi link berikut ini ; DAPODIK 8.1.0

Share:

Mendikbud Tak Setuju Moratorium UN

Bandung, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan lebih memilih untuk memperbaiki pelaksanaan ujian nasional (UN) ketimbang moratorium. Terlebih jika moratorium itu disebabkan oleh ada kebocoran soal setiap tahunnya. Ia menganggap persoalan tersebut bisa diatasi dengan melaporkannya ke kepolisian dan Kemendikbud.

"Solusinya yang harus diperbaiki. Apakah kita sudah sempurna dalam menjalankan ujian itu? Apakah kalau belum sempurna lalu kita hentikan? Nah, sebaiknya jika menemukan kebocoran soal segera laporkan jangan cuma diobrolkan saja. Biar bisa diproses secara hukum," ujar Menteri Anies usai berorasi kebudayaan di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2015).

Mendikbud mengatakan, dalam mengevaluasi sesuatu jangan langsung mengambil sikap dengan spontan. Lebih baik, kata dia, mengoreksi kekurangan UN setiap tahunnya dan memberikan sanksi kepada guru yang membocorkan soal-soal UN tersebut.

"Lebih baik kita koreksi. Kita terus sempurnakan. Jika masih banyak ratusan ribu guru yang menjaga amanah, masak dikalahkan dengan satu dua orang yang curang. Justru kita akan beri sanksi yang menjadi pengkhianatnya. Harus diproses secara hukum dan dibui agar memberikan efek jera," katanya.

Mendikbud mengakui kebocoran soal UN di beberapa daerah bisa dilihat dari hasilnya. Kebocoran tersebut dapat dengan mudah diketahui jika ada kelonjakan nilai di suatu daerah yang dulunya mendapat nilai rendah. Menteri Anies berjanji akan menyelidikinya jika menemukan hal serupa.

"Kita bisa melihat apakah soal-soal itu dipakai di beberapa daerah atau tidak dari jawabannya. Karena selama ini kita punya pola jawaban tiap-tiap sekolah dan tiap-tiap daerah," katanya.Sumber berita www.kemdikbud.go.id,

Publisher : Muhammad Ikhsan Setyadi
Share:

Ingat !!! Batas Akhir Pengambilan Data BOS SM Tahap ke 3 adalah 15 April 2015

Yth Operator Dapodikmen

Di Seluruh Indonesia

Berdasarkan Surat Dirjen Dikmen Nomor: 387/D/KU/2015 tentang Pemanfaatan Data Dapodikmen untuk BOS SM dan PIP tahun 2015 dan Juknis BOS SMA/SMK 2015, maka dapat kami sampaikan beberapa  hal berkaitan dengan informasi seputar baseline data BOS SM yang saat ini digunakan oleh Ditjen Dikmen (Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK) dalam penyaluran dana BOS SM Periode  I : Januari - Juni tahun 2015 sebagai berikut :

Batas waktu akhir Pengambilan data Dapodikmen (cut off) untuk penyaluran dana BOS SM dilakukan 2 kali (2 tahap), yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 dan 3 Maret 2015. Untuk pengambilan data per 31 Januari 2015 sesuai data semester ganjil 2014/2015 sedangkan pengambilan data per 3 Maret 2015 sesuai data semester ganjil dan semester genap 2014/2015.
Sekolah yang sudah menerima dana BOS SM tahap ke-1 adalah sekolah yg sudah melakukan entri data dapodikmen dan sinkronisasi per 31 Januari 2015 dengan kondisi data siswa sudah masuk rombel dan ber-NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) valid. NISN dinyatakan “valid” jika sudah melalui proses VERVALPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik) dengan tuntas, yaitu dengan melakukan tahapan VERVALPD (data residu – data referensi) dan diakhiri dengan “konfirmasi data” di VERVALPD sehingga data NISN turun ke Manajemen Pendataan Dapodikmen dengan laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Sekolah penerima BOS SM adalah  sekolah yang telah mengisi status penerimaan BOS di Aplikasi Dapodikmen, yaitu data periodik sekolah terutama partisipasi BOS SM (status : “menerima” atau “menolak”)  pada menu: Sekolah -> Data Rinci Sekolah -> Data Periodik.
Bagi sekolah yang jumlah siswanya belum terhitung datanya di tahap ke-1, maka akan dihitung pada tahap ke-2 dengan batas waktu akhir pengambilan data (cut off) per 3 Maret 2015. Pada tahap ke-2 ini, Direktorat Pembinaan SMK mempunyai kebijakan bahwa akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN maupun yang belum ber-NISN. Sedangkan Direktorat Pembinaan SMA mempunyai kebijakan bahwa hanya akan menghitung data siswa yang telah ber-NISN valid, yaitu yang telah dilakukan proses VERVALPD dengan tuntas.
Pengisian NISN pada data siswa di aplikasi Bansos/BOS SM tidak dengan diinput melalui Aplikasi Dapodikmen oleh operator sekolah, akan tetapi melalui proses konfirmasi data pada VERVALPD. Apabila data NISN  belum dapat turun ke http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id lebih dari 1x24 jam silakan operator sekolah menghubungi helpdesk vervalpd PDSP (Telepon kantor PDSP : 021-57905184, kontak person PDSP : Prayudi Permana Indrayuwana ; 081219416301, Ismail Iyus Yusuf : 081219218833, Wisnu Broto : 08129143404, Mursid Triasmanto : 081322580608).
Bagi  sekolah  yang  memiliki  kelas  jauh  (filial),  maka data siswanya harus dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen sekolah induk (menginduk).
Dari hasil evaluasi terhadap pengambilan data untuk BOS tahap ke-1 dan ke-2 diketahui bahwa ada beberapa perilaku operator yang mengakibatkan kondisi data tidak terhitung di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 sehingga dana BOS SM belum dapat dicairkan. Kondisi-kondisi tersebut adalah:
(a) Sekolah belum menjalankan pendataan Dapodikmen. (b)Sekolah telah menjalankan Pendataan Dapodikmen tetapi belum lengkap, misalnya baru memasukkan data siswanya sebagian saja, baru mengerjakan di semester ganjil/genap saja. (c) Sekolah telah mengerjakan datanya lengkap, tetapi terlambat melakukan sinkronisasi (melewati batas waktu akhir pengambilan data (Cut Off). (d) Sekolah belum melakukan proses VERVALPD atau sudah melakukan VERVALPD tetapi belum tuntas, hal ini disebabkan operator sekolah belum melakukan proses Konfirmasi data. Konfirmasi data yang belum dilakukan menyebabkan data NISN belum masuk ke aplikasi bansos sehingga berdampak dana BOS nya di tahap ke-1 maupun tahap ke-2 baru dicairkan sebagian dari total siswa (belum seluruh total siswa), hal ini khususnya terjadi untuk SMA.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengambil kebijakan untuk menambahkan tahap ke-3  pencairan BOS SM pada periode Januari – Juni 2015. Surat Keputusan penyaluran BOS SM tahap ke-3 akan diambil berdasarkan data Dapodikmen per tanggal 15 April 2015. Oleh karena itu seluruh sekolah segera melengkapi dan melakukan update data serta menyelesaikan proses VERVALPD pada tanggal tersebut. Apabila pada batas waktu akhir pengambilan data tanggal 15 April 2015, data siswa belum masuk maka dana BOS SM pada periode Januari – Juni 2015 tidak dapat dicairkan lagi (HANGUS).
Bagi sekolah yang membutuhkan informasi masalah teknis Aplikasi Dapodikmen dan untuk melakukan konfirmasi data terkait BOS SM dapat menghubungi tim Support Helpdesk Dapodikmen dengan kontak person yang telah dipublikasi pada berita di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.

(http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-02-11/layanan_konsultasi_interaktif_dapodikmen_dengan_whatsapp).

Sedangkan untuk informasi tentang teknis pencairan dana BOS SM, nomor rekening, pemanfaatan/alokasi dana BOS, RAB BOS, dan laporan BOS SM dapat menghubungi Direktorat Teknis.

TIM BOS SMA, Direktorat Pembinaan SMA.
Hotline BOS Direktorat Pembinan SMA dapat menghubungi mail: bos.sma@kemdikbud.go.id danbos.ditpsma.2015@gmail.com Hotline BOS SMA:  0812 10 805 805  (Telkomsel)  atau  0815 74 805 805  ( Indosat ). Kontak Person = Wiwiet Heriyanto : 08180716210, Hastuti : 081294947882

TIM BOS SMK, Direktorat Pembinaan SMK.
Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik  Direktorat Pembinaan SMK  Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah  Komplek Kemdikbud, Gedung E,  Lantai 12 Jl. Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta 10270 Telp. 021 – 5725477, 5725469, Website : www.ditpsmk.net , Email : boskpd@ditpsmk.net.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan atas kerjasama dan perhatiannya, kami sampaikan terimakasih.



SALAM SATU DATA DAPODIKMEN

Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen



Arie Wibowo Khurniawan





Silakan baca dan pahami  tautan berikut ini FAQ Dapodikmen, BOS SM
Share:

Kawal dan Dukung Siswa Menuju Sekolah

Tanggap Lintasan Berisiko Bagi Siswa Laporkan lintasan berisiko terhadap keselamatan siswa. Lapor lewat kanal: sahabat.kemdikbud.go.id Kemdikbud menyadari pentingnya keselamatan anak-anak kita, baik di sekolah maupun di perjalanan menuju ke sekolah dan pulang ke rumah. Banyak lintasan berisiko tinggi yang ditempuh anak-anak kita menuju ke sekolah.

Walau kita salut dan bangga melihat keberanian dan determinasi anak-anak kita melewati lintasan seperti itu, tapi risiko seperti ini tidak seharunya terjadi. Tidak boleh anak-anak kita merisikokan keselamatannya dalam usahanya meraih pendidikan. Kita salut pada orangtua, para pembimbing dan warga sekitar yang menuntun anak-anak melintasi linatasan-lintasan penuh resiko itu.

Kami membayangkan betapa beratnya hati orangtua yang menuntun anaknya melewati lintasan seperti itu. Menempuh risiko demi masa depan yang lebih baik untuk anak kesayanganya. Kemdikbud ikut merasakan beratnya perasaan ini.

Mungkin karena hal ini sudah dijalani bertahun-tahun bisa jadi bagi sebagian orang tua dan lingkungan lintasan itu tak terasa lagi sebagai lintasan dan perjalanan yang penuh risiko, tapi sebenarnya ini perlu dihindari. Di sini Kemdikbud merasa negara perlu hadir. Sekali lagi, kami ulangi, negara harus hadir. Tekad ini adalah pengejawantahan dari Nawacita Jokowi-JK poin pertama, yaitu bertekad menghadirikan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Demikian juga janji kemerdekaan pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap warga negara, termasuk melindungi siswa-siswa yang akan belajar adalah bagian dari janji kemerdekaan ini. Pemerintah berniat menjalankan nawacita ini. Kemdikbud menyadari bahwa lingkup tanggung jawab yang ada terbatas pada wilayah satuan pendidikan. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan masyarakat akan bergandengan tangan melakukan ikhtiar bersama.

Melalui ikhtiar ini Kemdikbud meminta bantuan kepada para kepala sekolah, para guru, para orangtua dan masyarakat umum untuk melaporkan lintasan-lintasan berbahaya, penuh risiko yang harus diperbaiki dan mengharap juga laporan atas lintasan-lintasan yang telah rusak dan bisa mencelakakan anak-anak kita. Laporan ini bisa disampaikan melalui kanal sahabat.kemdikbud.go.id.

Kemdikbud dan Kemen-PUPR akan segera merespon dan melakukan langkah-langkah nyata di lapangan untuk melindungi anak-anak kita dari risiko kecelakaan.  Ini ikhtiar negara untuk hadir, mohon berkenan untuk menyebarkan kabar ini sebagai sikap kita untuk sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan saudara-saudara muda kita yang sedang bersekolah di berbagai pelosok tanah air.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan ridha atas ikhtiar kita ini.

Terima kasih,

Anies Baswedan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Share:

Layanan Konsultasi Interaktif Dapodikmen Dengan Whatsapp

Ysh.
Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
di Seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan layanan konsultasi tentang seputar dapodikmen, kami membuka layanan interaktif helpdesk Dapodikmen dengan aplikasi WhatsApp. WhatsApp adalah aplikasi pesan untuk smartphone dengan basic mirip BlackBerry Messenger. WhatsApp Messenger merupakan aplikasi pesan lintas platform yang memungkinkan kita bertukar pesan dalam konsultasi tanpa biaya SMS, karena WhatsApp Messenger menggunakan paket data internet yang sama untuk email, browsing web, dan lain-lain.

Aplikasi WhatsApp Messenger menggunakan koneksi 3G atau WiFi untuk komunikasi data. Dengan menggunakan WhatsApp, kita dapat melakukan konsultasi secara interaktif secara online, berbagi file, bertukar foto dan lain-lain.

Layanan Interaktif WhatsApp Heldpdesk Dapodikmen ini di latar belakangi dengan banyaknya operator sekolah melalui telpon langsung mengingat layanan telpon menghabiskan waktu rata-rata 10-15 menit per orang. Akibat banyak operator sekolah belum terlayani dengan baik.

Layanan Interaktif WhatsApp Heldpdesk Dapodikmen dilakukan dengan mengirim pesan melalui Aplikasi WhatsApp dan TIDAK TELPON. Berikut ini petugas Helpdesk Dapodikmen per wilayah.

Sedangkan layanan TELEPON dapodikmen (mohon tidak SMS) dibuka pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB dapat menghubungi operator layanan helpdesk dapodikmen :

1.      Sdr. Andik Purwanto dengan HP 081357577437

2.      Sdr. Muhammad Ikhsan   dengan  HP. 082113280354

3.      Sdr. Herman dengan HP. 082285763772



Atas perhatian dan kerja samanya, Kami  ucapkan terima kasih.



Hormat Kami



Arie Wibowo Khurniawan
Kasubbag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen


untuk informasi tutorial cara menggunakan whatsapp di PC silakan akses link ini
Share:

Rilis Aplikasi Dapodikmen 8.1.3

Kepada: Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen

Di Seluruh Indonesia



Menindaklanjuti surat edaran bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Nomor : 233/C/KR/2015, tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tanggal 19 Januari 2015. Serta memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Berdasarkan Permendikbud tersebut Kemendikbud menetapkan bahwa sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba. Kemudian sekolah tersebut dapat dijadikan sebagai sekolah rintisan implementasi Kurikulum 2013 di seluruh Kab/Kota. Selanjutnya sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester maka ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.



Pengaturan implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal tersebut diperkuat lagi dengan Instruksi langsung dari Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat mengunjungi Helpdesk Dapodikmen tanggal 31 Januari 2014. Instruksi tersebut memerintahkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah segera merilis Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 yang telah mengakomodir pengaturan implementasi kurikulum tersebut.



Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini terdapat pengaturan mengenai sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan sekolah yang harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Penetapan sekolah yang dapat melanjutkan Kurikulum 2013 didasarkan pada data Pusat Kurikulum Kemdikbud yang diberikan langsung oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Data tersebut kemudian diimplementasikan dalam server Dapodikmen secara online dan ditunkan langsung ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 secara sistem.



Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator Dapodikmen terkait teknis update Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 adalah sebagai berikut:




1.       Kondisi sekolah masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, proses updatenya sebagai berikut:

a.       Download dan install UPDATER 8.1.2

b.      Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.

c.       Download dan install UPDATER 8.1.3

2.       Kondisi sekolah menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2

Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.2, proses updatenya sebagai berikut:

a.       Lakukan sinkronisasi.

b.      Download dan install UPDATER 8.1.3

3.       Kondisi sekolah install baru / install ulang, Bagi sekolah yang menginstall baru/install ulang, maka proses updatenya sebagai berikut:


a.       Download dan install INSTALLER 8.1.0

b.      Download dan Install UPDATER 8.1.2

c.       Download prefill terbaru.

d.      Registrasi ulang

e.      Pada versi 8.1.2 lakukan sinkronisasi.

f.        Download dan install UPDATER 8.1.3



4.  Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan dengan menggunakan Kode Registrasi yang lama maupun yang baru. Diinstruksikan untuk segera menggunakan kode registrasi yang baru dengan mengikuti Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru pada berita disini : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-01-13/prosedur_aktivasi_kode_registrasi_baru.

5.   Update ke Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 dapat dilakukan pada Semester Ganjil maupun Semester Genap 2014/2015.

6.  Pada Aplikasi Dapdikmen versi 8.1.3 di bagian Beranda terdapat keterangan Status Penggunaan Kurikulum 2013.

a.       Diizinkan (dengan tulisan warna hijau)

Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013. Setelah update ke versi 8.1.3 maka tidak terdapat perubahan referensi kurikulum, tetap tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006 dan Kurikulum 2013. Juga tidak ada perubahan data dan dapat melanjutkan proses periodik ke semester genap 2014/2015 serta memasukkan data transaksional.

b.      Belum diizinkan (dengan tulisan warna merah)

Keterangan ini akan tampil di beranda bagi sekolah yang tidak termasuk kategori sekolah dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan harus kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Setelah update ke versi 8.1.3 maka terdapat perubahan referensi kurikulum, hanya akan tersedia pilihan referensi kurikulum KTSP 2006. Maka harus dilakukan penyesuaian/perubahan pada data rombel, yaitu melakukan edit data kurikulum. Jika penyesuaian/perubahan data kurikulum ini belum dilakukan, maka data rombel akan dinyatakan sebagai data invalid pada waktu proses validasi dan tidak dapat melakukan sinkronisasi.

7.       Perubahan pada prosedur Validasi dan Sinkronisasi.



Pada Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.3 ini juga terdapat perubahan prosedur terkait validasi dan sinkronisasi. Pada versi sebelumnya ketika proses validasi dilakukan walaupun masih terdapat data yang statusnya tidak valid, proses sinkronisasi tetap dapat dilakukan. Maka pada versi 8.1.3 proses sinkronisasi dapat dilakuan jika pada proses validasi data sudah dinyatakan semua valid (invalid=0)



Demikian informasi ini disampaikan untuk segera dilaksanakan dengan baik. Kami mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.



SALAM SATU DATA



                                                                                                                              Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen


Arie Wibowo Khurniawan
Share:

Pemanfaatan data Dapodikmen untuk BOS dan PIP tahun 2015

Yang Terhormat :
1.      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.      Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.      Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMALB
di seluruh Indonesia

Dengan hormat kami informasikan bahwa, pada tahun 2015 mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Bantuan Sosial lainnya didasarkan pada data yang masuk melalui Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen). Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mohon bantuan Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota segera memastikan data sekolah, data peserta didik, data PTK Dikmen, dan data rombongan belajar jenjang pendidikan menengah di Provinsi/Kab/Kota agar masuk 100% melalui Aplikasi Dapodikmen. Selanjutnya memastikan data telah masuk pada alamat laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id  dengan menggunakan akun manajemen dapodikmen yang telah diberikan sebelumnya.
2.      Hal-hal yang perlu diperhatikan sekolah untuk penyiapan data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK, SMALB, dan bantuan lainnya sebagai berikut :
a)      melengkapi seluruh data siswa Kelas X, XI dan XII kemudian melakukan registrasi serta masuk ke dalam rombel pada semester ganjil dan genap tahun pelajaran 2014/2015.
b)      memberikan pernyataan “menerima” atau “menolak” BOS melalui aplikasi dapodikmen pada menu data rinci sekolah.
c)      melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi data dapodikmen dan memastikan hasilnya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi dapodikmen.
d)     penyaluran dana BOS dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut:
1)      penyaluran BOS Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 31 Januari 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera dilengkapi dengan batas waktu 1 Maret 2015.
2)      penyaluran BOS Semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 akan disalurkan berdasarkan data Dapodikmen pada tanggal 1 Juli 2015, dan bagi sekolah yang datanya belum lengkap agar segera melengkapi dengan batas waktu 31 Agustus 2015.
3.      Untuk mendukung Program Indonesia Pintar (PIP), agar sekolah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)      melakukan indentifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
b)      meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS/KKS
c)      melakukan pengiriman data melalui sinkronisasi Dapodikmen. Kemudian melihat hasilnya di laman http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang telah diregistrasi pada aplikasi dapodikmen.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd

Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng.


surat resmi dapat diunduh pada link ini
Share:

Update Semester Genap 2014 s.d 2015 Aplikasi Dapodikmen

Kepada: Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Di Seluruh Indonesia


Pada saat ini referensi Semester Genap 2014/2015 telah diaktifkan, maka sekolah dapat melakukan update untuk dapat login dan melakukan proses periodikal pada semester genap 2014/2015. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1.       Login pada semester ganjil 2014/2015 kemudian melakukan validasi dan sinkronisasi.
2.       Setelah selesai sinkronisasi, logout/keluar dari aplikasi kemudian lakukan refresh (ctrl + f5).
3.       Silahkan login ke semester genap 2014/2015, kemudian melakukan proses update data:

a)      Update data sekolah
Lakukan update data identitas sekolah dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data yang masih kosong dan edit data yang mengalami perubahan. Data pendukung Identitas sekolah meliputi: data periodik, sanitasi, blockgrant, Yayasan, Program pengajaran dilayani/Paket Keahlian dilayani/Jenis ketunaan, s/d akreditasi.

b)      Update data Sarpras
Lakukan update data sarana prasarana dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data ruangan yang belum masuk dan edit data yang mengalami perubahan. Untuk data kondisi ruangan di semester genap ini akan kembali kosong, untuk pengisiannya dapat menggunakan tombol “ Salin semua data periodik”. Fungsi tombol ini akan menyalin data isian kondisi ruangan yang telah diisikan di semester sebelumnya, selanjutnya tinggal melakukan update/edit data yang mengalami perubahan. Cek dan update juga data pendukung sarpras meliputi: data sarana, buku dan alat.

c)       Update data PTK
Lakukan update data PTK dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data PTK yang belum lengkap dan edit data yang mengalami perubahan. Untuk data penugasan di semester genap ini akan kembali kosong, untuk pengisiannya dapat menggunakan tombol “ Salin penugasan”. Fungsi tombol ini akan menyalin data isian penugasan PTK yang telah diisikan di semester sebelumnya, selanjutnya tinggal melakukan update/edit data yang mengalami perubahan. Cek dan update juga data pendukung PTK meliputi: data Anak, bea siswa, buku yang pernah ditulis dan setersunya sampai dengan data riwayat jabatan fungsional.
d)      Update data Peserta Didik
Lakukan update data Peserta Didik dan data-data pendukungnya, yaitu dengan melengkapi data Peserta Didik yang belum lengkap dan edit data yang mengalami perubahan. Untuk data periodik di semester genap ini akan kembali kosong, untuk pengisiannya dapat menggunakan tombol “ Salin Data Periodik”. Fungsi tombol ini akan menyalin data isian periodik Peserta Didik yang telah diisikan di semester sebelumnya, selanjutnya tinggal melakukan update/edit data yang mengalami perubahan. Cek dan update juga data pendukung Peserta meliputi: data prestasi, beasiswa.

e)      Update data Rombongan Belajar
Lakukan update data Rombongan Belajar, pada semester genap maka data rombongan belajar akan kembali kosong. Silahkan masuk menu “Lanjutkan Semester”  dan lakukan proses lanjutkan semester untuk seluruh rombongan belajar. Secara teknis setelah diklik menu “Lanjutkan Semester” maka ditampilkan form lanjutkan semester, pilih salah satu rombel dan klik tombol “simpan dan tutup” , lakukan satu persatu untuk seluruh rombel.
Apabila pada semester genap terjadi perubahan anggota rombel dikarenakan ada perpindahan siswa atau anggota setiap rombel diatur ulang, maka lakukan perubahan dengan prosedur mengeluarkan siswa yang pindah/dipindah dari rombel lama kemudian dimasukkan ke rombel yang baru.

f)       Validasi dan Sinkronisasi
Setelah semua proses update data di aplikasi Dapodikmen (di komputer lokal) dilakukan maka proses selanjutnya adalah melakukan update data yang ada di manajemen Dapodikmen (laman:dapo.dikmen.kemdikbud.go.id), yaitu dengan cara melakukan validasi dan sinkronisasi. Proses sinkronisasi juga dapat dilakukan secara bertahap, misalnya setelah melakukan update data identitas sekolah kemudian sinkronisasi, dilanjutkan update data sarpras kemudian sinkronisasi dan seterusnya.

Akhirnya selamat melakukan update ke semester genap 2014/2015, dan tetap semangat.
SALAM SATU DATA

Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen


Arie Wibowo Khurniawan
Share:

Prosedur Aktivasi Kode Registrasi Baru

Kepada: Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen
Di Seluruh Indonesia

Dalam rangka untuk melakukan pemeliharan dan pengamanan data Dapodikmen (terhitung mulai tanggal 9 – 13 Januari 2015), maka Tim Pendataan Dapodikmen Pusat melakukan reset Kode Registrasi untuk seluruh sekolah. Maka kode registrasi Aplikasi Dapodikmen seluruh sekolah akan berubah/berganti, dan kode registrasi yang sekarang dimiliki/digunakan statusnya menjadi tidak aktif dan sekolah tidak dapat menggunakannya untuk generate prefill maupun melakukan sinkronisasi yang ditandai dengan peringatan “Kode registrasi tidak ditemukan diserver”. Sehubungan dengan hal tersebut maka prosedur yang harus dilakukan oleh sekolah adalah sebagai berikut:


1.       KONDISI SATU
Apabila sekolah telah melakukan sinkronisasi hasil kerja/kondisi terakhir dari Aplikasi Dapodikmen (sinkronisasi dengan Aplikasi Dapodikmen v 8.1.0 /8.1.2 sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB) dan setelahnya tidak melakukan entry data lagi, maka lakukan langkah sebagai berikut:
1.1. Sekolah dapat mengambil kode registrasi yang baru dengan login ke laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id. Gunakan akun yang telah diregistrasi sebelumnya di laman tersebut dan yang telah digunakan untuk melakukan proses VervalPD. setelah login silakan klik pada akun dan masuk ke profil (dipojok kanan atas)
1.2. Menggunakan kode registrasi yang baru untuk melakukan generate prefill di laman: http://sync.dikmen.kemdikbud.go.id/prefill. Selanjutnya hasil generate di download.
1.3. Letakkan file prefill hasil download di C://prefill_dapodik
1.4. Lakukan registrasi ulang pada Aplikasi Dapodikmen dengan memasukkan data akun yang sama (seperti yang telah diregistrasi sebelumnya)


2.       KONDISI DUA
Apabila sekolah belum melakukan sinkronisasi sampai dengan hari Jum’at tanggal 9 Januari 2015 pukul 21:00 WIB atau setelah tanggal tersebut melakukan entri data dan belum disinkronisasi, maka  harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu sebelum mengambil dan menggunakan Kode Registrasi yang baru. Hal ini dimaksudkan agar data yang telah dientri/tambahkan ke aplikasi Dapodikmen tersebut dapat dikirimkan ke server Dapodikmen Pusat, untuk itu sekolah harus mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali Kode Registrasi lama untuk keperluan sinkronisasi. Adapun prosedur untuk aktifasi kode registrasi lama sebagai berikut:
2.1. Operator Sekolah login ke Forum Helpdesk Dapodikmen dilaman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk. Gunakan akun yang telah diregistrasi pada Aplikasi Dapodikmen.
2.2. Pada Forum Helpdesk Dapodikmen buatlah postingan dengan memilih topik : “Kode Registrasi” .
2.3. Postingan berisi:
Permohonan aktifasi Kode Registrasi (lama) Aplikasi Dapodikmen
Nama Sekolah   :
NPSN                    :
Nama Operator :
No Surat Tugas/ SK Operator      :
(no surat tugas/ SK operator harus sama dengan yang tercantum di dokumen yang dilampirkan pada saat registrasi di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id )
2.4. Permohonan akan disetujui apabila data yang dikirimkan valid/sesuai, persetujuan ditandai dengan jawaban/tanggapan dari Admin Helpdesk Dapodikmen bahwa Kode Registrasi (lama) telah diaktifkan.
2.5. Selanjutnya sekolah dapat melakukan sinkronisasi.
2.6. Setelah sinkronisasi, maka sekolah kembali melaporkan lewat Forum Helpdesk Dapodikmen bahwa sinkronisasi telah dilakukan dengan reply pada postingan awal atau membuat postingan baru dengan melampirkan screenshoot report berhasil sinkronisasi.
2.7. Admin Helpdesk Dapodikmen akan menjawab bahwa Kode Registrasi (baru) telah diaktifkan.
2.8. Selanjutnya sekolah dapat menjalankan prosedur sebagaimana diuraikan di poin no. 1. KONDISI SATU.



3.       KONDISI TIGA
Untuk sekolah baru dan belum memiliki Kode Registrasi, maka prosedur untuk memperoleh Kode Registrasi Aplikasi Dapodikmen adalah sebagai berikut:
3.1. Sekolah telah memiliki NPSN yang diterbitkan oleh PDSP.
3.2. Operator sekolah melakukan registrasi/mendaftar di laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id  dengan melampirkan Surat Tugas/SK Operator.
3.3. Operator sekolah dapat mengecek status approve/persetujuan dari admin di PDSP.
3.4. Jika telah disetujui, maka Admin Pendataan Dapodikmen dapat men-generate Kode Registrasi.
3.5. Operator sekolah dapat mengecek status generate Kode Registrasi dari admin Pendataan Dapodikmen.
3.6. Jika statusnya telah di generate, maka operator dapat mengambil Kode Registrasi sebagaimana diuraikan pada poin. No 1. KONDISI SATU.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

SALAM SATU DATA

Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen


Arie Wibowo Khurniawan
Share:

ROADMAP PENGEMBANGAN DAPODIKMEN 2014 s.d 2019

Reformasi birokrasi yang telah digulirkan pada Kemdikbud telah mendorong banyak perubahan khususnya dalam pemberian  layanan yang menjadi lebih baik. Perubahan penting yang juga merupakan dampak reformasi birokrasi adalah dirubahnya mekanisme pendataan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dipindahkan ke masing-masing unit utama sesuai dengan Instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Perubahan ini merupakan peluang yang baik untuk menata kembali mekanisme pendataan yang selama ini dirasakan kurang memuaskan.


Buku Roadmap Pengembangan Sistem Dapodikmen tahun 2014 - 2019 ini disusun untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan pendataan di lingkup Pendidikan Menengah yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu buku ini memuat penjelasan detil tentang sistem dan mekanisme pendataan yang akan dijalankan pada masa yang akan datang.

Poin penting yang dapat diungkapkan dari buku ini bahwa pengembangan sistem dapodikmen akan memfasilitasi penyediaan data yang akan menjadi satu-satunya sumber data persekolahan untuk dasar pengambilan kebijakan dan dasar pelaksanaan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. untuk itu, perlu parsitipasi aktif dan dukungan yang nyata dari seluruh satuan pendidikan menengah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk melaksanakan semua ketentuan mekanisme pendatan pendidikan menengah ini.

Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menyumbangkan pemikirannya demi terselesaikannya buku ini. Selanjutnya kami mohon masukkan dan kritik yang membangun.


Bagi yang ingin mengunduh buku roadmap pengembangan dapodikmen 2014 - 2019 silakan klik link ini



Salam Satu Data Dapodikmen

Tim Dapodikmen Pusat
Share:

Hasil Koordinasi tim Dapodikmen dengan tim BIO UN PUSPENDIK

Berdasarkan hasil kordinasi antara tim dapodikmen pusat dengan tim BIOUN PUSPENDIK data kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

1.      Akses ke BIO UN oleh sekolah/Dinas Pendidikan Kab/Kota hanya sebatas read only sampai dengan proses sinkronisasi data dari PDSP selesai (direncanakan dalam minggu ini selesai). Hal ini sehubungan Puspendik masih memaksimalkan penarikan data dari verval PDSP. Saat ini yang dapat dilakukan oleh sekolah adalah melihat atau mengecek data dan mencetak. dalftar nominasi sementara DNS untuk diperiksa sekolah. Selanjutnya pengubahan hak akses dari read only ke full akses diberikan kepada sekolah yang datanya sudah ada di BIO UN.

2.      Bagi sekolah yang datanya belum masuk ke BIO UN maka dipersilahkan berkoordinasi dan akan dibantu upload data oleh Dinas Kota/Kabupaten masing-masing

3.      Bagi sekolah yang belum menjalankan Dapodik dan belum mengisi data peserta didik lewat dapodik maka selain tetap harus mengisi pada dapodik, dapat LANGSUNG mengisikan ke sistem pendataan UN dan dikoordinasikan oleh tim pendataan UN pada dinas kota/kab masing-masing

4.      Bagi sekolah yang tahun lalu sudah menggunakan BIO UN akses masuk masih sama. Untuk sekolah yang baru pertama kali menyelenggarakan UN, dapat menghubungi dinas pendidikan kab/kota atau provinsi masing-masing untuk mendapatkan akses masuk BIO UN dan informasi lainnya mengenai UN.

5.      Sinkronisasi data antara DAPODIK-PDSP-BIO UN diputus sementara dan akan dilanjutkan lagi setelah data UN lengkap.

6.      Bagi sekolah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut silakan bergabung di forum UN pada laman berikut -> http://forumdata.infoun.info/



Salam Satu Data
Share:

PENGUMUMAN BATAS AKHIR PENJARINGAN PESERTA UN 2014

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen

Di seluruh Indonesia



Sesuai Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah no : 6267/D/PR/201 4 tanggal 01 Oktober 2014, hal: Penjaringan DAPODIKMEN Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester 1. Bahwa Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Berikut ini adalah jawaban/solusi dari permasalahan yang saat ini sering ditanyakan oleh para operator Dapodikmen:

1.   Setelah tanggal 31 Desember 2014, jika ada data siswa kelas XII/calon  peserta UN masih ada perubahan datanya apakah masih dapat dilakukan? Bagaimana caranya ?

Jawaban:

a)  Setelah tanggal 31 Desember 2014 seluruh data calon peserta UN yang telah masuk ke laman: un.data.kemdikbud.go.id akan diserahkan oleh PDSP ke Puspendik.

b)   Data tersebut akan diolah oleh Puspendik sebagai dasar penerbitan DNS (Daftar Nominasi Sementara).

c)   DNS didistribusikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi bersama-sama Sekolah. Pada proses Verifikasi dan validasi inilah perubahan data calon peserta UN dapat dilakukan.

d)  Proses pencetakan, distribusi, verifikasi dan validasi DNS dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 17 Januari 2015.



2.   Bagaimana jika setelah tanggal 31 Desember 2014 ada sekolah yang belum menjalankan Dapodikmen apa yang harus dilakukan?

Jawaban:

Sekolah tersebut tetap harus  melakukan:

a)  Menjalankan Dapodikmen dan memasukkan datanya secara lengkap;

b)  Melakukan sinkronisasi;

c)  Melakukan VervalPD, akan tetapi tidak lagi terhubung dengan sistem DataUN.

d)  Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.



3.   Bagaimana sekolah yang sudah menjalankan Dapodikmen tapi belum berhasil melakukan sinkronisasi atau sudah sinkronisasi tapi datanya belum diverval apa yang harus dilakukan?

Jawaban :

Sekolah tersebut tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan melakukan sinkronisasi dan juga tetap harus melanjutkan dan menuntaskan VervalPD. Terkait untuk data calon peserta UN, maka sekolah tersebut mengusulkan kepada tim panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk diproses langsung ke sistem Puspendik.



4.   Data calon peserta UN telah berhasil di selesaikan, apakah tetap harus melanjutkan Dapodikmen dan VervalPD ?

Jawaban:

Ya tetap melanjutkan Dapodikmen, terkait data calon peserta UN yang sudah diselesaikan maka tinggal mengikuti proses selanjutnya, yaitu mulai verifikasi dan validasi di DNS sampai dengan diterbitkannya DNT (Daftar Nominasi Tetap) sesuai jadwal dari Puspendik. Untuk Dapodikmen dan VervalPD terus dilanjutkan utamanya menuntaskan pengisian data Peserta didik kelas X dan XI, hal tersebut berhubungan dengan daftar nominasi penerima bantuan seperti BOS (Bantuan Operasional Sekoah), PIP(Program Indonesia Pintar), Tunjangan Guru Dikmen, bantuan RKB (Ruang Kelas Baru), dan bantuan sosial lainnya.



5.   Apa perbedaan mekanisme data calon peserta UN sebelum dan sesudah tanggal 31 Desember 2014?

Jawaban:

a)  Mekanisme pendataan yang dilakukan  sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen, VervalPD dan DataUN terintegrasi menjadi satu kesatuan. Setiap perubahan data yang dilakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka akan mengubah data di VervalPD.  Kemudian hasil VervalPD akan masuk secara otomatis ke sistem DataUN.

b)  Sedangkan mekanisme pendataan yang dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2014, sistem Dapodikmen dan VervalPD masih terintegrasi menjadi satu kesatuan,  akan tetapi sudah tidak berhubungan dengan Sistem Data UN. Akibatnya setiap perubahan data yang di lakukan di Dapodikmen ketika disinkronisasi maka hanya mengubah data di VervalPD saja. Perubahan di VervalPD tidak lagi terhubung ke sistem DataUN.



6.   Apa yang harus dilakukan jika ada perubahan data peserta didik kelas XII setelah tanggal 31 Desember 2014 ?

Jawaban:

Saudara harus melakukan perubahan data pada2 sistem yaitu,

a)   Perubahan pada sistem data UN. Perubahan ini dikordinasikan dengan Panitia penyelenggara UN di Dinas Pendidikan kabupaten kota setempat.

b)   Perubahan pada sistem Dapodikmen. Perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi dapodikmen versi 8.1.2.



7.   Apakah setelah tanggal 31 Desember 2014 laman: http://un.data.kemdikbud.go.id masih dapat diakses?

Jawaban:

Tidak, laman http://un.data.kemdikbud.go.id akan diganti menjadi laman http://pd.data.kemdikbud.go.id . Laman pengganti tersebut akan menampilkan data siswa secara lengkap mulai dari kelas X, XI,XII, dan XIII.

Kami menyampaikan apresiai dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen yang telah dengan semangat dan penuh dedikasi berkerja keras untuk men-sukseskan pendataan ini. Kami mohon maaf atas pelayanan yang belum optimal, semoga di tahun 2015 kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.



Kasubag Data dan Informasi, Setditjen Dikmen

Salam Satu Data, Dapodikmen




Arie Wibowo Khurniawan

Share:

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)

Blog Archive