Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016


Pedoman Input PD.
Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016 ini diperuntukan bagi para Operator Dapodik Sekolah. Tujuannya agar proses input data benar, sehingga data siswa dapat disimpan dengan baik.

Hal ini sangat pent penting, mengingat dalam Aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat banyak perubahan termasuk di table peserta didik. Untuk itu, Para OPS harus jeli dalam memasukkan data peserta didik ke dalam Dapodik Versi 2016.

Berikut ini Pedoman Input Data Peserta Didik di Dapodik Versi 2016

1. Nama Diisi nama peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

2. Jenis kelamin Pilih jenis kelamin peserta didik.

3. NISN Diisi Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik (jika memiliki). Jika belum memiliki maka wajib dikosongkan. NISN yang kosong dianggap mengajukan NISN ke PDSP. NISN memiliki format 10 digit angka. Contoh: 0009321234. Untuk memeriksa NISN, dapat mengunjungi laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data.

4. NIK / No. KITAS (Untuk WNA) Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP (jika sudah memiliki) bagi WNI. NIK memiliki format 16 digit angka. Contoh: 6112090906021104. Pastikan NIK tidak tertukar dengan No. Kartu Keluarga, karena keduanya memiliki format yang sama. Bagi WNA, diisi dengan nomor Kartu Identitas Sementara (KITAS).

5. Tempat lahir Diisi tempat lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku.

6. Tanggal lahir Diisi tanggal lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

7. No Registrasi Akta Lahir Diisi dengan nomor Kutipan Akta Kelahiran.

8. Agama Pilih agama peserta didik.

9. Kewarganegaraan Pilih kewarganegaraan peserta didik.

10. Kebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

11. Alamat jalan Diisi jalur tempat tinggal peserta didik, terdiri atas gang, kompleks, blok, nomor rumah, dan sebagainya selain informasi yang diminta oleh kolom-kolom yang lain pada bagian ini. Sebagai contoh, peserta didik tinggal di sebuah kompleks perumahan Griya Adam yang berada pada Jalan Kemanggisan, dengan nomor rumah 4-C, di lingkungan RT 005 dan RW 011, Dusun Cempaka, Desa Salatiga. Maka dapat diisi dengan Jl. Kemanggisan, Komp. Griya Adam, No. 4-C.

12. RT Diisi dengan nomor RT tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 5.

13. RW Diisi dengan nomor RW tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan angka 11.

14. Nama dusun Diisi dengan nama dusun tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, misalnya dapat diisi dengan Cempaka.

15. Desa/Kelurahan  Diisi dengan nama desa tempat tinggal peserta didik saat ini. Dari contoh di atas, dapat diisi dengan Salatiga.

16. Kecamatan Pilih kecamatan tempat tinggal peserta didik saat ini. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang sesuai.

17. Kode pos Diisi dengan angka kode pos tempat tinggal peserta didik saat ini.

18. Tempat tinggal Pilih kepemilikan tempat tinggal peserta didik saat ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas).

19. Moda transportasi Pilih jenis transportasi utama atau yang paling sering digunakan peserta didik untuk berangkat ke sekolah.

20. No KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Diisi dengan nomor Kartu Keluarga Sejahtera (jika memiliki). Nomor yang digunakan adalah nomor yang tertera pada sisi belakang kanan atas kartu. Peserta didik dinyatakan sebagai anggota KKS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KKS. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KKS, maka nomor KKS milik kakek peserta didik yang bersangkutan dapat diisikan pada kolom ini.

21. Penerima KPS (Kartu Perlindungan Sosial) Pilih Ya apabila menerima, Tidak jika tidak menerima. Peserta didik dinyatakan sebagai penerima KPS apabila tercantum di dalam kartu keluarga dengan kepala keluarga pemegang KPS. Sebagai contoh, peserta didik tercantum pada KK dengan kepala keluarganya adalah kakek. Apabila kakek peserta didik tersebut pemegang KPS, maka peserta didik yang bersangkutan dinyatakan penerima KPS.

22. No KPS Diisi nomor KPS yang masih berlaku jika sebelumnya dipilih sebagai penerima KPS
.
23. Layak PIP (Usulan dari sekolah) Pilih Ya apabila peserta didik layak diajukan sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seperti BSM dan sejenisnya). Pilih Tidak jika tidak memenuhi kriteria. Opsi ini khusus bagi peserta didik yang tidak memiliki KIP. Peserta didik yang memiliki KIP silakan dipilih Tidak.

24. Alasan Layak PIP Pilih alasan utama peserta didik jika layak menerima manfaat PIP.

25. Penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) Pilih Ya apabila peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pilih Tidak jika tidak memiliki.

26. No KIP Diisi nomor KIP milik peserta didik apabila sebelumnya telah dipilih sebagai penerima KIP.

27. Nama tertera di KIP Diisi nama yang tertera pada KIP milik peserta didik.

28. Alasan Menolak KIP Diisi alasan utama pemilik KIP jika tidak mau atau tidak berhak lagi menerima manfaat PIP.

29. Bank diperuntukan PIP (diisi oleh pusat)

30. Untuk menampilkan data bank terkait penyaluran manfaat PIP (Program Indonesia Pintar). Data pada bagian ini diisi oleh Kemdikbud.

Data Ayah Kandung

1. Nama Diisi nama ayah kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).

2. NIK Ayah Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ayah kandung peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir ayah kandung peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir ayah kandung peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan ayah kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja.

7. Berkebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ayah peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Ibu Kandung

1. Nama Diisi nama ibu kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Dra., S.Pd, dan Hj.). Hanya bisa diubah melalui http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

2. NIK Ibu Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ibu kandung peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir ibu kandung peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir ibu kandung peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia. Pilih Lainnya apabila sebagai ibu/pengurus rumah tangga.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan ibu kandung peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia atau tidak bekerja atau sebagai ibu/pengurus rumah tangga.

7. Berkebutuhan khusus Pilih kebutuhan khusus yang disandang oleh ibu peserta didik. Dapat dipilih lebih dari satu.

Data Wali

1. Nama Diisi nama wali peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.).

2. NIK Wali Diisi Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP wali peserta didik.

3. Tahun lahir Diisi dengan angka tahun lahir wali peserta didik.

4. Pendidikan Pilih pendidikan terakhir wali peserta didik.

5. Pekerjaan Pilih pekerjaan utama wali peserta didik.

6. Penghasilan Pilih rentang penghasilan wali peserta didik. Kosongkan kolom ini apabila wali peserta didik tidak bekerja.


Kontak

1. Nomor telepon Rumah Diisi nomor telepon rumah peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali) dengan format <kode area>-<nomor telepon>. Contoh: 021-775577.

2. Nomor HP Diisi nomor telepon selular peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).

3. Email Diisi alamat surat elektronik peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali).

Share:

No comments:

Post a Comment

Music Untuk Santai :

Postingan Populer

Labels

Aplikasi (24) Artikel (27) Baru (1) Berita (7) BOS (3) Buku (2316) Dapodik (33) Dapodik 2016 (12) Dapodik 2018 (29) Dapodik 2019 (5) Dapodik 2020 (6) Dapodik Terbaru (23) Dapodik Update 2018 (23) Dapodikmen (14) Download (16) File (1) Files (3) Guru (392) Info (102) Installer (1) Juknis (2) K-2013 (1169) K13 (1) Kegiatan Ilmiah (18) Kelas 1 (183) Kelas 10 (114) Kelas 10 SMK (387) Kelas 11 (172) Kelas 11 SMK (387) Kelas 12 (153) Kelas 12 SMK (63) Kelas 2 (195) Kelas 3 (110) Kelas 4 (125) Kelas 5 (119) Kelas 6 (125) Kelas 7 (120) Kelas 8 (108) Kelas 9 (79) KTSP 2006 (1285) lagu Daerah (1) Lagu Wajib Nasional (10) Materi Pembelajaran Matematika (22) Modul (2) Nilai Siswa (10) NISN (4) Padamu Negeri (2) Pengantar (1) Pengenalan Komputer (4) Pengumuman (5) Perangkat (1) Perangkat Pembelajaran (2) Permen (1) Permendikbud (1) PIP (1) PMP (4) SD (687) Siswa (798) Situs Penting (11) SMA (429) SMK (837) SMP (298) Soal Matematika (18) Soal TIK (5) Software (44) Solusi (1) Surat (20) Tentang (1) Terkini (103) Trik (36) tugas kuliah (21) Tugas siswa (7) Tutorial (3) update (4) video (1)

Blog Archive